Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 47

SIDANG pemeriksaan pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 29/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat.

Para Pemohon sehari-hari bekerja di bidang kepemiluan. Mereka menguji Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 523 dan Pasal 488 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, Pasal 473 ayat (2) tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

“Sedangkan Pasal 474 ayat (1) hanya membuka ruang perselisihan hasil pemilu diajukan oleh partai politik peserta pemilu, namun tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata salah seorang Pemohon, Ramdansyah.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 523 UU Pemilu yang merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak tepat karena Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak mengatur spesifikasi peristiwa pidana menjanjikan atau memberikan dalam konteks kepemiluan. Sangatlah sesat apabila peristiwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye tidak dalam konteks kepemiluan bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu.

Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 488 UU Pemilu salah rujukan pasal yakni merujuk Pasal 203 UU Pemilu. Padahal Pasal 203 UU Pemilu justru tidak menjelaskan pengisian daftar pemilih dan hanya mengulang unsur Pasal 448 UU Pemilu. Penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan pasal ini karena Pasal 203 UU Pemilu juga menjadi norma yang mandiri dan tidak bergantung pada norma yang lain.

Kedudukan Hukum

Menanggapi dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. “Sebenarnya profesi Saudara, advokat atau wiraswastawan? Tertulis di permohonan masih wiraswasta ya. Kemudian perihal yang dimohonkan pengujian ini ada 10 pasal. Ini banyak sekali. Petitum-nya adalah sebagai hal yang inkonstitusional. Itu menurut anggapan Anda. Dari 10 muatan pasal ini yang kemudian perlu dipahami adalah kaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Kapasitas Pemohon masih sebagai wiraswastawan karena masih menyebutkan wiraswasta, walaupun nanti berubah menjadi advokat. Apa sebetulnya yang bisa Saudara jelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya? Di mana kerugiannya?” tambah Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para Pemohon menyampaikan argumen-argumen terkait permasalahan norma-norma yang diujikan. “MK tidak bisa terlalu masuk untuk memberikan penilaian terhadap dalil-dalil atau argumen-argumen yang Saudara bangun. Tapi paling tidak, tolong nanti Mahkamah diberikan argumen-argumen, mungkin dari sisi akademiknya atau dari segi sejarah ketika pembentukan undang-undang ini. Persoalannya bahwa tidak selalu sanksi pidana itu terdiri dari satu kesatuan dengan unsur-unsur delik yang diaturnya. Artinya, bisa saja unsur-unsur delik itu ada pada pasal yang berbeda, tapi sanksi pidananya diatur di pasal yang lain,” ujar Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

    Mother’s Day dalam peringatan hari Ibu Tidak sebatas Seremonial

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 883
    • 0Komentar

    Mother’s Day seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan hanya perayaan simbolik dengan bunga dan ucapan manis. Ibu adalah sosok yang sering hadir dalam diam—mengorbankan waktu, tenaga, bahkan mimpi—demi memastikan anak-anaknya tumbuh dengan kasih sayang dan nilai-nilai kehidupan. Cara menghargai ibu tidak berhenti pada satu hari dalam setahun. Penghargaan sejati tercermin dari sikap sehari-hari: mendengar nasihatnya dengan […]

  • Koperasi dan UMKM Indonesia Miskin Insentif

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dinilai miskin insentif. Kondisi ini berdampak pada perkembangan yang cenderung lambat dan sulit meningkatkan skala usaha. “Perkembangan usaha koperasi, usaha mikro dan kecil sangat ditentukan salah satunya oleh pemberian insentif dan kebijakan yang mendukung dari pemerintah. Selama ini dengan berbagai paket kebijakan […]

  • Delapan Desa di Mura Blank Spot Dapat Bantuan Penguat Signal

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Delapan desa di Tiga Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas mendapat bantuan penguat signal dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Musi Rawas pada 2017 lalu. Desa desa tersebut meliputi lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Dua desa di Kecamatan Muara Kelingi dan Satu Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik […]

  • Pasca Pemilu, Pemkab Mura Gelar Rakor Bidang Politik

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu, Pemkab Musi Rawas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forkompinda Pemkab Musi Rawas. Jumat (21/6) bertempat di ruang rapat bina praja Setda Kabupaten Musi Rawas. Rakor kali ini membahas evaluasi hasil […]

  • Plt Bupati Muba Ramah Tamah dengan Pengurus PWI se-Sumsel

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUBA, Jurnalindependen.co.id – Plt Bupati Muba, Beni Hernedi menggelar acara ramah tamah dengan segenap Ketua dan Pengurus PWI Sumsel serta Kabupaten/Kota di Sumsel, Kamis (15/03) di Pendopoan Rumdin Bupati. Dalam sambutannya, Beni Hernedi mengungkapkan terima kasih kepada PWI yang telah memilih Kabupaten Muba sebagai tempat penyelenggaraan Konferensi Kerja PWI Provinsi Sumsel. “Semoga kedepan sinergitas Pemkab […]

  • Inilah Daftar 70 Anggota PPK Yang Dilantik KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS -| Berikut Daftar 70 Nama Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih yang dilantik KPU Mura, Sabtu (29/02) di SMart Hotel Lubuklinggau. Post Views: 1,198

expand_less