Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
  • visibility 41

JAKARTA — Sekretaris SNH Advocacy Center Harry Kurniawan mengatakan, Keberadaan Israel di Tolikara menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah warga dan tempat umum.
Apalagi diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara.
Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel. Padahal, Indonesia tidak mengakui Israel sebagai suatu negara.
Indonesia, ujar Harry, secara tegas tidak mengakui kedaulatan maupun pemerintahan Israel. Tidak pernah ada kantor kedutaan besar Israel ataupun kantor perwakilan resminya di Indonesia. “Ini bukti Indonesia tidak mengakui Israel sebagai negara,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa, (28/7).
Menurutnya, tak ada perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik. Seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yakni, “The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, takes place by mutual consent.”
Makanya perlu dipertanyakan tujuan Israel melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara. “Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Dengan demikian, orang asing yang berasal dari Israel yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan Israel. Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktivitasnya di Indonesia adalah ilegal. “Mereka harus segera dideportasi dari Indonesia,” kata Harry.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Absen Apel, 119 Pegawai Setda Mura Dibina

    • calendar_month Rab, 25 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tidak Kurang dari 119 pegawai di Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (25/04/2018) diberikan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pembinaan bagi 119 pegawai yang terdiri 66 PNS dan 53 honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tidak disiplin (indisipliner) karen tidak mengikuti apel pagi atau bolos apel […]

  • Banyak PLT dan Rangkap Jabatan Pemkab Musi Rawas, Ini Kata Kepala BKPSDM

    Banyak PLT dan Rangkap Jabatan Pemkab Musi Rawas, Ini Kata Kepala BKPSDM

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Banyaknya jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Musi Rawas menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu sempat didemo oleh Koalisi Trisula-Kanti di Kantor Bupati Musi Rawas. Demo tersebut mengkritisi banyaknya PLT Kepala OPD dan rangkap jabatan. Karena hal tersebut diduga dapat menghambat optimalisasi kinerja. Kepala BKPSDM, H David Pulung […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp495,-/kg – Selasa 28 September 2021

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 28 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.639,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.747,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.783,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.820,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Inilah Pejabat Pemkab Mura Yang Dilantik Sekda Hari ini

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Inilah 6 pejabat Struktural Pemkab Musi Rawas yang dilantik Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan diwakili oleh Sekda EC Prikodesi, Selasa (14/05) di Ruang Bina Praja Pemda. Fadlu Robby, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pembangunan Sekretariat Daerah. Sebelumnya Kepala Bagian Pembangunan. Aan Bastian, Kepala Bagian Hukum. Sebelumnya Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang Undangan Pada […]

  • Tidak Jelas Batas HGU Perusahaan Perkebunan Jadi Pemicu Sengketa

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Banyaknya sengketa masalah perkebunan di Kabupaten Musi Rawas karena tidak transparannya Pemkab Musi Rawas mengenai Izin HGU investor terutama Perkebunan Kelapa Sawit. Seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN RI), Ahmad Rudi kemarin, Rabu (07/01/2014) di Palembang. Belum lagi, lanjut Rudi adanya oknum yang bermain dalam hal pembebasan lahan, seperti pembebasan […]

  • Pesan Wabup di Perkemahan PPMA, Jauhi Narkoba

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Suwarti meresmikan Perkemahan Pondok Pesantren Mutiara Al-Qur’an (PPMA) Kecamatan Selangit, Senin (16/12). Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kakwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Mura, Suwarti mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Perkemahan PPMA yang baru pertama kali dilaksanakan, dia sekaligus berpesan agar seluruh anggota pramuka yang ada di Kabupaten Mura […]

expand_less