Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

MK: Syarat Jabatan Profesor Sesuai Konstitusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
  • visibility 91

JAKARTA – Permohonan Suharto, dosen Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, yang menguji Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Wakil Ketua MK Anwar Usman selaku Ketua Pleno didampingi para hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan, Rabu (28/3).

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan, Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Pemohon yang telah bekerja sebagai dosen hampir 30 tahun merasa terhalang kenaikan pangkat karena aturan a quo.

Terkait dalil Pemohon bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen tidak memberikan kepastian hukum bagi lektor kepala, Mahkamah berpendapat bahwa frasa itu justru memberikan kepastian hukum bukan hanya bagi Pemohon. Tetapi juga kepada setiap orang yang akan menduduki suatu jabatan atau tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

“Kualifikasi akademik menjadi syarat mutlak yang dapat dilihat dan dinilai dari pendidikan seseorang. Dalil Pemohon a quo lebih menekankan kebutuhan hukum bagi Pemohon yang menginginkan norma baru dikarenakan norma dari Undang-Undang yang dimohonkan pengujian a quo kurang menguntungkan Pemohon untuk menyandang gelar Profesor,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah berpendapat, praktik yang berbeda di negara yang menerapkan sistem yang juga berbeda, bukanlah kriteria universal yang secara baku dapat diberlakukan terhadap semua negara. Lebih-lebih jika hal itu digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu norma Undang-Undang yang tunduk pada sistem ketatanegaraan yang didasarkan pada Konstitusi masing-masing negara.

“Bahkan kalaupun ada kaidah-kaidah akademik yang dapat diterima secara universal, hal itu tetap tidak dapat digunakan untuk menilai konstitusionalitas suatu kaidah Undang-Undang yang berlaku di suatu negara. Kaidah-kaidah akademik demikian mungkin berguna sebagai bahan perbandingan, dengan maksud untuk memperbaiki sistem pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Tetapi jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi,” papar Aswanto membacakan Putusan Nomor 87/PUU-XV/2017 tersebut.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ternyata tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam materi muatan Pasal 48 ayat (3) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Tahapan dan Jadwal Pemilu 2019

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 14 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. 14 Parpol peserta Pemilu tersebut telah memiliki nomor urut sebagai peserta Pemilu. Dimana, nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 adalah; 1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: […]

  • Truk Bertonase Besar Terguling, Minyak Dalam Tangki Tumpahi Jalan

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Truk bertonase besar mengangkut minyak terguling di jalan antara Dusun Talang Ubi Desa Lubuk Rumbai – Desa Jaya Bhakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Kamis (03/05) sekitar pukul 17,00 Wib sore kemarin. Akibat peristiwa itu, minyak yang ada di dalam tangki diduga milik PT Seleraya tumpah ruah membanjiri jalan sekitar lokasi. Beruntung sopir […]

  • Dana ‘Serasi’ Sumsel Disorot DPR

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Nasyit Umar menyoroti dana biaya program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang dikucurkan ke Kelompok Tani di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 4,3 juta per hektare. Berarti, sambung Nasyit, jikalau dana tersebut dikalikan dengan areal yang akan digali seluas 200.000 hektare maka total biaya anggaran […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 27 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.144,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.401,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.486,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.572,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif. Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi […]

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

expand_less