Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

Syarat Calon Kepala Daerah Harus Bebas Narkotika

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Des 2019
  • visibility 158

JAKARTA – | Mahkamah Kontitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (18/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam Perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi tersebut, Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi, “… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon merupakan mantan Bupati Ogan Ilir tersebut mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016. Namun kemudian, pada 18 Maret 2018, Pemohon diberhentikan dari jabatannya. Pemohon pun diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan. Sejak 18 Maret – 13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan. Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021-2026, namun keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut. Untuk itu, melalui petitum, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan bahwa meskipun persyaratan “bebas dari penyalahgunaan narkotika” untuk menjadi calon kepala daerah telah diatur dalam UU Pilkada. Namun, lanjutnya, mengingat besarnya ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika tersebut, maka “pemakai narkotika” tetaplah layak dimasukkan ke dalam pengertian orang yang melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam UU Pilkada dan Penjelasannya. 

“Namun, sifat tercela tersebut menjadi tidak tepat jika tetap dilekatkan kepada: a. pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan; atau b. mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau c. mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” urai Palguna dalam Sidang Pengucapan Putusan MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Agar Tidak Multitafsir 

Palguna melanjutkan untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penerapannya, maka frasa “pemakai narkotika” harus dimaknai tidak mencakup atas tiga hal, di antaranya pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat pemakai yang bersangkutan. 

Selain itu, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi; atau mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. 

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai frasa “pemakai narkotika” dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna. – | Sri Pujianti/LA — MKRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Palembang Pantau Keberadaan Tenaga Kerja Asing

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan Budiono Setiawan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif sejumlah daerah yang memiliki perusahaan menjadi sasaran pekerja asing. Post Views: 451

  • Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun hingga Lini Bisnisnya Merambah Sampai 90 Negara!

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Sebagian orang memilih bisnis jualan es teh sebagai minuman yang menjamur di kalangan masyarakat. Tidak sedikit konglomerat yang sukses berjualan es teh hingga melegenda di Indonesia. Tapi tidak semua pedagang es teh berhasil menjual produk unggulan mereka sedari awal merintis bisnis. Salah satu produk yang terbukti sukses mendulang keuntungan berbisnis es teh, adalah Teh […]

  • Dalam Hal Penegakan Perda, Pemkab Mura Hindari Sikap Arogansi

    • calendar_month Kam, 24 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dalam hal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Walet, menurut Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto bukan berarti Pemerintah tidak tegas tapi lebih mengedepankan rasa empati yang tinggi terhadap masyarakat, serta menghindari kesan arogansi. Gotri Suyanto menyampaikan bahwa terkait banyaknya Usaha Sarang Burung Walet (SBW) yang belum memiliki Izin, pihaknya selalu menghimbau agar […]

  • Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau bersama staf memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW mengenang kisah nabi, Kamis (8/2/2024). Berbagi Tentang Kisah Inspiratif dari Peristiwa Isra Mi’raj – Nabi Muhammad mendapat mukjizat berupa perjalanan ke langit ketujuh dalam satu malam yang disebut dengan Isra Mi’raj. Peristiwa ini sering dikisahkan sebagai hadiah Allah […]

  • Curi Motor Petani, Tekirin Babak Belur Dihajar Massa

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Apes menimpa Tamrin alias Tekirin (38) satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Betapa tidak, belumlah sempat kabur jauh usai menggasak unit sepeda motor milik seorang petani warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi yang diparkir pinggir jalan. Pria kawanan spesialis curanmor asal Desa babat, Kecamatan STL Ulu terawas tak berkutik babak […]

  • Atasi Penyakit Tanaman Karet, Bupati Mura Canangkan Gardal JAP

    • calendar_month Sel, 30 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (30/10) mencanangkan Gerakan Pengendalian Jamur Akar Putih (Gardal JAP) di Lapangan Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka yang ditandai dengan melakukan aplikasi fungisida pada tanaman karet yang terserang penyakit JAP (Aplikasi APH) dan penyerahan bantuan kepada kelompok tani. Pencanangan ini dilakukan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Kementerian […]

expand_less