Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

Bawaslu Mura Desak Revisi UU Pilkada 2020

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
  • visibility 114

MUSI RAWAS – | Lantaran dianggap banyak yang keliru, terkait telah diterbitkannya peraturan KPU No.15 tahun 2019 yang mengatur tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2020. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mendesak Pemerintah segera lakukan revisi Undang-Undang tersebut.

Pernyataan itu disampaikan, Kordinator Divisi Hukum Penidakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Mura, Khoirul Anwar ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Senin (26/8) siang.

Dikatakannya, dalam waktu dekat sejumlah daerah di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Mura, segera digulirkan pemilukada serentak pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun dalam kesiapan, belum lama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Per KPU No 15 Tahun 2019, Dimana, dalam penerbitan sendiri sudah mesti harus berlandaskan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“UU No 10 tahun 2016 sudah seharusnya di revisi karena tidak relevan dengan lembaga Pengawas Pemilu. Ada ketidaksesuaian terhadap lembaga pengawas, Tugas, Kewajiban dan Kewenagan dalam mengawasi dan penindakan dibandingkan dengan UU 7 Tahun 2017,” terangnya.

Pada UU No 10 tahun 2016. Pihaknya yang diberi wewenang dalam pengawasan, baik ditingkat Kabupaten/kota. Panitia mengawasi masih disebut Panwaslu (Ad hoc), sehingga KPU dalam menurunkan peraturan tahapan pilkada tahun 2020 masih menyebut lembaga pengawas ditingkat kabupaten masih panwaslu.

“Sebelum disahkan UU Nomor 7 Tahun 2017 lembaga pengawas dibentuk dengan nama Panwaslu dengan dasar hukum UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang masih bersifat ad hoc.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan setiap Pilkada serentak sejak 2013, 2015, 2017 dan 2018. Konsekuesi lembaga pengawas yang bersifat Ad hoc dibentuk pada saat memasuki tahapan Pilkada/Pemilu dan setelah itu dibubarkan pada saat tahapan selesai,” jelasnya.

Sedangkan, sambung Kharul dimulai tahun 2018 mengawali tahapan Pemilu 2019 telah terjadi perubahan kelembagaan Panwaslu, dimana Panwaslu Kab/Kota menjadi permanen dengan disahkan UU No. 7 Tahun 2017 menjadi Bawaslu Kab/Kota dengan jumlah komisioner 3 dan 5 sesuai dengan jumlah penduduk di setiap Kab/Kota. 

“Salah satu ukuran permanennya adalah masa tugas bersifat periodic 5 tahun. Selain itu UU 7 Tahun 2017 yang di dalamnya ada BAB yang mengatur kelembagaan penyelenggaraan Pemilu baik KPU dan Bawaslu mulai dari teknis pembentukan lembaga penyelenggara pemilu hingga Tugas Kewajiban dan Kewenangannya,” bebernya.

“Maka dari itu, kami mendesak dan sebuah keharusan menurut saya untuk dilakukan revisi UU No. 10 tahun 2016 tersebut. Saat ini Bawaslu RI sedang mengupayakan pengajuan Judical Review ke MK. Untuk itu perlu dukungan kepada penggiat pemilu dan masyarakat untuk mendorong adaya revisi UU 10 Tahun 2016,” tambah Khoiriul

Selajn itu, Khoirul memastikan tidak dapat maksimal fungsi Bawaslu dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran jika masih diterapkan UU 10/2016, “semisal berdasarkan kewenangannya dalam melakukan penindakan pelanggaran Bawaslu diberikan waktu hanya 7 hari kalender sedangkan di UU 7/2017 penindakan pelanggaran diberikan waktu 14 hari kerja dan masih banyak lagi ketidak singkronannya dengan UU 7/2017 yang lebih spesifik mengatur penyelenggara pemilu,” tandasnya. | NRD

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinilai Langgar Komitmen, Masyarakat Muara Megang Laporkan Lonsumke DPR RI

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Karena PT Lonsum dinilai langgar komitmen, Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti, besok 26 Desember akan menyurati Komisi IV DPR RI untuk melaporkan masalah ini. Sebelumnya, 22 oktober 2017 masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa Tebing Tinggi turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR R dan […]

  • Salam Perpisahan Setya Novanto Sebagai Ketua DPR

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Anggota DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR dihadapan peserta Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/12/2015). Novanto membacakan pidato pengunduran dirinya di podium dekat meja pimpinan. “Pimpinan dan anggota yang saya hormati, melalui kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan bahwa saya telah mengajukan […]

  • Korem 082/CPYJ & Yonif 503/MK Gelar Olahraga Bersama Rakyat Mojokerto

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – | Kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Mojokerto terlihat semakin kental. Bahkan, berbagai upaya pun terus dilakukan guna menjaga Kemanunggalan tersebut. Salah satunya melalui olahraga bersama yang digelar oleh pihak Korem dan Yonif 503/MK, Minggu, 7 Juli 2019 pagi. Selain diikuti oleh aparat TNI, olahraga bersama tersebut juga turut diikuti oleh personel Polri, […]

  • Pemkab Mura Kurang Terima BPHTB Tahun 2022 Rp433 Juta

    Pemkab Mura Kurang Terima BPHTB Tahun 2022 Rp433 Juta

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas Tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp106.342.468.396,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp15.619.054.299,00 atau 14,69% dari anggaran. Realisasi tersebut turun sebesar Rp2.544.782.051,00 dari tahun sebelumnya sebesar Rp18.163.836.350,00 atau 14,01%. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor […]

  • Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menindaklanjut surat edaran kementrian, B1/67 tertanggal 7 Mei 2019 tentang kewajiban seluruh daerah mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Mura,  segera usulkan sebanyak 567 kuota formasi Calon Pegawai Negeri (CPNS). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Rudi Irawan Ishak melaui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, […]

  • Bupati Laporkan Kondisi Banjir, Gubernur Segera Respon dan Bantu

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan melaporkan kondisi beberapa desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdampak banjir kepada Gubernur Sumsel. Gubernur Sumsel, H Herman Deru merespon baik, atas maksud dan tujuan yang disampaikan Bupati Mura. “Yang namanya kebutuhan rakyat apalagi musibah, kita harus cepat tanggap” tegas Herman Deru saat […]

expand_less