Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Periksa Saksi Perantara Suap untuk Tersangka Bupati Empat Lawang

KPK Periksa Saksi Perantara Suap untuk Tersangka Bupati Empat Lawang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
  • visibility 103

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhtar Ependy dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK). Terpidana lima tahun penjara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni.

Muhtar merupakan orang kepercayaan sekaligus perantara suap mantan ketua MK Akil Mochtar. Dalam persidangannya, Muhtar dinyatakan terbukti menjadi perantara suap dalam beberapa sengketa pemilukada di MK. Dia sudah divonis lima tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Muhtar, lembaga antikorupsi juga memanggil mantan ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang Muromin Zahri. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pasangan suami istri itu.

“Muchtar dan muromin diperiksa untuk tersangka BAA dan SBA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (24/7).

KPK resmi menahan l Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Empat Lawang di MK. Budi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Suzana ditahan do Rutan KPK Jalan Rasuna Said.

Budi dan istrinya ditahan setelah diperiksa lebih dari delapan jam oleh penyidik KPK. Keduanya keluar bersamaan dengan mengenakan rompi oranye seragam tahanan KPK. Pasangan suami istri itu bungkam saat ditanya terkait kasusnya dan langsung menuju mobil tahanan yang mengantarnya.

Budi dan Suzana tiba di gedung lembaga antikorupsi untuk memenuhi panggilan KPK, Senin pagi. Keduanya juga enggan memberikan pernyataan saat ditanya terkait dugaan kasus suap yang melibatkan mantan ketua MK Akil Mochtar.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 25 Junu 2015 dalam menetapkan Budi dan Suzana sebagai tersangka. Mereka diduga menyuap Akil sebanyak Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika untuk memenangkan sengketa pilkada Empat Lawang di MK tahun. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Akil yang telah memidanakannya selama seumur hidup.

Budi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Selain itu keduanya juga dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) U UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberi keterangan palsu dalam sidang Akil Mochtar. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Janji Selesaikan Berkas Korupsi Seragam Kades di OKU

    • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, AKBP Leo Andi Gunawan berjanji segera menyelesaikan berkas kasus korupsi pengadaan seragam seluruh kepala desa yang menjerat mantan Kepala Badan Bendahara PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat. Pihak kepolisian juga menetapkan pemborongnya sebagai tersangka, karena ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi, kata Kapolres Ogan Komering […]

  • Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (14/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dua perkara tersebut mempersoalkan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan syarat dapat memilih mesti memiliki KTP Elektronik. Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri […]

  • PT. Freeport Diminta Segera Tuntaskan Temuan BPK

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) agar menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK tersebut terkait kerusakan hutan lindung dan pencemaran limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185,01 triliun yang meliputi polusi udara, polusi air, […]

  • Wabup Lepas Outbond Training Kades dan Ketua BPD se-Musi Rawas ke Danau Gegas

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Kades dan ketua BPD se Kabupaten Musi Rawas mengikuti Outbond training selama dua malam satu hari, Jum’at – Sabtu (4-5/05), di Danau Gegas Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Pembukaan sekaligus pelepasan peserta Outbond training bagi Kades dan ketua BPD ini dilakukan oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti di depan kantor Bupatj […]

  • Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah […]

  • Wartawan Pertanyakan Pemotongan Dana ADV di Humas Berbeda

    Wartawan Pertanyakan Pemotongan Dana ADV di Humas Berbeda

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Soal pemotongan dana Advetorial (Iklan Berita) di Bagian Humas Setda Kabupaten Musi Rawas banyak dikeluhkan awak media yang bermitra dengan Pemkab Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun Jurnalindependen.com dari beberapa sumber bahwa pemotongan tersebut berkisar 12% dan 15%. Sungguh ironis dan sangat mengecewakan, sehingga para awak media bertanya-tanya termasuk kepada Kabag Humas, Edy […]

expand_less