Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

Pemerintah Diminta Menindak Tegas Sekolah Yang Pungut PPDB

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
  • visibility 73

JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik pungutan atau biaya untuk Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Hal ini menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi disekolah yang dituju.

“Saya meminta Kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat dalam rilisnya, Senin (09/7/2018).

Menurutnya, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Sesuai dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, lanjut politisi PKS itu, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede SH MH melantik beberapa pejabat dilingkungan kantor penegak hukum tersebut Pelantikan dilakukan melalui sebuah upacara di Aula Kejari Palembang pada Senin, 31 Juli 2023. Pejabat yang dilantik diantaranya, DR Hardiansyah SH MH sebagai Kasi Intel, menggantikan posisi M Fandy Hasibuan SH MH MM yang telah […]

  • Pembangunan Broodstock Center diawali dengan Saluran Sekunder

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pembangunan Broodstock Center (Balai Induk Ikan) terbesar di Indonesia nampaknya bakal segera terwujud. Pasalnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII telah mulai membangun saluran sekunder di area tersebut. Post Views: 340

  • Pimpinan DPRD Muba dari Empat Partai Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini merupakan pimpinan DPRD Muba. “KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, dan AF,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan […]

  • Infrastruktur Cuma Capai 5 Persen Pertumbuhan Ekonomi

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan infrastruktur yang ambisius dilakukan pemerintah ternyata hanya berdampak pada 5 persen pertumbuhan ekonomi. Klaim pemerintah bahwa pertumbuhan ekonomi semakin baik akibat pembangunan infrastruktur perlu dicek ulang. Dampak infrastruktur itu baru terlihat pada jangka panjang, bisa di atas tiga tahun. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi via wawancara telepon mengatakan, di […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp105,-/kg – Kamis 2 September 2021

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 2 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.824,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.877,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.894,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.912,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.930,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 105,-/kg dari harga pada […]

  • Pengurus DPC ABPEDNAS Mura Dilantik Hari ini

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS Jurnalindependen.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan resmi dilantik hari ini. Pelantikan dilakukan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan beserta Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Deden Samsudin di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Air Kuti Lubuklinggau. Ketua Umum ABPEDNAS mengatakan bahwa BPD merupakan mitra Kepala Desa (Kades) harus membantu dan […]

expand_less