Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Des 2019
  • visibility 174

JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi tersebut, Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon merupakan mantan Bupati Ogan Ilir tersebut mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016. Namun kemudian, pada 18 Maret 2018, Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Pemohon pun diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan. Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021-2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun persyaratan “bebas dari penyalahgunaan narkotika” untuk menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, lanjutnya, mengingat besarnya ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika tersebut, maka “pemakai narkotika” tetaplah layak dimasukkan ke dalam pengertian orang yang melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada dan Penjelasannya. 

“Namun, sifat tercela tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada: a. pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan; atau b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” urai Palguna dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Agar Tidak Multitafsir 

Palguna melanjutkan untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapannya, maka frasa “pemakai narkotika” harus dimaknai tidak mencakup atas tiga hal, di antaranya pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan. 

Selain itu, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna. – | Sri Pujianti/LA — MKRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.433
    • 0Komentar

    At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings who deal with complex […]

  • Misteri Tugu Pancoran dan Rahasia Harta Karun Soekarno

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kawasan Pancoran kini menjadi salah satu titik kemacetan di Ibu kota Jakarta. Pada jam tertentu, kemacetan di persimpangan ini seolah mengunci dan sulit diurai. Kemacetan yang saling mengunci membuat lampu merah yang ditempatkan di perempatan tersebut seolah tak berguna. Saat lampu hijau pun kendaraan terkadang tetap tidak melintas karena jalan tertutup kendaraan dari arah lain. […]

  • Empat Tahun NanSuko Jadikan Lubuklinggau Kota Terbaik Kedua di-Sumsel

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Genap sudah Empat tahun kepemimpinan NanSuko (Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota H Sulaiman Kohar), yang mana saat ini bisa dilhat dan dirasakan kemajuan yang dialami Kota Lubuklinggau.Kini Kota Lubuklinggau, telah menjadi Kota kedua setelah Palembang yang geliat ekonominya terbaik di Sumsel. Tercatat Kota ini semakin kondusif untuk […]

  • Presiden Minta Semua Pihak Bekerjasama Tangani Stunting

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PERMASALAHAN  tumbuh kembang pada anak _(stunting)_ yang masih terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah. Presiden Joko Widoo mengatakan, hal tersebut bisa menjadi kendala pada upaya pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. _”Stunting_ atau gagal tumbuh merupakan ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa,” ucapnya saat memimpin Rapat Terbatas […]

  • Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 436
    • 0Komentar

    PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki. Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang […]

  • Taufik Kurniawan: UU Desa Harus Segera Direvisi

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Desa harus segera direvisi. Pasalnya, UU Desa yang berlaku saat ini, belum mengatur secara tegas mengenai status perangkat desa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian ditekankan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan saat menerima Persatuan Perangkat Desa […]

expand_less