Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
  • visibility 160

PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10).

Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil atau kepanjangan tangan dari pemegang saham mayoritas yang memutuskan melalui RUPS. Sementara di lain pihak, lanjutnya, di dalam proses likuidasi yang harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum, tentu yang harus dilindungi itu tidak hanya pemegang saham mayoritas, tetapi juga kreditur, pekerja, dan pemegang saham minoritas.

“Apabila yang menjadi likuidator adalah direksi, potensi kecurangan karena adanya konflik kepentingan, itu terbuka lebar. Oleh karena itu, jika likuidasi tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan khusus dan ternyata dilakukan oleh orang yang memiliki conflict interest, keputusan, dan kepastian, dan perlindungan hukum yang diharapkan dapat dicapai melalui mekanisme likuidasi yang menjadi tujuan utama dari adanya Undang-Undang PT itu, tidak akan pernah tercapai,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto tersebut.

Aturan Jelas

Syafa’at menambahkan seluruh produk hukum hakikatnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum. UU PT secara garis besar menggambarkan proses dari pendirian PT hingga pembubaran PT. Saat proses pembubaran PT, profesi likuidator sangat esensial dan penting. “Jika tak ada aturan jelas kualifikasi yang dapat menjadi likuidator, ini jelas tak memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Menurut Syafa’at, kondisi ini memberikan kerugian secara tidak langsung bagi profesi likuidator, sebab publik melihat profesi likuidator yang tidak memiliki persyaratan khusus. Hal ini berakibat masyarakat memandang sebelah mata profesi likuidator, padahal banyak likuidator yang memiliki keahlian yang mumpuni.

Bersifat Asumtif

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili Arsul Sani menyebut Pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a dan Pasal 142 ayat (3) UU PT. DPR berpandangan dalil Pemohon bersifat asumtif, tidak memperjelas secara konkret mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai likuidator. Asumsi Pemohon yang beranggapan ketiadaan pengaturan mengenai profesi likuidator dalam Undang-Undang PT menimbulkan ketidakpastian hukum adalah tidak beralasan.

“Para Pemohon tidak membuktikan secara konkret mengenai kerugian yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang PT tersebut, tetapi Para Pemohon membandingkan pengaturan likuidator dalam Undang-Undang PT dengan pengaturan kurator dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tegas Arsul menanggapi permohonan yang diajukan sejumlah likuidator.

Sebelumnya sejumlah likuidator tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 29/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan persyaratan jelas terkait profesi likuidator. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ancaman kriminalisasi terhadap profesi Pemohon. Pemohon menyebut kerugian faktual yang dialami adalah banyak likuidator yang bukan Warga Negara Indonesia (likuidator asing) atau lembaga likuidator asing melakukan praktik likuidasi terhadap perseroan-perseroan berbadan hukum Indonesia atau perseroan-perseroan asing yang ada di Indonesia. Di sisi lain,  kerugian potensial yang dapat dialami para likuidator adalah tidak adanya perlindungan hukum akibat ketidakjelasan definisi likuidator. Hal ini dinilai menyebabkan profesi likuidator mudah dikriminalisasi. (Arif/LA)

Sumber : mkri.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskominfo Mura Minta Media Segera Lengkapi Berkas

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Media cetak maupun online di Kabupaten Musi Rawas diminta melengkapi berkas persyaratan kerjasama di tahun 2018. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02). Kepala dinas KOMINFO Mura dalam sambutannya menyampaikan “Kepada seluruh rekan-rekan […]

  • Inilah Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Musi Rawas 2019 – 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan : 1. Azandri dari Dapil 1, suara sah 1.679. 2. Yudi Fratama dari Dapil 2, suara sah 4.696. 3. Depi Aryani dari Dapil 2, suara sah 4.008. 4. Rena Wijaya dari Dapil 3, suara sah 2.328. 5. Mulyadi dari Dapil 3, suara sah 2.170. 6. Ricardo dari Dapil 4, suara sah 1.938. 7. […]

  • Bupati Muratara, H Devi Suhartoni ingatkan ASN selalu berupaya tingkatkan taqwa dan nerintegritas dalam pelayanan masyarakat.

    Tausiyah Ramadhan Pemkab Muratara, Bupati Devi Suhartoni Ajak ASN Tingkatkan Takwa dan Tingkatkan Etos Kerja Abdi Negara

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.764
    • 0Komentar

    MURATARA – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni menggelar pengajian Jum’at Ramadhan di bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M dengan mengusung tema “Mewujudkan ASN Berintegritas dalam Melayani Masyarakat”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/02/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan pengajian yang berlangsung khidmat itu digelar di Gedung Bupati Muratara dan dihadiri langsung oleh Bupati […]

  • Bupati Optimis Desa Marga Sakti Akan Menjadi Perpustakaan Terbaik Tingkat Nasional

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan (H2G) optimis perpustakaan Sumber Ilmu Desa Marga Sakti bisa menjadi Perpustakaan terbaik tingkat Nasional. Bupati menyampaikan dari total 74.947 Perpustakaan Desa yang ada di Indonesia, tahun 2019 ini Perpustakaan Desa Marga Sakti masuk 6 besar terbaik tingkat Nasional. Hal ini disampaikan Bupati saat mendampingi Kunjungan […]

  • Lowongan Tenaga Teknik di BUMN

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIBUTUHKAN SEGERA Kami perusahaan konsultan BUMN, membuka kesempatan untuk bergabung bagi para Tenaga Teknik yang berkompeten, serta  memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam bekerja untuk ditempatkan di wilayah seluruh Indonesia. dengan Kualifikasi yang dibutuhkan serta Persyaratan sebagai berikut : Kualifikasi : Pria / Wanita Pengalaman Kerja Memiliki pengalaman dibidang Perencanaan/Pengawasan/MK Pembangunan Gedung/Rumah sakit/Stadion olahraga Persyaratan : Construction Manager (code : MK 1)               Pendidikan : S1 […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pilih yang Ingin Anda Pikirkan

    • calendar_month Ming, 10 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Memahat Itu Butuh Waktu Layaknya seorang Michelangelo dalam membuat patung David, dia “membuang apa-apa yang bukan David”. Ya, artinya kita perlu membuang apa-apa yang buruk buat pikiran. Celetukan negatif, komentar sinis, bicara kasar, prasangka buruk, itu semua bukan mahakarya. Bukan anda. Bukan kita. Sebaiknya pikiran-pikiran seperti itu segera […]

expand_less