Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pendidikan » Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
  • visibility 132

JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik pungutan atau biaya untuk Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi disekolah yang dituju.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat dalam rilisnya, Senin (09/7/2018).

Menurutnya, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Sesuai dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, lanjut politisi PKS itu, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Yusril untuk Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan rekomendasi untuk reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan skill yang sangat spesifik harus dimiliki oleh ahlinya. Misalnya, kementerian bidang perekonomian, penegakan hukum dan pertahanan. “Kementerian di bidang ekonomi, penegakan hukum dan lain-lain, pertahanan, itu memang harus dimiliki oleh orang-orang […]

  • URABES Pertanyakan Dana Bangub dan Keaktifan Lurah Muara Kulam

    URABES Pertanyakan Dana Bangub dan Keaktifan Lurah Muara Kulam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com – Sudah sebulan ini Kantor Lurah Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Musirawas Utara (Muratara) selalu kosong terkunci, akibatnya pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jadi terhambat. Padahal banyak masyarakat membutuhkan pelayanan terutama masalah administrasi kependudukan, demikian disampaikan Muhammad Ali, Pembina Ulu Rawas Bersatu (Urabes) Muhammad Ali kepada Jurnal Independen, siang tadi, Selasa (14/10/2014) di […]

  • Webinar GANN RI, Ketua MB Ajak Pemerintah Gerakkan Program P4GN

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Komunitas (MB) Media Bersama, K Mahmud Salim mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera  menggerakkan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sebagaimana kita ketahui hal ini sudah di program kan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2010 demi menuju Desa Bersinar tanpa Narkoba. “Dalam penanganan […]

  • Bank Mandiri Akan Salurkan CSR Motor Sampah ke Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bank Mandiri Cabang Watervang Lubuklinggau akan menyalurkan bantuan CSR berupa 1 unit motor (KTM) bak sampah Ke Pemkab Musi Rawas tahun ini. Hal ini disampaikan, Heru Kurniawan selaku Kepala Cabang Mandiri Watervang Lubuklinggau. “Tahun ini CSR ke Musi Rawas, 1 unit motor (KTM) bak sampah. Realisasinya sekitar bulan Maret atau April. Rencananya […]

  • Program Unggulan Biogas Desa G1 Mataram Optimis ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Biogas merupakan gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik diantaranya, kotoran manusia dan hewan, limbah domestik (rumah tangga). Kandungan utama dalam Biogas adalah Metana, dan Karbon dioksida, demikian penyampaian Kepala Desa (Kades) G1Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kusharyanto pada Evaluasi Perkembangan Desa dihadapan Tim Evaluasi Pemkab Musi Rawas, Senin (19/03). […]

  • Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    Bupati Ratna Machmud Melantik Pengurus TP PKK, FPMB, GOW dan TP Posyandu di Kabupaten Musi Rawas, Ini Amanahnya

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj.Ratna Machmud resmi mengukuhkan dan melantik Pengurus Tim Penggerak PKK, Forum Perempuan Musi Rawas Mantab, Gabungan Organisasi Wanita dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Musi Rawas. Pelantikan berlangsung di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Jumat (4/7/2025). Bupati Ratna Machmud menyampaikan atas nama pribadi dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengucapkan […]

expand_less