Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
  • visibility 110

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Awalnya agenda sidang untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, namun keduanya belum siap sehingga sidang ditunda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pemerintah meminta penjadwalan ulang sidang. Ia beralasan untuk melakukan koordinasi di internal dalam penyusunan keterangan. Senada dengan Pemerintah, DPR meminta penundaan sidang karena kesibukan rapat di parlemen. “Baik dengan demikian sidang ditunda pada Rabu, 11 April 2018 pukul 11 siang,” ujar Ketua MK Anwar Usman menutup sidang.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Walikota di Kabupaten Bintan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    BINTAN – Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe bersama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya serta sejumlah Anggota DPRD dan OPD melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan Kerja (Kunker) ini dilaksanakan dalam agenda untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan potensi dan pengembangan destinasi wisata di Kota Lubuklinggau untuk meningkatkan Pendapatan Asli […]

  • Hari Krida, Bupati Tanam Jagung Varietas Pertiwi

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud melakukan Gerakan Tanam Jagung ‘Musi Rawas Mantab’ dalam Rangka Hari Krida Pertanian Tahun 2022, di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Rabu (22/06/2022). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada para petani dan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas yang terus […]

  • Wawako Resmikan ATM Beras Bagi Masyarakat Tak Mampu

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melakukan safari Jumat sekaligus meresmikan pemanfaatan ATM beras di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (6/11). Dalam kesempatan tersebut Wawako menyampaikan ucapan terima kasih kepada H Abu Heri yang menginfaqkan 100 kg beras program ATM beras.“Semoga apa yang dilakukan Pak H Abu Heri, dapat memotivasi kaum […]

  • Ditengah Pandemi Covid-19, UKM Perlu Diberi Stimulus

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Djafar mendorong adanya pemberian stimulus bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang harus terhenti akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ini. Dalam hal ini, Pemerintah harus menyiapkan upaya pendataan yang matang agar stimulus berjalan baik, serta dapat mengarah langsung kepada UKM yang benar-benar membutuhkan bantuan. […]

  • Kembali Kabut Asap Serang Lubuklinggau, Musirawas Dan Muratara

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Musirawas Utara, Dalam Sepekan terakhir kabut asap kembali menerpa tiga kota dan kabupaten yakni di wilayah Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara. Pantauan wartawan media ini beberapa waktu lalu asap pekat dan tebal meyelimuti daerah tersebut khususnya daerah yang cukup parah yaitu kabupaten Muratara pada Rabu (14/10) jarak pandang pengguna kendaraan roda dua dan roda empat […]

  • Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hasil panen sawit di lokasi lahan ‘Peti Kemas’ milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) diduga mengalir ke oknum Pejabat daerah bersangkutan. “Kami, menduga hasil dari panen buah sawit dilahan Peti Kemas, itu mengalir ke Oknum Pejabat Musi Rawas”, jelas salah satu anggota Komisi II, DPRD Mura saat Rapat yang di […]

expand_less