Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

Profesinya Tak Diatur Jelas, Likuidator Uji UU Perseroan Terbatas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
  • visibility 391

JAKARTA – Sejumlah likuidator melakukan uji materiil pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Selasa (10/4). Para Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut, yakni M. Achsin (Pemohon I),  Indra Nur Cahya (Pemohon II) Eddy Hary Susanto (Pemohon III),  Anton Silalahi (Pemohon IV),  Manonga Simbolon, (Pemohon V),  Toni Hendarto (Pemohon VI), Handoko Tomo (Pemohon VII).

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa dirugikan terhdap keberlakuan sepuluh pasal dalam UU PT. Pasal yang diujikan yakni Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3), Pasal 143 ayat (1), Pasal 145 ayat (2), Pasal 146 ayat (2), Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b, Pasal 148 ayat (2), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 150 ayat (1), ayat (4), Pasal 151 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7). Para Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi para Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon Reza Indrawan Samir menyebut batasan dan syarat yang jelas tentang likuidator sangat dibutuhkan para Pemohon.  Karena itu, lanjut Reza, UU PT hanya menyebutkan peran, kewajiban, dam wewenang yang harus dikerjakan oleh seorang yang berprofesi sebagai likuidator tanpa menyebutkan makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator. “Tanpa persyaratan yang jelas menyebabkan siapa pun dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang berprofesi sebagai likuidator,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Reza menyebut kerugian faktual yang dialami Pemohon  adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi.

Begitu juga, sambung Reza, terkait frasa “direksi bertindak sebagai likuidator” dalam Pasal 142 ayat (3). Frasa ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).  Sebab ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan apa yang dilakukan direksi adalah menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi. “Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan Direksi tidak berlaku objektif dalam melakukan tugas/fungsi likuidator, yakni membagi harta kekayaan perseroan kepada kreditur,” jelasnya.

Reza menyebut profesi direktur di suatu PT (Perseroan) dan likuidator tidak dapat disamakan sebab masing-masing memiliki keahlian tersendiri. Sehingga satu sama lain seharusnya saling melengkapi dengan keahliannya masing-masing. Untuk itulah, para Pemohon meminta aga pasal-pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar bagian para Pemohon mengelaborasi pokok permohonan yang dinilainya belum menggambarkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. “Ini agar Mahkamah bisa lebih yakin yang dialami Pemohon adalah persoalan konstitusional, bukan persoalan kasus konkret,” ujarnya dalam perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta agar para Pemohon menambahkan referensi ilmiah terkait profesi likuidator terutama jika dibandingkan dengan profesi serupa di luar negeri. Pemohon, kata dia, sebenarnya telah membandingkan dengan profesi likuidator yang ada di Australia, namun para Pemohon juga harus memperhatikan karakteristik sistem hukum dengan yang berlaku di Indonesia. “Australia menerapkan common law, sedangkan kita lebih banyak dipengaruhi civil law,” jelasnya. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jon Heri Kembali Dipercaya Pimpin SMSI Sumsel

    Jon Heri Kembali Dipercaya Pimpin SMSI Sumsel

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.164
    • 0Komentar

    PALEMBANG | Jon Heri M kembali dipercaya memimpin Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Provinsi Sumatera Selatan. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat SMSI Nomor 060/KPTS/SMSI-PUSAT/V/2026 tentang perpanjangan masa bakti pengurus SMSI Sumsel. Surat keputusan [SK] ditandatangani langsung Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Umar, ditetapkan di Jakarta tertanggal 02 Mei 2026. […]

  • Bupati/Wabup Musi Rawas Harus Bayar Tunai Janji Politiknya, Jangan Pencitraan

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Opini, oleh : Mirwan BB, Ketua Pemuda Mandala Trikora Musi Rawas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2021-2024 dilantik di Griya Agung Palembang, Oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru Pada Hari Jumat, tanggal 26 bulan 2 Tahun 2021. Berarti Sudah 66 Hari Jabatan Ratna Machmud-Suwarti menjadi Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, sudah sangat lumayan […]

  • Terjadi Refokusing dan Pergeseran Anggaran Akibat PMK No. 17 Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PANDEMI Covid-19 membuat perekonomian bangsa kita semakin terpuruk. Bencana ini bukan hanya kita yang merasakan tetapi sudah secara global. Pemerintah pun pada 13 April 2020 telah menetapkan sebagai Bencana Nasional Nonalam dengan ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Tentu dengan penetapan ini, berapiliasi dengan pergeseran anggaran […]

  • Sukses Pemilukada, Partisipasi 85 Persen Pemilih

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Guna memberikan pemahaman tentang Jurnalisme Sehat, Himpunan Jurnalis Daerah (HJD) didukung KPU Kota Lubuklinggau menggelar ‘Sosialisasi dan Dialog Interaktif Jurnalisme Sehat’ di Ballroom Hotel Hakmaz Taba Lubuklinggau, Selasa (15/05). Acara dibuka Pj. Walikota Lubuklinggau, Riki Junaidi didampingi Ketua KPU Efriadi Suhendri dan Ketua HJD Agus Kurniawan. Dalam sambutannya Riki Junaidi menyampaikan apresiasi […]

  • Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Danhil: Jaksa Agung Copot Saja

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANTUL – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut […]

  • Kabupaten Mura Raih Nilai Tertinggi Peduli HAM di Sumsel

    • calendar_month Rab, 12 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komitment Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM (Hak Azazi Manusia) di Bumi Musi Rawas Sempurna ini berbuah Manis dengan meraih nilai tertinggi se Propinsi Sumatera Selatan dari hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM RI Atas Komitmen ini Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, di […]

expand_less