Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 21 Jul 2015
  • visibility 59

DEPOK — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghendaki, agar partai politik punya hak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi kepala daerah.

Hak tersebut dikatakan olehnya diperlukan jika kepala daerah, sudah tak lagi menjalankan ideologi kepartaian ataupun terjerat hukum.

Mantan Presiden ke-5 RI itu mengatakan, semua eksekutif adalah petugas partai politik. Dari presiden sampai gubernur, bupati ataupun wali kota, adalah perpanjangan tangan partai politik. Karena, jabatan eksekutif tersebut didapat lewat peran partai politik sebagai pengusungnya.

Hanya, dikatakan Mega, banyak pejabat eksekutif, terutama kepala daerah lupa tugas kepartaiannya setelah memangku jabatan. Terutama soal tugas mensejahterakan rakyat dan pemilihnya. Padahal, tugas mensejahterakan rakyat tersebut adalah ideologi dan fungsi utama partai politik.

Karena itu, kata dia, perlu ada bagi partai politik untuk memberikan sanksi bagi pejabat eksekutif, yang abai menjalankan ideologi partai politik, baik sanksi pemecatan sebagai kader, pun mestinya bisa di PAW.

“Tapi memang di undang-undang (partai) politik, undang-undang pemilu, orang berpikir kalau saya dipecat dari partai tidak ada yang bisa sentuh,” kata Megawati di hadapan peserta didik calon kepala daerah dari PDI Perjuangan, di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

Alih-alih ingat dengan ideologi partai politik pengusungnya, kepala daerah, malah membuat malu, dengan memperkaya dirinya sendiri. Megawati punya catatan, ada 128 kepala daerah yang terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran terlibat transaksi kotor. Kata dia, prilaku koruptif tersebut tentunya jauh dari didikan partai politik.

Menurut Megawati, konstitusi mengharuskan partai politik, mengisi jabatan legislatif dan eksekutif. Dua lembaga suprastruktur tersebut punya kedudukan sama. Namun, pertanyaannya kata dia, mengapa hanya untuk anggota legislatif yang boleh di PAW oleh partai.

“Eksekutif daerah belum ada (mengatur PAW). Padahal dalam prosesnya mereka yang jadi bupati banyak yang sangat memalukan, tidak sejalan lagi dengan partai,” ujarnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Musi Rawas Religius, Kecamatan Sumberharta Gelar FASI

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bentuk perwujudan Program Musi Rawas Religius dan dalam Rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas ke 75 Tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Sumberharta bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumberharta menggelar Festival Anak Sholeh (FASI) yang dilaksanakan di Masjid Jami’ Al Falah Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/04/2018). Camat Sumberharta, Ali Binar […]

  • KPU Musi Rawas Mulai Rekrut PPS

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa. Pendaftaran tersebut dibuka di Gedung KPU Mura, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (18/2). Pendaftaran itu di mulai sejak 18 – 24 Februari 2020 mendatang. Anggota PPS yang akan di rekrut […]

  • Pilar Desa Terkendala Lempeng Kuningan

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pentingnya pilar atau batas desa untuk memberikan kepastian hukum maupun administrasi batas antar desa. Pemasangan pilar desa tentu memerlukan anggaran yang besar dengan jumlah desa mencapai 186 desa tidak mungkin dianggarkan melalui APBD Kabupaten Musirawas yang terbatas. Anggaran tersebut dialokasikan ke APBDes masing-masing desa, namun dalam pemasangan pilar ini terkendala dengan sulitnya […]

  • MUI Desak Pemkot Lubuklinggau dan Polres Tindak Tegas Peredaran Miras

    MUI Desak Pemkot Lubuklinggau dan Polres Tindak Tegas Peredaran Miras

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau tindak tegas peredaran miras, jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau KH. Atiq Fahmi, Lc.,M.Ag terkait kasus penggerebekan gudang miras PT Anugrah Karya Prima yang dilakukan petugas gabungan […]

  • Indeks Kemerdekaan Pers Menurun, Sumsel Terendah Keempat di Indonesia

    Indeks Kemerdekaan Pers Menurun, Sumsel Terendah Keempat di Indonesia

    • calendar_month Rab, 6 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kebebasan pers di Sumsel semakin  menurun siginifikan dari tahun sebelumnya. Hal ini sesuai data Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Berdasarkan data IKP Dewan Pers, kebebasan pers di Sumsel tahun 2023 yaitu 70,83 poin. Angka ini menurun hingga 10,58 poin dibandingkan tahun 2022. Meski masih berada di kategori cukup […]

  • DPMPTSP Tunggu Pengajuan Kolektif Izin Walet

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas masih menunggu pengajuan perizinan Usaha Penangkar Burung Walet kolektif dari kecamatan terutama kecamatan Megang Sakti. Kepala DPMPTSP melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan, Rabu di kantornya bahwa beberapa waktu lalu unsur Tripika Kecamatan Megang Sakti sudah turun dan […]

expand_less