Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
  • visibility 119

JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga nantinya pengertian tersebut dapat diteruskan untuk disampaikan kepada masing-masing kader partai. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bersama Petani Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

    • calendar_month Ming, 18 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama instansi terkait dan petani melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan saluran irigasi, di Desa P1 Mardiharjo dan Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, Minggu (18/11). Bupati pada kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada para petani dan masyarakat yang kompak dengan penuh semangat ikut melaksanakan kegiatan gotong royong bersama. […]

  • Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2020

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ikuti Rapat Koordinasi Kesiapan (Rakor) Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual bertempat di Ruang Utama Command Center Kantor Gubernur, Selasa (8/12/2020) Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada satgas Covid-19 dan pihak terkait menyampaikan […]

  • Hendara Gunawan Ajak Wartawan untuk Komitmen Memajukan Mura

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Guna membina kembali hubungan baik dengan para awak media, Pemkab Musi Rawas mengundang wartawan untuk silaturahmi sekaligus perkenalan pejabat baru yakni Plt Kabag Humas Setda Musi Rawas. Kepada para wartawan, Senin malam (31/08/2015) Plt Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan menyampaikan niat baik untuk membina kembali hubungan dengan wartawan, karena dinilai selama ini […]

  • Bupati Hendra Terima Hasil Evaluasi SPBE 2018

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk mengetahui maturity level (tingkat kematangan) pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang dikenal dengan e-government di instansi pemerintah, Kementerian PANRB telah melaksanakan evaluasi SPBE yang kali pertama dilakukan pada tahun 2018 dan menyerahkan hasil Evaluasi tersebut kepada seluruh instansi pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE 2018 ini […]

  • Bupati Siap Penuhi Persyaratan Bentuk Kantor Imigrasi di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan siap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Mura baik sarana prasarana maupun SDM. “Harapannya Kantor Imigrasi bisa secepatnya berdiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sangat mendukung dan selalu memberikan suport agar pendirian Kantor Imigrasi bisa cepat terealisasi. Pemkab siap […]

  • Mahar Caleg PPP 500 juta, Kebutuhan atau Berlebihan

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sejumlah partai politik di Indonesia dilaporkan meminta “sumbangan dana” dari caleg nomor jadi untuk biaya pemilu tahun depan. Salah satu di antaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang “mewajibkan calon legislator DPR RI nomor urut 1 berkontribusi atas biaya saksi sebesar Rp500 juta”. Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi, membenarkan adanya dana sumbangan itu tetapi […]

expand_less