Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
  • visibility 106

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik.

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa seharusnya pada Pasal 285 UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sehingga pasal tersebut berbunyi, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa; a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum, dengan diubahnya pasal a quo, Pemohon merasa akan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Pemohon juga menilai tidak akan merasa khawatir dengan adanya perubahan itu, dikarenakan ada putusan pengadilan yang menyatakan hak politik seorang peserta pemilu dicabut. Pemohon beranggapan bahwa apabila Pasal 285 UU Pemilu tidak diubah atau tidak ada penambahan, maka pasal a quosangat bertentangan dengan Pasal 35 angka 1 ayat (3), Pasal 38 KUHP, dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Selain itu, dengan diubahnya Pasal 285 UU Pemilu, maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pitra meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mengubah Pasal 285 UU Pemilu dengan menambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. Dirinya baru mengetahui Pemohonnya ketika melihat suara kuasa yang ada. Terkait kerugian yang diderita, Pemohon mendalilkan tentang sebagai pembayar pajak. Padahal yang dipermasalahkan dalam permohonan terkait dengan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan legislatif. “Selain itu, Pemohon adalah caleg. Tetapi tidak menyertakan bukti sebagai caleg dalam Permohonan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto mempermasalahkan identitas karena Pemohon tidak mencantumkan identitasnya di bagian depan permohonan.

“Seharusnya di bagian ini ada identitas Pemohon,” tegasnya.

Kemudian, ujar Aswanto, bagian pokok permohonan dirasa masih minim, yakni hanya terdiri atas tiga paragraf. Hal ini menyebabkan MK belum bisa melihat jelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Adapun dalam alat bukti, kata dia, Pemohon malah mencantumkan NPWP kuasa hukumnya, padahal yang mesti dicantumkan adalah NPWP milik Pemohon. Terakhir, dirinya juga meminta agar alasan permohonan lebih dielaborasi. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali Pejabat Pemprov Sumsel Jalani Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah APBD tahun 2013 di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/03) Keduanya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin dimajukan ke persidangan lantaran diduga telah melakukan penyelewengan dana hingga merugikan […]

  • Bupati Prihatin Terhadap Korban Kebakaran di Leban Jaya

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengungkapkan rasa keprihatinan terkait musibah yang dialami Mbah Siwoh (70) yang rumahnya terbakar di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri. “Hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura hadir untuk memberikan bantuan, jangan dilihat dari nominalnya, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Mura,” ujar Hendra Gunawan […]

  • Holding Migas BUMN Terburu-Buru

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek sehingga berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal. Inas menjabarkan, diantara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham […]

  • Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti, menghadiri pelepasan keberangkatan Jama’ah Umroh  Khazzanah. Wabup juga mendoakan semoga para jama’ah diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah umroh di tanah suci dan kembali dengan selamat sehat walafiat. Pelepasan Jama’ah Umroh  Khazzanah tersebut bertempat di B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa (5/12/2023). Wabup […]

  • Kades Pauh Serahkan Senpira ke Polisi

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MURATARA – Kepala Desa (Kades) Pauh, Saryono bersama sekretaris desa (Sekdes) kemarin datangi kantor camat Rawas Ilir. Kedatangan mereka untuk menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis Kecepek. Kades mengatakan bahwa kedua senjata tersebut diserahkan dua orang warganya kepada pemerintah desa, kemudian dilanjutkan diserahkan kepada pihak kepolisian. Post Views: 603

  • Kacabjari Madina Darmadi Edison Terima Penghargaan Dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MADINA – | Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -62 tahun 2022 yang di gelar secara serempak di seluruh Kejaksaan di wilayah indonesia menjadi sebuah momen yang indah bagi Darmadi Edison.SH.MH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang […]

expand_less