Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
  • visibility 93

BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada Selasa (3/4) pagi 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor.

Dikatakan Aswanto, KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengemban tugas yang sangat berat dan penuh tantangan serta risiko yang tidak kecil. “Bahkan saya sering mengatakan kepada para penyelenggara Pemilu, kalau kalian hanya punya satu jantung, maka jangan jadi penyelenggara Pemilu,” tambah Aswanto.

Aswanto juga menuturkan berbagai pengalaman sebagai Pengawas Pemilu pada 2003 sampai 2004. Ia merasakan betapa tidak mudahnya dan banyak sekali tantangan yang dihadapi saat bekerja sebagai Pengawas Pemilu. Tak heran, Aswanto sangat berempati dengan berbagai permasalahan yang dijalani segenap jajaran Pengawas Pemilu di tingkat pusat maupun daerah. “Oleh sebab itu, ketika ada teman-teman saya dari KPU diganggu oleh siapa pun, maka saya juga merasa terganggu,” ungkapnya.

Hal lain, Aswanto mengingatkan kepada pihak yang berperkara di MK terkait barang bukti. Menurutnya, bukan banyaknya barang bukti yang harus diserahkan kepada MK. “Tetapi justru legalitas barang bukti yang kami yakini dibuat oleh penyelenggara Pemilu,” imbuh Aswanto.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menilai Bimtek Pilkada Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD menjadi sebuah kegiatan yang penting. Ia menyebut salah satu hal penting di antara seluruh proses penyelenggaraan Pemilu adalah proses untuk mempertanggung jawabkan secara konstitusional apa yang nanti kerjakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Bagian akhirnya biasanya ditutup dengan sidang sengketa Pemilu. Jadi sebenarnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, ketika KPU sudah memutus hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon, mestinya tahapan itu sudah selesai. Kalau semua orang bisa menerima dan berpikir positif tentang penyelenggaraan Pemilu, maka penyelesaian sengketa Pemilu itu sudah tidak ada lagi,” tandas Arief.

Belajar Hukum Acara MK

Dalam sesi materi, hadir Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018”. Manahan mengatakan, KPU berperan sebagai pihak Termohon dalam sidang  Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018.  “Sedangkan Pemohonnya adalah pihak yang merasa dirugikan atau merasa menang. Kemudian pihak Terkait adalah pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak,” jelas Manahan.

Manahan melanjutkan, yang menjadi objek Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018 adalah keputusan KPU tentang ketetapan pihak yang memperoleh suara terbanyak, disusul perolehan suara pasangan calon lainnya.

Dikatakan Manahan, penanganan perselisihan Pilkada di MK merujuk pada Undang-Undang No. 22/2007. Kala itu, Pemilu terbagi menjadi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah. Makanya ada istilah Pemilukada. Karena Pemilukada didefinisikan sebagai Pemilu oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 sehingga penanganan perselisihan Pemilukada menjadilah kewenangan konstitusional MK.

Namun demikian, sambung Manahan, Putusan MK No. 97/PUU-XI/2003 membatalkan Pasal 236C UU No. 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum MK mengadili perkara Pilkada. Kemudian setelah dikuatkan dengan Pasal 157 ayat (3) UU No. 1/2015 jo. UU No. 10/2016, maka Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Mekanisme dan Tahapan Pilkada

Sementara itu materi “Mekanisme dan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” disampaikan  Panitera MK Kasianur Sidauruk. “Penekanann dan tujuan disampaikan materi ini agar KPU mengetahui mekanisme proses berperkara di MK mengenai sengketa Pilkada, ketika ada potensi perkara itu masuk ke MK,” kata Kasianur.

Hal lain, Kasianur menjelaskan masalah tahapan Pilkada Serentak, jadwal kegiatan. Ketika ada perkara di MK, sangat penting bagi KPU agar dapat menggunakan waktu secara efektif dan efisien. “Supaya nanti KPU bisa tahu kapan mereka bisa datang ke MK selaku Termohon.  Tujuannya untuk mempertanggung jawabkan kinerja KPU itu sendiri,” imbuh Kasianur.

Bawaslu

Hadirpula Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin yang menerangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Sesuai dengan Pasal 93 huruf B Undang-Undang No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum,” ujar Afifuddin.

Berbagai pertanyaan terlontar saat sesi yang disampaikan Afifuddin. Di antaranya ada yang menanyakan perbedaan data hasil Pemilu yang kadang ditemukan Bawaslu di lapangan. “Saya akui banyak terjadi kasus yang seperti itu. Saya sudah tekankan kepada teman-teman panwas agar jangan langsung percaya dengan temuan yang belum terbukti keabsahannya,” tegas Afifuddin.

Selain itu, ada pertanyaan sejauhmana pengawasan penyelenggaraan Pemilukada oleh Bawaslu.  “Ada beberapa anggota panwas di daerah yang terlalu bersemangat. Tugas kita bersama untuk memperbaiki. Saran saya, silahkan komunikasi dengan jajaran panwas atau bawaslu yg lebih tinggi. Pentingnya ada evaluasi dan ini menjadi catatan,” urai Afifuddin.

Hadir pula narasumber Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menerangkan materi “Sistem Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018”. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaran Pilkada pasca Pemilu 2014 itu diserentakkan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, masing-masing daerah menyelenggarakan Pilkada sendiri-sendiri sesuai akhir masa jabatan masing-masing daerah.

Dalam bimtek juga disampaikan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Termasuk juga materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2018”.

Usai diberikan materi bimtek secara keseluruhan, para peserta bimtek melakukan praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam perkara Perselisihan Pilkada Serentak. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMT Minta Walikota Lubuklinggau Tindak Dugaan Pungli di PBS

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau Mirwan Batubara minta Walikota Lubuklinggaubertindak cepat selesaikan masalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau. “Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Lubuklinggau, dengan kedok pajak, sewa-menyewa dengan nominal yang sangat memberatkan para pedagang. Pungutan bervariasi, tergantung […]

  • Bandar lolos Kabur, Istri Ditangkap

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS- Petugas satuan narkoba (Sat-Narkoba) Polres Mura mengerbek rumah pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura diduga Bandar sabu. Sabtu (13/4) malam. Namun sayangnya, ketika dalam penyergapan. Salah satu yakni suami, Fk (25) berhasil kabur nekat terjun ke sungai. Sedangkan naasnya bagi SNS (21) berada didalam rumah tak berkutik […]

  • IMB Mura Melebihi Target Hingga 260 Persen

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir tahun (27/12) target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Musi Rawas melampaui target hingga 260,94% dari target Rp 113.750.000,- dengan realisasi Rp 295.799.826,- Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan, Rabu […]

  • Dewan Minta Bentuk UPTD Disdik

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengharapkan pembentukan UPTD Dinas Pendidikan wilayah kabupaten dan kota guna melancarkan segala hal terkait pendidikan. Menurut Ketua Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha di Baturaja, Kamis mengatakan, perihal? tersebut seiring dengan telah diambilalihnya pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat oleh […]

  • Pengibaran Bendera Israel di Papua Nodai Perjuangan Diplomatik Indonesia

    • calendar_month Sel, 22 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi’ Munawar meminta pihak keamanan dan pemerintah tegas dalam menindak pelaku aksi pawai komunitas Sion Kids of Papua yang mengibarkan bendera Israel di Jayapura, Papua, baru-baru ini. Menurutnya, pengibaran bendera Israel telah menodai perjuangan diplomatik Indonesia. “Jika diperhatikan apa yang mereka lakukan sejatinya […]

  • Pengelolaan SPAM adalah Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Komisi V DPR RI setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta untuk menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat. Menurutnya, ketika ada pihak swasta di dalam pengelolaan SPAM, […]

expand_less