Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

Caleg Uji Aturan Pencabutan Hak Politik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
  • visibility 144

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (2/4/2019).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh calon legislatif Lucky Andriyani. Dirinya menguji aturan terkait pencabutan hak politik.

Pasal 285 UU Pemilu menyatakan, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan bahwa seharusnya pada Pasal 285 UU Pemilu tersebut ditambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” sehingga pasal tersebut berbunyi, “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan dicabut hak Politiknya melalui Amar Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa; a) Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau b) Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Menurut Pitra Romadoni Nasution selaku kuasa hukum, dengan diubahnya pasal a quo, Pemohon merasa akan mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan. Pemohon juga menilai tidak akan merasa khawatir dengan adanya perubahan itu, dikarenakan ada putusan pengadilan yang menyatakan hak politik seorang peserta pemilu dicabut. Pemohon beranggapan bahwa apabila Pasal 285 UU Pemilu tidak diubah atau tidak ada penambahan, maka pasal a quosangat bertentangan dengan Pasal 35 angka 1 ayat (3), Pasal 38 KUHP, dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

“Selain itu, dengan diubahnya Pasal 285 UU Pemilu, maka keadilan bagi setiap warga negara Indonesia sudah bisa dirasakan atau mendapatkan suatu keadilan di negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegasnya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Pitra meminta MK untuk menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mengubah Pasal 285 UU Pemilu dengan menambahkan frasa “yang telah dinyatakan dicabut hak politiknya melalui amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. Dirinya baru mengetahui Pemohonnya ketika melihat suara kuasa yang ada. Terkait kerugian yang diderita, Pemohon mendalilkan tentang sebagai pembayar pajak. Padahal yang dipermasalahkan dalam permohonan terkait dengan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan legislatif. “Selain itu, Pemohon adalah caleg. Tetapi tidak menyertakan bukti sebagai caleg dalam Permohonan,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto mempermasalahkan identitas karena Pemohon tidak mencantumkan identitasnya di bagian depan permohonan.

“Seharusnya di bagian ini ada identitas Pemohon,” tegasnya.

Kemudian, ujar Aswanto, bagian pokok permohonan dirasa masih minim, yakni hanya terdiri atas tiga paragraf. Hal ini menyebabkan MK belum bisa melihat jelas kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Adapun dalam alat bukti, kata dia, Pemohon malah mencantumkan NPWP kuasa hukumnya, padahal yang mesti dicantumkan adalah NPWP milik Pemohon. Terakhir, dirinya juga meminta agar alasan permohonan lebih dielaborasi. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Djan Faridz: PPP Dukung Perppu Pilkada

    Djan Faridz: PPP Dukung Perppu Pilkada

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Djan Farid menegaskan partai berlambang Kakbah tersebut resmi mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut, Ketua Umum PPP Djan Faridz, dukungan terhadap Perppu Pilkada langsung tersebut adalah bagian dari hal untuk menegakkan kedaulatan rakyat. “PPP dapat memahami Perppu Pilkada secara […]

  • Viral Berita Sudutkan Kominfo, Koalisi Trisula Harap Awak Media Lebih Dewasa

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait viralnya pemberitaan media online yang menyorot pengadaan internet gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik), pemerhati kebijakan publik wilayah MLM yang juga penasehat Koalisi Trisula, Hamdan KSP angkat bicara. Hamdan mengungkapkan perlu pendewasaan diri bagi awak media yang berkecimpung di kawasan […]

  • Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Usai melaksanakan Safari Subuh bersama jajaran Pemerintah Kota  Lubuk Linggau, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat langsung menuju Pasar Inpres untuk melakukan sidak dan mengecek harga bahan pokok yang ada di pasar tersebut. Ia meminta kepada para pedagang untuk tetap tertib serta mengenai harga hendaknya ada keseragaman sesama barang yang dijual. Misal […]

  • Terima Santunan 10 Juta, Korban Laka Janji Tak Mengajukan Jasaraharja

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Pos Pol Lantas Babat Toman, Polres Musi Banyu Asin baru akan membuat Laporan Kepolisian Laka Lantas untuk klaim Jasa Rahardja apabila kendaraan dan tersangka dihadirkan untuk ditahan. “Untuk buat LP Hadirkan tersangka (Muktar) beserta kedua motor kesini untuk ditahan. Kami tidak memihak sana sini. Sel kita juga kosong. Cape kami jelaske sudah 18 […]

  • Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    Merasa Dirugikan, Direktur LKPI Laporkan 4 Akun Facebook

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Direktur eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ), Arianto melaporkan empat akun facebook yang diduga merugikan lembaga yang dipimpinnya. Didampingi kuasa hukumnya Advocad  H Yusmaheri, SH  di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Sumsel, Rabu (18/11/2020). Yusmaheri  mengatakan, kliennya sangat dirugikan  kalimat yang ditulis keempat akun tersebut yang memakai lambang dan hasil survei […]

  • Jokowi Ditinggal Para Menterinya, Sibuk Persiapan 2024?

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Post Views: 917

expand_less