Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Lubuklinggau Dapat Kuota 20. 000 Sertifikat Program PTSL

Lubuklinggau Dapat Kuota 20. 000 Sertifikat Program PTSL

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
  • visibility 116

Lubuklinggau- Untuk 2018 ini Pemerintah Kota Lubuklinggau, mendapat kuota sebanyak 20.000 bidang dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan Pemerintah Pusat.

Bahkan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelontorkan pemerintah pusat, melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut tentunya langsung disambut baik oleh masyarakat kota Lubuklinggau.

Sebab, program ini manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, sehingga yang selama ini masyarakat mensertifikasikan seluruh tanah dan juga bangunan hak milik pribadinya. Sehingga hal itu akan memberikan kepastian hukum, terlebih dimana program ini digelontorkan dalam sekala yang besar dan juga tanpa dipungut biaya.

Seperti yang diungkapkan, Amir salah seorang warga Kelurahan Batu Urip mengaku, dengan adanya program ini, dirinya menyambut baik. Sebab, dengan adanya program ini lebih mempermudah dalam kepengurusan sertifikat, karena petugas langsung turun langsung ke lapangan.

“Dengan adanya ini, kami khususnya masyarakat sangat mendukung dan menyambut baik program ini. Karena memang manfaatnya sangat banyak dan dengan ini juga masyarakat yang mungkin selama ini belum memiliki sertifikat, bisa memanfaatkan program ini. Apalagi ini gratis,” kata Amir.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Lubuklinggau Drs. Agustin I. Samosir, Eng, ,mengatakan, program PTSL tersebut yang digelontorkan langsung oleh pemerintah pusat yang masuk dalam program nawacita Presiden, sehingga diharapkan bisa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terlebih lanjut ia, dimana proram ini memiliki manfaatkan yang begitu besar bagi masyarakat, seperti dengan adanya sertifikat ini, maka masyarakat bisa meminjam modal ke pihak perbankan dengan agunan sertifikat bagi perbankan, dan ini akan lebih mudah dan efektif secara mandiri.

“Selain itu, jika rumah atau lahan warga yang sudah memiliki sertifikat ini, tentunya ada kepastian hukum baik batas luasan atas kepemilikan tanah. Dengan tujuan untuk menghindari sengketa tanah,” kata Drs. Agustin.

Dikatakannya, dengan adanya sertifikat ini maka secara nasional akan melahirkan sistem komputerisasi petanahan yang terintegrasi dengan Geo- Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga dengan mudah pemetaan pertanahan nasional dapat terkoneksi melalui internet.

“Jadi dengan adanya program ini, kita harapkan yang selama ini masyarakat belum membuat sertifikat rumah atau lahan milik pribadi, bisa segera mensertifikasikan, mumpung masih ada program ini dan ini juga gratis,” pungkasnya. *

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Islah Golkar Terancam Gagal Jika Kubu Agung Tak Mau Cabut Gugatan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Harian DPP Golkar hasil Munas IX Bali, M.S. Hidayat menyayangkan sikap kubu Agung Laksono Cs yang tidak mencabut gugatan terhadap kubu Aburizal Bakrie (Ical) Cs. Menurutnya sikap Agung Cs berpotensi merusak proses perundingan islah yang selama ini dilakukan kedua kubu. "Ya bisa mengganggu," kata Hidayat, Senin (5/1). Hidayat mengungkapkan dalam perundingan sebelumnya […]

  • Modus Antar Ibu, Pemuda Ditugumulyo Gelapkan Motor

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Licik dilakukan Heru Donasyah (23) pemuda warga asal Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya dengan modal nekat, berpura-pura hendak mengantar ibu pulang dari pasar. Pria keseharian bekerja sebagai buruh swasta, nekat meminjam kemudian gelapkan sepeda motor milik Adreas Pakpahan (16), salah satu pengunjung  warung internet (warnet). Namun, naasnya tidak berselang lama […]

  • 5182 Rumah di Musi Rawas Tahun Ini Bakal Tersambung Jargas

    • calendar_month Sab, 24 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 5.182 rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas akan tersambung Jaringan Gas pada tahun 2018. Kepastian ini setelah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM RI, Ego Syahrial bersama Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk […]

  • IMB Mura Melebihi Target Hingga 260 Persen

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir tahun (27/12) target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Musi Rawas melampaui target hingga 260,94% dari target Rp 113.750.000,- dengan realisasi Rp 295.799.826,- Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan, Rabu […]

  • Puluhan Anggota Koperasi Korpri Mura Mengundurkan Diri

    • calendar_month Ming, 5 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Puluhan Anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengundurkan diri dan meminta kepada pengurus untuk mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Pengunduran diri ini berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, nomor; 518/156/DKUKM/2018, tanggal 02 Juli 2018 prihal pengembalian simpanan pokok dan wajib anggota Koprasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Hal […]

  • Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan Benakat Semangus diwilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terus berlangsung. Larangan penanaman tanaman keras seperti kelapa sawit tidak juga diindahkan oleh pemilik perkebunan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan hutan kawasan tersebut untuk ditanami karet. Tidak itu saja masyarakat juga mempertanyakan siapa yang memberi  izin perkebunan […]

expand_less