Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
  • visibility 148

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan, penentuan hukuman mati bukanlah suatu keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Karena hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal dapat dilakukan dengan mudah. Khususnya bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.

“Bencana alam memiliki beragam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu,” ungkap Anggota Komisi III DPR Anwar Rahman dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa (5/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Dikatakan Anwar, berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor dapat dilihat semangat DPR dan Pemerintah memberantas korupsi sangat besar. Termasuk perhatian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, khususnya dilakukan dalam hal terjadi bencana alam nasional yang harus diberatkan sanksinya dari seumur hidup menjadi pidana mati.

“Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristicyang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,” ujar Anwar kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Selanjutnya, DPR menanggapi keinginan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpendapat bahwa pandangan para Pemohon tidak tepat.

“Atas dasar apa para Pemohon mengkategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan. Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court yang menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil berupa antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid dan lainnya,” urai Anwar.

Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar baik secara aktual maupun potensial.

Pada sidang pendahuluan, para Pemohon yang terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapa tdijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Para Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonan Nomor 4/PUU-XVII/2019 tersebut, para Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di daerah tersebut. Para Pemohon juga menjelaskan temuan lain yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Para Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut para Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Para Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak.

Sidang pengujian UU Tipikor pada Selasa, 5 Maret 2019 merupakan sidang terakhir sebelum sidang pengucapan putusan. Majelis Hakim meminta para Pemohon menyerahkan kesimpulan paling lambat pada Kamis, 14 Maret 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temuan BPKB Dinas Tak Diketahui Meningkat Tahun ini

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bakal meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Zulkifly Idris, Ahad (18/03). “Temuan BPK terhadap aset randis di Mura, bakal meningkat dibandingkan […]

  • Tergoda Video Porno, Oknum Pelajar Megang Sakti Perkosa Bocah SD

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Tergoda dengan adegan syuir video porno, membuat HN (15) seorang pelajar warga Desa Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat setubui Mawar (8) bocah duduk bangku sekolah dasar (SD) tidak lain masih tetangganya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, prilaku bejat perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali. Pertama, aksi bejat terjadi awal maret […]

  • Proyek Rehab Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Tumpang Tindih?

    Proyek Rehab Rumah Jabatan dan Rumah Dinas Tumpang Tindih?

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Rehab rumah jabatan dan rumah dinas, yang lokasinya di seputar  Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan, pada tahun 2013 lalu, santer dan menjadi buah bibir  baik di kalangan LSM maupun media, diduga bermasalah. Kegiatan tersebut diantaranya, pemeliharaan rutin atau berkala rumah jabatan sebanyak 8 paket dengan dana sebesar Rp701.880.000,- dan rumah dinas 4 paket sebesar Rp 252.000.000,- […]

  • Bupati Paparkan Kondisi Musi Rawas kepada Menteri PDTT

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terus menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk ikut serta membangun daerah sehingga lepas dari status daerah tertinggal. Diruang Kerja Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Selasa, (27/02/2018) Bupati Musi Rawas memaparkan kondisi umum kabupaten Musi Rawas termasuk potensi dan persoalan yang ada serta […]

  • Raih Peringkat 3 Sumsel, Bupati Sempatkan VC Kafilah MTQ Sumsel

    Raih Peringkat 3 Sumsel, Bupati Sempatkan VC Kafilah MTQ Sumsel

    • calendar_month Sel, 31 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kabupaten Musi Rawas berhasil meraih peringkat 3 pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIX Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 yang ditutup pada , Senin (30/05/2022) di Asrama Haji, Kota Palembang. Pencapaian peringkat 3 Kabupaten Musi Rawas ini setelah menyabet 8 medali emas, 12 medali perak dan 4 medali perunggu dengan nilai 80. Sedangkan […]

  • Optimalisasi Potensi Daerah, Pemkab Mura Gandeng IPB

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara bertahap terus memaksimalkan pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai visi besar itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor. Pelibatan Lembaga Pendidikan IPB diaplikasikan dalam Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) […]

expand_less