Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » PKPU Direvisi, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

PKPU Direvisi, Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Jul 2015
  • visibility 142

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengizinkan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk ikut Pilkada 2015. Persetujuan tersebut muncul dari hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2015 tentang kepesertaan partai politik dalam Pilkada serentak.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkyansyah menerangkan, lembaga pimpinannya sudah mengubah PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Pasal 36 menjadi inti dari perevisian tersebut. Yaitu, dengan menambahkan tujuh ayat dari semula hanya tiga ayat.

Kesepuluh ayat dalam Pasal 36 tersebut, ialah jalan keluar bagi Golkar dan PPP, agar bisa tetap ikut Pilkada 2015, meskipun dua partai tersebut masih mengalami dualisme kepengurusan akibat rebutan kursi ketua umum.

“Iya, sudah kami (KPU) revisi PKPU 9/2015 menjadi PKPU 12/2015. Inti perubahan ialah agar paslon (pasangan calon kepala daerah) yang diajukan harus sama dari pengurus masing-masing,” terang Ferry lewat pesan singkatnya, Kamis (23/7).

Diterangkan Ferry, dari 269 Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melaksanakan Pilkada 2015, Golkar dan PPP harus mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama dari masing-masing kepengurusan. Artinya, jika di satu daerah terlaksana Pilkada, kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) mencalonkan pasangan kepala daerah bernama A, maka kepengurusan Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono juga harus mengajukan pasangan yang sama di daerah tersebut.

“Ketentuan itu (Pasal 36 PKPU 12/2015) juga berlaku bagi kepengurusan PPP,” ujar dia.

Menurut dia, PKPU 12/2015 itu adalah upaya terbaik agar Golkar dan PPP tak absen dalam Pilkada. Sebab itu, jika tak seperti anjuran dalam PKPU tersebut, penyelenggara Pemilu dipastikan menolak pencalonan dengan nama berbeda dari masing-masing kepengurusan tersebut. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLUD SPAM Mura Akui Belum Pernah Bayar Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | BLUD SPAM Mura akui belum pernah bayar pajak air permukaan ke provinsi. Pernyataan ini disampaikan Kepala BLUD SPAM, Agus hilman kepada wartawan saat dikunjungi di kantornya, Kamis (05/03). “Sepengetahuan ķami disini belum pernah bayar pajak air permukaan. Tidak bayar pajak ke provinsi ini karena menurut kami belum ada ukuran atau dasar […]

  • Lubuklinggau Dapat Kuota 20. 000 Sertifikat Program PTSL

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Lubuklinggau- Untuk 2018 ini Pemerintah Kota Lubuklinggau, mendapat kuota sebanyak 20.000 bidang dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Bahkan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan pemerintah pusat, melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut tentunya langsung disambut baik oleh masyarakat kota Lubuklinggau. Sebab, […]

  • Nuzulul Quran Pemkab Mura, Sekda: Momen Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Nuzulul Quran Pemkab Mura, Sekda: Momen Tingkatkan Iman dan Taqwa

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas memperingati Nuzulul Qur’an Tahun 1444 H/2023 M di Masjid Agung Darussalam, Muara Beliti. Sabtu (08/04/2023). Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Aidil Rusman mengatakan peringatan Nuzulul Qur’an merupakan bentuk rasa syukur dan kecintaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Al-Qur’an memuat […]

  • Mantan Kadis PU Sumsel Divonis Tiga Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan kepala dinas pekerjaan umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Vonis itu dikeluarkan hakim di sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). “Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Stabil’, Senin 20 September 2021

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Senin (20/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Stabil”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp911.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan 1 gram […]

  • Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.560
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Diduga mencuri berondolan Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari, mantan karyawan perusahaan bersangkutan akhirnya ditangkap polisi, dan telah disidang menghasilkan keputusan hukum tetap. Kuasa Hukum PT Evans Lestari, Ellya Marya Sarkis menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang salah. Ttelah didukung 2 […]

expand_less