Jakor Desak APH Usut Tuntas Dugaan KKN Sekretariat DPRD Muratara, Akan Gelar Aksi Damai Di Kejati dan Polda Sumsel
- account_circle investigasi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 20

MURATARA – Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL) bersama puluhan Aktivis dan LSM akan mengadakan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) dan Polda Sumsel, aksi damai ini terkait adanya dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 yang mengakibatkan Kerugian Negara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar APH serta Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dan menyelesaikan sejumlah kasus dugaan KKN yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi mendalam, terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan dan proyek di Kabupaten Muratara khusnya di Lingkungan Sekretariat DPRD Muratara.
“Kami meminta kepada APH untuk menelisik lebih dalam lagi manuver kegiatan yang telah di laksanakan di tahun anggaran 2025 oleh bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara yang kuat dugaan berbau adanya praktek KKN. Data yang kami dapat sangat otentik, menunjukkan adanya kejanggalan yang merugikan keuangan negara,” jelas Ketua Jakor Sumsel kepada media.Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN pada kegiatan tersebut diatas akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK, PPTK yang sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan harapan dan asal-asalan yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Dan perbuatan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Dan Perbuatan yang dilakuan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut menurut hemat kami telah memenuhi unsur ACTUS REUS dan MENS RAE (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).
Maka kami meminta Aparat Penegak Hukum segera menetapkan tersangka setalah Masuknya Laporan Kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam
Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
Dasar hukum kami sebagai
berikut :
A. Umum
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
B. Khusus
Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD
Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2025 terkait
1. Kegiatan Penggunaan Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp.168.000.000,00
2. Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli DPRD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.250.000,00
3. Kelebihan pembayaran Belanja Tenaga Ahli Konsultan Hukum yang diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp.175.750.000,00
4. Kegiatan Reses Tahap I dan Reses Tahap II yang diduga merugikan Keuangan Negara
sebesar Rp.257.901.081,00.
Dan berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).
Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Damai. (Rlis/Tim)
- Penulis: investigasi





