Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
  • visibility 23

SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) pada Kamis (10/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih lanjut, Djamhur mengisahkan bahwa terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 35/PUU-XVI/2018 ini, yang terkait dengan persoalan organisasi advokat yang semakin kacau dan tidak jelas harus diselesaikan melalui pembentukan UU Advokat yang baru dan bukan melalui uji undang-undang ke MK. “Apalagi UU ini sudah 20 kali diujikan di MK. Jadi, hanya sia-sia saja dan tidak mungkin lagi berulang kali diuji di MK, kecuali harus dibentuk UU Advokat yang baru. Itu baru tepat,” terang Djamhur menanggapi permohonan yang diajukan oleh sejumlah Advokat yang terdiri atas Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan perseorangan warga negara calon advokat atas nama Iwan Kurniawan.

Nama Sementara

Dalam sidang tersebut, Abdul Rahim Hasibuan yang hadir sebagai saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah memberikan keterangan bahwa Peradi adalah nama organisasi wadah tunggal sementara sampai digelar Munas para advokat yang terdiri atas delapan organisasi advokat yaitu Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI. Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan untuk pelaksanaan musyawarah nasional guna menentukan organisasi tunggal advokat. Akibatnya terjadi perpecahan yang berujung beberapa organisasi advokat mengundurkan diri dari Peradi dan membentuk kepanitiaan Munas para advokat pada 30 Mei 2008.

“Munas inilah yang hasilnya kemudian sesuai dengan amanat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat dan melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Kongres Advokat Indonesia,” ujar Abdul yang pernah menjabat sebagai Sekjen Ikatan Penasihat Hukum Indonesia di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Amanat UU Advokat

Sementara itu, John Richard Latuihamallo selaku saksi Pihak Terkait dari KAI Siti Jamaliah pun memberikan keterangan bahwa KAI adalah organisasi yang dibentuk melalui kongres seluruh advokat Indonesia sesuai amanat UU Advokat. Dalam musyawarah nasional pada Mei 2008, tambah John, seluruh advokat melakukan musyawarah secara langsung dengan menggunakan one man one vote. Sehingga melahirkan KAI yang legitimasinya sesuai amanat UU Advokat. “KAI-lah yang telah melaksanakan amanat UU Advokat, sedangkan Peradi tidak melaksanakan amanah UU Advokat,” sampai John yang telah berprofesi sebagai advokat sejak 1996.

Pada sidang terdahulu para Pemohon menyatakan tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat. Para Pemohon mendalilkan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini bersifat multitafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional  karena tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Hal itu dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait organisasi advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah “Kongres Advokat Indonesia”. KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimanadiamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia.

Sebelum menutup persidangan Anwar menyampaikan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 23 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dan dua saksi Pihak Terkait dari Peradi. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, Bupati Ratna MachmudGelorakan Semangat Maju Mandiri Bermartabat Berkelanjutan

    Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, Bupati Ratna MachmudGelorakan Semangat Maju Mandiri Bermartabat Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke- 82 Kabupaten Musi Rawas di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/04/2025). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam membangun dan memajukan Musi […]

  • Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan kunjungan ke PAUD Nurul Huda, Dusun Kebun Kolim, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (27/10/2022). Kunjungan Bupati yang juga sebagai Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2022. Bupati Ratna Machmud mengatakan, kegiatan Parenting PAUD ini sangat bermanfaat untuk […]

  • Polisi Gerebek Rumah Bandar, Sita Sabu-Ineks

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUARA ENIM – Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap kepemilikan 44 butir ekstasi (ineks) dan 9 bungkus sabu. Post Views: 493

  • Baznaz Bantu Dinkes Sukseskan Program Jambanisasi

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk menyukseskan Program Jambanisasi di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan setempat menerima bantuan dana Rp 35 Juta dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas (Baznas Mura). Bantuan ini digunakan untuk pembangunan 50 unit jamban keluarga yang tersebar di 13 Kelurahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam penandatanganan […]

  • Mendagri Minta Presiden Gelar Ratas Terkait Pengamanan Pilkada Serentak

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengajukan permintaan kepada presiden untuk menggelar rapat terbatas terkait Pilkada serentak. Pasalnya, hasil dari rapat gabungan Pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan DPR RI Kamis (25/6) kemarin, masih menyisakan persoalan terkait anggaran pengamanan Pilkada. “Saya sudah menyampaikan kepada Seskab (Sekretaris Kabinet) via telpon hasil raker gabungan di DPR dan […]

  • Tak Sanggup Garap Kasus Century, KPK di Imbau Serahkan Kejaksaan

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih mejalankan praktik pilih tebang dalam pemberantasan korupsi. Kasus besar Bank Century adalah bukti nyata, betapa KPK hanya memperhatikan kasus-kasus kecil. Bila tak sanggup menyelesaikan kasus Century, KPK diimbau menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan atau kepolisian. Inilah penegasan Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di sela-sela […]

expand_less