Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
  • visibility 178

JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa dirugikan terhdap keberlakuan sepuluh pasal dalam UU PT. Pasal yang diujikan yakni Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7). Para Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi para Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon Reza Indrawan Samir menyebut batasan dan syarat yang jelas tentang likuidator sangat dibutuhkan para Pemohon.  Karena itu, lanjut Reza, UU PT hanya menyebutkan peran, kewajiban, dam wewenang yang harus dikerjakan oleh seorang yang berprofesi sebagai likuidator tanpa menyebutkan makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator. “Tanpa persyaratan yang jelas menyebabkan siapa pun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berprofesi sebagai likuidator,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Reza menyebut kerugian faktual yang dialami Pemohon  adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi.

Begitu juga, sambung Reza, terkait frasa “direksi bertindak sebagai likuidator” dalam Pasal 142 ayat (3). Frasa ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).  Sebab ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan apa yang dilakukan direksi adalah menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi. “Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan Direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas/fungsi likuidator, yakni membagi harta kekayaan perseroan kepada kreditur,” jelasnya.

Reza menyebut profesi direktur di suatu PT (Perseroan) dan likuidator tidak dapat disamakan sebab masing-masing memiliki keahlian tersendiri. Sehingga satu sama lain seharusnya saling melengkapi dengan keahliannya masing-masing. Untuk itulah, para Pemohon meminta aga pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar bagian para Pemohon mengelaborasi pokok permohonan yang dinilainya belum menggambarkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Ini agar Mahkamah bisa lebih yakin yang dialami Pemohon adalah persoalan konstitusional, bukan persoalan kasus konkret,” ujarnya dalam perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar para Pemohon menambahkan referensi ilmiah terkait profesi likuidator terutama jika dibandingkan dengan profesi serupa di luar negeri. Pemohon, kata dia, sebenarnya telah membandingkan dengan profesi likuidator yang ada di Australia, namun para Pemohon juga harus memperhatikan karakteristik sistem hukum dengan yang berlaku di Indonesia. “Australia menerapkan common law, sedangkan kita lebih banyak dipengaruhi civil law,” jelasnya. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAPPEDA Gelar Musrenbang Susun RKPD 2019

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2019 Kabupaten Musi Rawas, berlangsung di Bagas Raya, Selasa, (20/03). Pada acara yang dibuka langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan itu, pihak Bappeda Musi Rawas mengundang narasumber meliputi Irjen PDT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah […]

  • Pemprov Sumsel Terima Anugerah Paritrana Atas Perhatian Kepada ‘Pekerja’

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Provinsi Sumsel kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini dari Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang menganugerahkan Anugerah Paritrana kepada Pemprov Sumsel. Penghargaan ini diterima langsung Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (3/7). Usai menerima penghargaan, Mawardi Yahya mengatakan, penghargaan ini membuktikan bahwa melalui Organisasi Perangkat […]

  • Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar Narkoba dan Amankan Senpira

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas melalui Sat Narkoba berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan senjata api rakitan laras pendek kaliber 38 dari salah satu tersangka. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Narkoba AKP […]

  • Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Langkah Strategis Tingkatkan SDM Pemdes di Musi Rawas

    Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Langkah Strategis Tingkatkan SDM Pemdes di Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud di wakili Kepala Dinas PMD, H Sarjani membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Musi Rawas bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Kamis (5/12/2024). Mewakili Bupati, Kepala Dinas PMD, H Sarjani sangat mengapresiasi dan mendukung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kegiatan […]

  • Gubernur Sumsel Resmikan Operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Unsur Forkopimda Sumsel meresmikan operasional Dapur Umum Gugus Tugas Covid-19, sebagai salah satu cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan karena terdampak Covid-19 di Sumsel. Rabu (15/04). Dalam kesempatan itu, HD juga melepas puluhan jajaran TNI Polri untuk mendistribusikan sekitar 1500 paket nasi kepada masyarakat yang tidak […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 392
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less