Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

Pandangan Dewan Tentang Hukuman Mati pada UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
  • visibility 79

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan, penentuan hukuman mati bukanlah suatu keputusan yang dibuat tanpa pertimbangan. Karena hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam UUD 1945. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime, pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal dapat dilakukan dengan mudah. Khususnya bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.

“Bencana alam memiliki beragam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu,” ungkap Anggota Komisi III DPR Anwar Rahman dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Selasa (5/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR.

Dikatakan Anwar, berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor dapat dilihat semangat DPR dan Pemerintah memberantas korupsi sangat besar. Termasuk perhatian terhadap pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, khususnya dilakukan dalam hal terjadi bencana alam nasional yang harus diberatkan sanksinya dari seumur hidup menjadi pidana mati.

“Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristicyang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,” ujar Anwar kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Selanjutnya, DPR menanggapi keinginan para Pemohon agar Mahkamah menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR berpendapat bahwa pandangan para Pemohon tidak tepat.

“Atas dasar apa para Pemohon mengkategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan. Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court yang menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil berupa antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid dan lainnya,” urai Anwar.

Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Terhadap dalil para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar baik secara aktual maupun potensial.

Pada sidang pendahuluan, para Pemohon yang terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapa tdijatuhkan.” Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Para Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut para Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonan Nomor 4/PUU-XVII/2019 tersebut, para Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di daerah tersebut. Para Pemohon juga menjelaskan temuan lain yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Para Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut para Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Para Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak.

Sidang pengujian UU Tipikor pada Selasa, 5 Maret 2019 merupakan sidang terakhir sebelum sidang pengucapan putusan. Majelis Hakim meminta para Pemohon menyerahkan kesimpulan paling lambat pada Kamis, 14 Maret 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri HUT Pramuka Lubuklinggau, Wabup Mura Ikuti Dengan Khidmat

    Hadiri HUT Pramuka Lubuklinggau, Wabup Mura Ikuti Dengan Khidmat

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti menghadiri Peringatan Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Lubuklinggau, Senin(03/10/2022) di Bumi Perkemahan Silampari, Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Kehadiran Wabup Suwarti yang juga sebagai Ketua Kwartir Cabang Musi Rawas, untuk turut memeriahkan acara tersebut. Wabup hadir dengan ditemani beberapa […]

  • MK Terima 48 Perkara Permohonan PHP Kada 2017

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pada hari terakhir  penerimaan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017, Rabu (1/3), MK menerima 3 perkara. Dengan demikian, total perkara yang masuk sejak dibukanya pendaftaran permohonan adalah sebanyak 48 perkara. Post Views: 601

  • KPUD Musi Rawas Umumkan 5 Besar Calon Anggota PPK

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Setelah melalui proses tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari mulai verfifikasi administrasi, test tertulis dan test wawancara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya sudah menyelesaikan penjaringan lima (5) besar calon anggota PPK dari 14 kecamatan. Berdasarkan hasil rapat pleno Anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas, Minggu (10/5), telah diputuskan calon […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 387
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • BLK Harus Siapkan Tenaga Terampil Yang Dibutuhkan Perusahaan

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Kabupaten Musirawas, Novi Yansyah mengatakan, Senin (20/02/2017) bahwa untuk mengurangi angka pengangguran salah satunya, Pemkab Musirawas dapat mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK), agar para penganggur berpeluang bekerja pada dunia usaha. Post Views: 664

  • Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meninjau dan memberikan bantuan korban banjir di Kecamatan Sukakarya dan Muara Kelingi. Sedangkan Kecamatan BTS Ulu belum berkesempatan dikunjungi karena terbatasnya waktu. Senin (13/03/2023). Meluapnya Sungai Musi mengakibatkan sejumlah wilayah di Musi Rawas tergenang banjir sejak Sabtu (11/3), untuk itu Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud […]

expand_less