Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Perlu Regulasi Menutup Potensi Suap pada Institusi

Perlu Regulasi Menutup Potensi Suap pada Institusi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
  • visibility 145

BOGOR – | Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan, suap yang kerap terjadi turut melibatkan pihak swasta. Sehingga Fadli Zon berpendapat perlu regulasi yang memperkuat institusi untuk menutup segala potensi suap itu sendiri, sehingga untuk melakukan suap tidak mudah.

“Kadang-kadang penyuapan itu terjadi karena ada peluang, misalnya peluang perizinan, dengan dibuatnya perizinan online itu akan mengurangi potensi atau peluang melakukan korupsi. Begitu juga perizinan-perizinan juga harus transparan, biasanya perizinan itu kan dari korporasi, dari pihak swasta dan lain-lain,” ungkap Fadli Zon usai kegiatan Webinar Enforcing Measures to Combat Bribery: Comparative Analysis on the Anti-Bribery Legislations (UK and Southeast Asia), di Bogor Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

“Jadi menurut saya, secara institusi harus dibuat sistem yang mempersulit orang untuk melakukan tindakan korupsi. Banyak undang-undang kita yang perlu ada konsolidasi dari undang-undang yang ada sampai KUHP di dalam kitab hukum induk. Dengan begitu, kita mempunyai pendekatan yang terintegrasi (holistic). Kita ingin memberantas korupsi, juga menghapus peluangnya,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan bahwa kasus korupsi merupakan bagian signifikan kejahatan korupsi. Survei menunjukkan pada 2020 diperkirakan 1 dari 5 orang yang menggunakan layanan publik di Asia membayar suap. “Fenomena ini menyebabkan dampak kerusakan serius terhadap pembangunan ekonomi,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif menerangkan, saat dirinya menjabat Pimpinan KPK periode 2015-2019, kasus suap mendominasi sebagai kasus korupsi. Dari sekitar 700 kasus korupsi, 578 di antaranya adalah kasus suap. Pengaturan suap di berbagai negara di Asia Tenggara juga berbeda-beda. Di Singapura, korupsi masuk dalam bagian gratifikasi dan memiliki jangkauan yang serupa dengan Inggris.

“Ia juga berlaku untuk pejabat publik, pejabat publik asing, korporasi dan individu. Dan ini jauh berbeda dari hukum di Indonesia. UU tentang Tindak Pidana Suap jarang sekali digunakan di Indonesia,” terang Syarif. | skr/sf–DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Pilkades Serentak 2021, Semoga Banyak Lahirkan Kades Amanah

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    TAHUN 2021 ini merupakan momen pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pesta demokrasi Pilkades ini cukup besar, betapa tidak, desa yang akan melakukan Pilkades berjumlah 112 desa. Jumlah ini melebihi 60 persen dari 186 desa yang ada di 14 kecamatan di Kabupaten Mura. Tahapan Pilkades pun telah dimulai dengan diawali […]

  • 70 Anggota PPK Terpilih Dilantik Resmi KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di 14 Kecamatan untuk Pilkada mendatang secara resmi dilantik KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (29/2), di Smart Hotel Lubuklinggau. Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan PPK merupakan garda terdepan untuk pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan. Dibutuhkan kemampuan intelektual, sosial dan teknis […]

  • Masalah Pembebasan Lahan Sp 4 SP Periuk, Nobel : Yang Sengketa Internal Keluarga

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Rencana proyek jalan simpang empat di Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau akan dibangun tahun depan. Memang tadinya lahan tersebut bersengketa, namun sengketa tersebut internal keluarga ahli waris, harga ganti rugi sepakat tetapi pembagian diantara mereka yang tidak cocok, akhirnya kita titipkan ganti rugi di Pengadilan, sebelum mereka menyelesaikan perselisihan. Demikian […]

  • Megawati Menghendaki Partai Politik Bisa Pecat Kepala Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DEPOK — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menghendaki, agar partai politik punya hak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi kepala daerah. Hak tersebut dikatakan olehnya diperlukan jika kepala daerah, sudah tak lagi menjalankan ideologi kepartaian ataupun terjerat hukum. Mantan Presiden ke-5 RI itu mengatakan, semua eksekutif adalah petugas partai politik. Dari presiden […]

  • Pemkab Mura Targetkan PAD Rp 115 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas tahun 2017 sebesar Rp 115 miliar dari berbagai sektor pendapatan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu perlu upaya maksimal agar target tersebut dapat tercapai. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, H Dian Chandera kepada wartawan di kantornya, Rabu (01/02). Post […]

expand_less