Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Jakor Desak APH Usut Tuntas Dugaan KKN Sekretariat DPRD Muratara, Akan Gelar Aksi Damai Di Kejati dan Polda Sumsel

Jakor Desak APH Usut Tuntas Dugaan KKN Sekretariat DPRD Muratara, Akan Gelar Aksi Damai Di Kejati dan Polda Sumsel

  • account_circle investigasi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 20

MURATARA  – Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEL) bersama puluhan Aktivis dan LSM akan mengadakan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) dan Polda Sumsel, aksi damai ini terkait adanya dugaan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 yang mengakibatkan Kerugian Negara.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar APH serta Kejati Sumsel segera menindaklanjuti dan menyelesaikan sejumlah kasus dugaan KKN yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ketua JAKOR SUMSEL, FADRIANTO TH, S.Pd.I, S.H, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi mendalam, terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada kegiatan dan proyek di Kabupaten Muratara khusnya di Lingkungan Sekretariat DPRD Muratara.

“Kami meminta kepada APH untuk menelisik lebih dalam lagi manuver kegiatan yang telah di laksanakan di tahun anggaran 2025 oleh bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Muratara yang kuat dugaan berbau adanya praktek KKN. Data yang kami dapat sangat otentik, menunjukkan adanya kejanggalan yang merugikan keuangan negara,” jelas Ketua Jakor Sumsel kepada media.Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN pada kegiatan tersebut diatas akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK, PPTK yang sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan harapan dan asal-asalan yang menimbulkan kerugian bagi negara.

Dan perbuatan yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dan Perbuatan yang dilakuan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut menurut hemat kami telah memenuhi unsur ACTUS REUS dan MENS RAE (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

Maka kami meminta Aparat Penegak Hukum segera menetapkan tersangka setalah Masuknya Laporan Kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam
Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.

Dasar hukum kami sebagai
berikut :
A. Umum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi

2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia

4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum

5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

B. Khusus
Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Sekretariat DPRD
Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2025 terkait

1. Kegiatan Penggunaan Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp.168.000.000,00

2. Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli DPRD yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.250.000,00

3. Kelebihan pembayaran Belanja Tenaga Ahli Konsultan Hukum yang diduga
merugikan keuangan negara sebesar Rp.175.750.000,00

4. Kegiatan Reses Tahap I dan Reses Tahap II yang diduga merugikan Keuangan Negara
sebesar Rp.257.901.081,00.

Dan berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).

Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Damai. (Rlis/Tim)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Infrastruktur Tidak Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – Empat tahun selama Presiden Joko Widodo memerintah, proyek infrastruktur yang telah dibangun ternyata tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Ratusan proyek infrastruktur tak memiliki asas manfaat. Demikian penegasan Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Infrastrutur yang tak berdampak pada […]

  • Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 512
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud memberikan piagam penghargaan dan cindera mata kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya selama mengabdi di Pemkab Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur atas kedisiplinan para ASN dalam mengikuti apel pagi bersama, Senin (6/4/2026) di Halaman Kantor Bupati […]

  • BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran. Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%. Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, […]

  • KPK Temukan Uang Ratusan Juta Dari Penggeledahan Kemendes

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA – KPK menemukan uang ratusan juta dari penggeledahan di kantor Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Post Views: 597

  • Bupati Minta Peran Dekranasda Majukan Usaha Kerajinan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Macmud minta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dapat berperan aktif dalam memajukan usaha kerajinan di Kabupaten Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas siap memfasilitasi dan membantu demi untuk perkembangan usaha kerajinan termasuk Batik Musi Rawas yang merupakan hasil dari kearifan lokal. “Kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Musi […]

  • Penggunaan Isu SARA pada Pemilu Ancam Persatuan Bangsa

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen masyarakat dan para elite politik meninggalkan penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, politisasi isu SARA menjadi isu politik yang paling panas dan terus menerus diperbincangkan di ruang publik. Bamsoet, […]

expand_less