Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

Salah Penerapan, Pemkab Mura Kehilangan Penerimaan Pajak Restoran Rp613 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
  • visibility 139

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan penyedia katering menggunakan anggaran Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp19.764.164.460,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak terkait Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui hal-hal sebagai berikut.

1. Kesalahan Pengenaan Pajak atas Belanja Makanan dan Minuman oleh Bendahara Pengeluaran.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah.

Selain itu, Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 PMK.010/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa rumah makan, restoran, warung, toko yang menjual makan minum tidak termasuk dalam pengertian jasa katering (tata boga).

Oleh sebab itu, Belanja Makanan dan Minuman yang dibelanjakan melalui rumah makan, restoran, warung, ataupun toko, seharusnya dipungut PPh Pasal 22 oleh Bendahara SKPD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja, buku pajak, rekapitulasi bukti setor pajak secara uji petik pada 67 SKPD, BLUD, dan sekolah diketahui terdapat kesalahan pemungutan jenis pajak pada realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar Rp153.444.124,73 ke Rekening Kas Negara atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman.

2. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman SKPD tidak dipungut Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Tarif pajak restoran Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 khususnya yang bersumber dari Pajak Restoran, Bupati Musi Rawas mengeluarkan surat Nomor 973/788/11/BPPRD/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Pajak Restoran dan meminta perhatian para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan makanan dan minuman untuk keperluan dinas dan desa menggunakan fasilitas penyedia makanan dan minuman yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 61 SKPD, BLUD, dan sekolah atas dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp6.138.134.000,00 dan Bendahara Pengeluaran tidak memungut Pajak Daerah sebesar Rp613.813.400,00 dari rumah makan, restoran, warung, ataupun toko di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Banyuasin.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 4A menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering adalah termasuk dalam barang tertentu yang tidak dikenakan PPN.

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh Restoran penyedia jasa boga atau katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan Pajak Daerah; dan

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 19 ayat (2) poin 1.g menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Musi Rawas kehilangan potensi Pendapatan Pajak Restoran Tahun 2022
minimal sebesar Rp613.813.400,00; dan

b. Kesalahan pengenaan PPN sebesar Rp11.247.905,00 dan PPh 23 sebesar
Rp153.444.124,73 oleh Bendahara Pengeluaran membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan:

a. Kepala BPPRD:
1) Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak dalam
lingkup tugasnya; dan
2) Belum optimal dalam melaksanakan sosialisasi pemungutan pajak restoran oleh
bendahara pengeluaran.

b. Bendahara Pengeluaran belum memahami kewajiban pemungutan pajak atas realisasi
Belanja Makanan dan Minuman yang dikelolanya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Lubuklinggau Minta 12 Program Unggulan Berjalan Sesuai Harapan

    • calendar_month Rab, 30 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe minta 12 program unggulan yang menjadi skala prioritas Pemkot Lubuklinggau dapat berjalan sesuai harapan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampaknya Ke-12 program tersebut antara lain, Pemberdayaan Tempat Ibadah, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pencegahan Korupsi, Tunjangan Daerah Berbasis Kinerja, Layanan Kesehatan, Pendidikan Gratis 100 persen, Beasiswa S1, S2, […]

  • Perlu Libatkan Pemuda Dalam Pengambilan Kebijakan

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PEMUDA harus diberi peran lebih besar dalam pembuatan kebijakan di era kehidupan saat ini, yang semakin dipengaruhi oleh teknologi. Teknologi adalah dunia mereka. Disrupsi teknologi berpengaruh besar ke banyak bidang, mulai dari bisnis retail, transportasi, hingga cara orang berinteraksi. “Penggeraknya sekaligus target utamanya adalah anak muda. Supaya kebijakan yang ada tidak tertinggal, anak muda perlu […]

  • Ath Bilbao ‘tahan’ Barcelona, 1 : 1

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BARCELONA tak pernah bermasalah di lini depan. Tapi, itu cerita masa lalu. Tepatnya saat Barca masih memiliki trio MSN (Lionel Messi, Luis Suarez, Neymar). Nah, seiring kepergian Messi, kinerja lini depan mulai terasa ngos-ngosan. Itu terlihat kemarin saat Barca ditahan imbang Athletic Bilbao 1-1. Trisula lini depan Antoine Griezmann-Memphis Depay-Martin Braithwaite yang jadi starter gagal […]

  • Asrul Sani Tekankan Jaga Hubungan Baik Sesama Anggota TNI AD

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebagai bahan kajian pimpinan TNI AD dimasa depan, Pusat Teritorial AD secara marathon melakukan kunjungan dan penilaian terhadap teritori Kodim di seluruh Indonesia. Post Views: 309

  • 40 Subdomain OPD Mura Turut Sebarkan Info Daerah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dibutuhkan media atau sarana, termasuk website. Selain website Pemkab Mura, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab tersebut sudah memiliki subdomain yang merupakan bagian dari domain induk Musirawaskab.go.id Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Mura, M Rozak melalui […]

  • Tetap Berikan Layanan Prima, Berinovasi Tingkatkan Layanan Adminduk

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dikdukcapil) Mura menyambut baik, terhadap kebijakan pemerintah berlakukan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2019 tentang peningkatan kualitas layanan Adminduk. Adapun menanggapi terkait itu, sebelum maupin sesudah diberlakukan peraturan tersebut. […]

expand_less