Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
  • visibility 165

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp10.560.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.768.000.000,00 atau 92,5% dari anggaran.

Nilai Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berubah pada Tahun 2020 dan untuk nilai Tahun 2022 dan 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana tabel berikut.

Tabel 14 Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Hasil pemeriksaan atas belanja tunjangan perumahan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada  Standar Harga Setempat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.

B. Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan DPRD

Untuk meyakini kewajaran nilai Tunjangan Perumahan Anggota DRPD, BPK melakukan perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/Kpts/2001 Tentang Sewa Rumah Negara tanggal 16 Juli 2001 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(Sb) = 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Persentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

Berdasarkan rumus tersebut, hasil perhitungan Tunjangan Perumahan seharusnya sebagaimana tabel berikut.

Tabel 15 Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berdasarkan nilai sewa tanah dan bangunan per bulan dilakukan perhitungan terhadap 37 orang Anggota DRPD atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Tabel 16 Rekapitulasi Selisih Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022

Berdasarkan perhitungan di atas, menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pemberian Tunjangan Perumahan sebesar Rp3.772.035.300,00 dari total yang diterima oleh Anggota DPRD selama Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

2) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:

1) Poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubel, air, listrik, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Poin 3.d. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan  dan Anggota DPRD.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d. Desember Tahun 2022 berisiko membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp3.772.035.300,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Mura

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, – Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), EC Priscodesi melantik dan mengambil Sumpah Janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Selasa (14/05). Sekda mengucapkan “Selamat “ dan “ Sukses “ kepada Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji. “Jabatan adalah amanah, jabatan […]

  • Pesantren Miftahul Huda Terawas Juarai Pospekab Musi Rawas 2018

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten (Porpekab) dan Pekan Olahraga Seni Pondok Pesantren Tingkat Kabupaten (Pospekab) Musi Rawas tahun 2018 resmi berakhir. Kontingen Pondok Pesantren Miftahul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas menjadi Juara Utama dengan perolehan mendali 11 Emas, 7 Perak dan 3 Perunggu. Disusul Kontingen Pondok Pesantren Walisongo Tugumulyo dengan perolehan 9 […]

  • Raperda APBD-P Sumsel 2019 Ketuk Palu

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Setelah melalui proses  yang cukup alot akhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019 ketuk palu dalam rapat Paripurna LXII (62) dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, sore Kamis (12/9). Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan  Wakil Gubernur […]

  • Dorong Minat Baca, Galakan Mendongeng Pengunjung Murid SD

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai upaya mendorong minat baca warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sejumlah terobosan, terus dilakukan Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (DPKD) Mura. Dalam  setiap kesempatan petugas bidang pelayanan “Story Telling”, menyempatkan diri bacakan dongeng khususnya kepada murid Sekolah Dasar (SD) yang mengunjungi layanan perpustakaan. Hal demikian disampaikan, Kepala DPKD Mura Supriyadi […]

  • Diplomasi Kopi Ala Jokowi

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    “Jangan lupa, jika minum kopi, minumlah kopi Indonesia,” kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri jamuan santap siang kenegaraan bersama Gubernur Jenderal Selandia Baru Dame Patsy Reddy di Government House, Wellington, Selandia Baru pada Senin, 19 Maret 2018. Riuh tawa dan tepuk tangan dari semua yang hadir pun menyertai pernyataannya tersebut. Presiden mengatakan bahwa […]

  • Trisula-Kanti Demo Desak Bupati Ratna Mundur, Dianggap Tidak Becus Urus Daerah

    Trisula-Kanti Demo Desak Bupati Ratna Mundur, Dianggap Tidak Becus Urus Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Des 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kelompok massa dari Koalisi Trisula dan Kanti menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (08/12/2022). Aksi dilakukan menuntut Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak “Becus” mengurus Kabupaten Musi Rawas. Saat aksi puluhan massa ini membawa spanduk dengan tulisan Raport Merah Bupati […]

expand_less