Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
  • visibility 168

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp19.764.164.460,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak terkait Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Kesalahan Pengenaan Pajak atas Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah.

Selain itu, Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 PMK.010/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa rumah makan, restoran, warung, toko yang menjual makan minum tidak termasuk dalam pengertian jasa katering (tata boga).

Oleh sebab itu, Belanja Makanan dan Minuman yang dibelanjakan melalui rumah makan, restoran, warung, ataupun toko, seharusnya dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja, buku pajak, rekapitulasi bukti setor pajak secara uji petik pada 67 SKPD, BLUD, dan sekolah diketahui terdapat kesalahan pemungutan jenis pajak pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar Rp153.444.124,73 ke Rekening Kas Negara atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

2. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman SKPD tidak dipungut Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Tarif pajak restoran Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 khususnya yang bersumber dari Pajak Restoran, Bupati Musi Rawas mengeluarkan surat Nomor 973/788/11/BPPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Pajak Restoran dan meminta perhatian para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan dinas dan desa menggunakan fasilitas penyedia makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 SKPD, BLUD, dan sekolah atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6.138.134.000,00 dan Bendahara Pengeluaran tidak memungut Pajak Daerah sebesar Rp613.813.400,00 dari rumah makan, restoran, warung, ataupun toko di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4A menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah; dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) poin 1.g menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Musi Rawas kehilangan potensi Pendapatan Pajak Restoran Tahun 2022
minimal sebesar Rp613.813.400,00; dan

b. Kesalahan pengenaan PPN sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar
Rp153.444.124,73 oleh Bendahara Pengeluaran membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak dalam
lingkup tugasnya; dan
2) Belum optimal dalam melaksanakan sosialisasi pemungutan pajak restoran oleh
bendahara pengeluaran.

b. Bendahara Pengeluaran belum memahami kewajiban pemungutan pajak atas realisasi
Belanja Makanan dan Minuman yang dikelolanya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Yusril, Presiden Jokowi Bahas Ketatanegaraan

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo bertemu dengan salah seorang tokoh masyarakat yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 30 November 2018. Yusril diterima di ruang kerja Presiden sekira pukul 11.25 WIB. Setelah bersalaman, keduanya kemudian duduk bersama. Dalam kesempatan ini, tampak hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Usai […]

  • Diduga Tanah Kavling Perumahan PNS Beliti Banyak Dijual Oknum

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Tanah kavling peruntukan perumahan PNS di kawasan Agropolitan Center diduga banyak dijual oknum dengan harga 30 juta hingga 40 juta perkavling. Hal ini disampaikan Kuasa Direktur PT. Paku Alam, Ali Umar kepada Jurnalindependen.com, Selasa di kantornya. Menurut Ali Umar, tanah kavling dikawasan perkantoran Pemkab Musi Rawas tersebut peruntukkannya bagi PNS setelah […]

  • HUT Musi Rawas ke-80, Bupati Ratna Machmud Jalan Santai Bersama Masyarakat

    HUT Musi Rawas ke-80, Bupati Ratna Machmud Jalan Santai Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sel, 2 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud membuka Jalan Santai dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas Ke-80 di Kantor Bupati Musi Rawas Muara Beliti, Selasa (02/05/2023). Acara Jalan Santai bersama yang diikuti Jajaran ASN dan Masyarakat se-Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan berbagai doorprize menarik yang diundi secara langsung oleh […]

  • Zulkifli Idris Sempat Mangkir, Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Biaya Diklat Kepsek

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari, Kamis (11/7), akhirnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Zulkipli Idris penuhi panggilan penyidik terkait pusaran pungutan diklat 283 Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Musi Rawas di Hotel Hakmaz Taba. Senin (15/7). Zulkipli Idris diperiksa penyidik Kejari diperkirakan pukul […]

  • Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Abdullah H TL, Polisi Sudah Periksa Saksi

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Polres Musi Rawas mulai memproses atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan memintai keterangan saksi, Jum’at (13/11/2015). Saksi yang dipanggil penyidik Kurniawan untuk dimintai keterangan tersebut, H Bisri yang pernah menjadi salah satu karyawan BS di PT Paku Alam. Kapolres maupun Kasat Reskrim belum bisa di konfirmasi mengenai hal ini karena tidak […]

  • Baku Tembak Dengan Polisi, Satu Begal Keok Diterjang Pelor

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MURATARA- Patroli hunting gabungan dan undercover Polsek Muara Rupit dengan Polsek Rawas Ulu Polres Musi Rawas membuahkan hasil. Salah satu anggota komplotan begal inisial JN ( 37) yang sering meresahkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Desa Karang Waru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, berhasil diringkus oleh petugas yang melakukan patroli hunting dan undercover, […]

expand_less