Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
  • visibility 112

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Permasalahan tersebut terjadi pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp13.325.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp85.800.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp73.100.000,00 atau 85,2% anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.325.000,00 untuk 11 pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penetapan honorarium narasumber tidak mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak juga menyatakan bahwa tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

B. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp50.190.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp541.700.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp211.900.000,00 atau 39,12% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.190.000,00 atas 19 pegawai.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Dinas Kesehatan menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

C. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat Sebesar Rp375.000,00

Pada Tahun 2022 Inspektorat menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat sebesar Rp109.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp89.900.000,00 atau 82,48% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp375.000,00 atas dua orang
pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Inspektorat menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum
mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional, Lampiran I poin 1.4.1.c yang menyatakan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar lima puluh persen dari honorarium narasumber/pembahas.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada sebesar Rp63.890.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

A. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya;

B. PPTK Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat terkait honorarium narasumber tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

C. PPK SKPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium narasumber sesuai ketentuan; dan

D. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja honorarium narasumber telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp63.890.000,00, dengan rincian:

A. Dinas Pendidikan pada tanggal 5 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp13.325.000,00;

B. Dinas Kesehatan pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp50.190.000,00; dan

C. Inspektorat pada tanggal 4 Mei 2023 sebesar Rp375.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS). Post Views: 312

  • Kartun Nabi Muhammad SAW Picu Kemarahan Umat Muslim Dunia?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DUBAI — Kartun Nabi Muhammad SAW yang dipublikasikan oleh majalah Charlie Hebdo memicu kecaman dari umat Islam. Kantor Charlie Hebdo bahkan mendapatkan serangan yang mengatasnamakan agama Islam. Kendati kartun tersebut dikecam umat Muslim, para pemimpin Arab dan umat Islam mengecam serangan tersebut. Pusat pembelajaran agama Islam yang paling terkemuka, Al-Azhar, menyebutkan Islam tidak membenarkan tindakan kekerasan. Serangan terhadap Charlie Hebdo tersebut […]

  • Harapan Bupati, KSU Peneban Lestari Timgkatkan Ekonomi Masyarakat

    Harapan Bupati, KSU Peneban Lestari Timgkatkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 15 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melantik Badan Pengawas Koperasi (BPK) Peneban Lestari Desa Paduraksa dan Desa Sukamerindu, Selasa (15/11/2022) di Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas. Bupati Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada pengurus dan pengawas Koperasi KSU PKS Peneban Lestari yang baru saja dilantik. “Selamat saudara/saudari yang telah dilantik, semoga […]

  • Bupati Sebut Momen Idul Adha, Tingkatkan Kepedulian dan Semangat Qurban

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Minggu, 10/7/2022. Hj Ratna Machmud dan Hj. Suwarti tiba di Masjid  pukul 07.00 WIB disambut sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan masyarakat. Bupati Mura dalam sambutannya mengajak masyarakat […]

  • Pelemahan Nilai Rupiah Sangat Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mendekati angka Rp15.000, sudah sangat memprihatinkan. Hal ini berdampak pada impor Indonesia. Pasalnya banyak komoditas pangan didatangkan dari luar negeri, mulai dari kedelai, jagung, gula, hingga susu. “Jadi kalau pemerintah mengatakan kondisi ini tidak […]

  • Pemerintah tak Bisa Batasi Penggunaan Antisadap

    • calendar_month Jum, 25 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA–Awal pekan lalu, sebuah perusahaan di Serpong memperkenalkan alat teknologi antisadap. Teknologi ini ditengarai berpotensi mempersulit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan untuk pengusutan kasus korupsi. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, teknologi antisadap merupakan tantangan baru bagi penegak hukum. “Namun, pemerintah tak bisa membatasi penggunaan alat antisadap itu,” […]

expand_less