Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

Uji UU MD3 Ditunda, Pemerintah & DPR Belum Siap

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
  • visibility 48

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Awalnya agenda sidang untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR, namun keduanya belum siap sehingga sidang ditunda.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pemerintah meminta penjadwalan ulang sidang. Ia beralasan untuk melakukan koordinasi di internal dalam penyusunan keterangan. Senada dengan Pemerintah, DPR meminta penundaan sidang karena kesibukan rapat di parlemen. “Baik dengan demikian sidang ditunda pada Rabu, 11 April 2018 pukul 11 siang,” ujar Ketua MK Anwar Usman menutup sidang.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018 diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman, serta Kurniawan. Sedangkan perkara Nomor 17/PUU-XVI/2018 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Terakhir, perkara Nomor 18/PUU-XVI/2018 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

Pemohon menguji Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Aturan yang dipersoalkan Pemohon, yakni mengenai pemanggilan paksa oleh DPR terhadap warga masyarakat dan badan hukum yang berbasis organisasi kemasyarakatan. Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk upaya menghadap-hadapkan institusi DPR dengan warga masyarakat selaku pemegang kedaulatan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan desain konstitusional DPR yang dihadirkan sebagai instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan bukan perilaku rakyat.

Sementara itu, terkait aturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana seperti tercantum dalam Pasal 122 huruf k UU MD3, Pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional DPR. Dalam pasal a quo diatur bahwa MKD dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Untuk itulah, Pemohon meminta pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    Heri Amalindo Temui Sanak Dulur Achmad Murtin Lubuklinggau, Siap Suksesi Sumsel 1

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bakal Calon Gubernur Sumsel, H Heri Amalindo menyempatkan diri silaturahmi ke Kota Lubuklinggau. Kunjungan Heri Amalindo sengaja menuju rumah H Achmad Murtin di Kelurahan Air Kuti Lubuklinggau Timur 1, Senin malam (15/05/2023). Heri Amalindo merasa bangga disambut puluhan keluarga besar H Achmad Murtin, dalam rangka silaturahmi dan pengakraban kekeluargaan untuk suksesi dirinya menuju […]

  • Libur Panjang Lebaran Momentum Genjot Ekonomi Kreatif Daerah

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan pemerintah menambah libur lebaran dari tanggal 11-20 Juni 2018 harus dimanfaatkan untuk menggenjot ekonomi kreatif. Momentum ini harus ditangkap pemerintah daerah dan stakeholder ekonomi kreatif. Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan libur panjang lebaran harus disambut dengan positif untuk meningkatkan geliat perekonomian di daerah. “Saya menyambut positif penambahan libur lebaran […]

  • Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta Harus Dihapuskan

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Sofyan Tan berharap dikotomi dalam pelaksanaan sistem pendidikan antara sekolah swasta dan sekolah negeri harus dihapuskan. Menurutnya, selama ini sebenarnya sistem pendidikan Indonesia sudah menghapuskan dikotomi atau yang membedakan antara sekolah swasta dan negeri, yakni lewat sistem akreditasi. Sayangnya, dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemui dikotomi tersebut. “Contohnya adalah kesempatan […]

  • Rastra 2016 Tersalur 100 Persen Tanpa Bulan ke-13 dan 14

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Penyaluran beras prasejahtera (Rastra) tahun 2016 untuk wilayah Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara sudah terealisasi 100%. Realisasi penyaluran selama 12 bulan, sedangkan penyaluran ke-13 dan 14 tidak ada, padahal tahun sebelumnya ada penyaluran tersebut. Demikian disampaikan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Lubuklinggau, Joko Susilo saat ditemui dikantornya, Rabu (01/02). […]

  • Gotong Royong Warga Ciptodadi II Perbaiki Jalan

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Untuk membersihkan dan memperbaiki  jalan poros menuju Desa Ciptodadi II, Kecamatan Sukakarya, Plt Kades bersama perangkat, BPD dan masyarakat melaksanakan giat gotong royong, Jum’at (16/03). Plt. Kades Ciptodadi II, Agung Okta Saputra bersama warga mengharapkan kepada Pemerintah dan Perusahaan Migas diwilayah tersebut memperbaiki jalan poros yang menjadi urat nadi desa. Info yang […]

  • Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Dalam sidang kedua […]

expand_less