Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
  • visibility 131

KEWENANGAN penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil UU OJK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/2/2019) siang.

Hiariej memaparkan ketentuan pidana dalam UU OJK menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menyebut langsung PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana keuangan. “Misalnya jika terjadi tindak pidana perbankan, siapakah yang berhak melakukan penyelidikan PPNS OJK atau Polri? Dalam hal ini, UU OJK bertentangan dengan prinsip lex certa dalam hukum pidana yang berujung pada ketidakpastian hukum,” sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Pasal 1 ayat 4 UU OJK menyebutkan “Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya”. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa UU OJK bersifat umum. “Sedangkan UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi bersifat lex specialis dan jelas core crime-nya. Maka seyogianya, kewenangan penyidik PNS tercantum dalam undang-undang yang bersifat lex specialis, seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi,” terangnya.

Terkait ketidakjelasan tindak pidana pokok dalam UU OJK, Hiariej menjelaskan bahwa UU tersebut  bersifat hukum pidana administratif, terutama hukum pidana khusus eksternal. Konsekuensinya hukum pidana bersifat sanksi akhir (ultimum remedium) yang berarti hukum pidana menjadi hukum terakhir yang digunakan bila hukum lainnya tidak dapat lagi berfungsi. “Ketentuan yang diuji semata-mata berkaitan dengan kelembagaan OJK dan bersifat rahasia. Hal ini berarti tindak pidana dalam UU OJK tidak spesifik dan memiliki tindak pidana pokok (core crime),” ujarnya menanggapi permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hiariej melanjutkan karena tidak adanya tindak pidana pokok, maka secara mutatis mutandis keberadaan PPNS menjadi tidak relevan. Ia menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan tindak pidana lainnya yang memiliki tindak pidana pokok yang jelas, misalnya tindak pidana perbankan yang diatur dalam UU Perbankan. “Tindak pidana perbankan memiliki tindak pidana pokok yang jelas seperti pendirian bank illegal, membocorkan rahasia bank, pemalsuan dokumen perbankan, dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan  dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Selasa, 12 Maret 2019 pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua orang ahli dari Pemohon. (Lulu Anjarsari–MKRIMKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Musi Rawas Naikkan Kasus Penyimpangan Dana BOS Berupa Belanja Info P4GN ke Tahap Penyidikan

    Kejari Musi Rawas Naikkan Kasus Penyimpangan Dana BOS Berupa Belanja Info P4GN ke Tahap Penyidikan

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada belanja papan bagan narkotika pada SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2025 dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad SH,MH melalui Kepala Seksi Tindak […]

  • Percepat Pemeriksaan Covid-19, HD Serahkan Bantuan PCR ke BBLK Palembang

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru resmi menyerahkan bantuan Pemprov Sumsel berupa alat Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (2/6/2020). HD mengharapkan melalui bantuan tersebut BBLK Palembang bisa memeriksa sampel Covid-19 lebih banyak lagi dan real time. Dijelaskannya, selain […]

  • PT. SMS Dituding Serobot Lahan dan Diluar HGU

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsi Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

  • PPK Sport Center Ditunjuk Bagian Pembangunan, Dispora Belum Penuhi Kualifikasi?

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PPTK Pembangunan Lapangan Sepakbola dikawasan Sport Center AC Muara Beliti, Syamsudin mengaku tidak turut campur dalam proses lelang kegiatannya. Karena pihaknya bersifat mengajukan kegiatan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan menerima hasilnya. “Memang kegiatan yang dianggarkan kisaran Rp 5 miliar tersebut di Dispora, namun untuk lelang, kontrak itu diserahkan ke ULP. […]

  • DPRD Musi Rawas Sahkan Perda LKPJ 2017

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, menjadi Perda. Pengesahan Perda ini dilaksanakan saat rapat Paripurna di Kantor DPRD Musi Rawas, Senin (30/07). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Yudi Fratama dan dihadiri 27 anggota, Bupati Mura H Hendra Gunawan, Wakil […]

  • Pemkab Mura Hibahkan Lahan 3 Ha Untuk Kantor Imigrasi

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas H. Hendra Gunawan dan Kakanwil Kemenkumham Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc menandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan BA serah terima Hibah tanah kantor Unit Imigrasi Musi Rawas. Jum’at 26 April 2019, di ruangan Bina Praja Kantor Bupati Musi Rawas. Turut mendampingi Kakanwil, Kadiv Pemasyarakatam, Giri […]

expand_less