Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

Parliamentary Threshold Sifatnya Nasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
  • visibility 79

JAKARTA – Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

“Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga nantinya pengertian tersebut dapat diteruskan untuk disampaikan kepada masing-masing kader partai. (tra/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isa Sigit Inginkan Pembangunan Muratara dengan Hati Nurani

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai kabupaten yang baru memisahkan diri dari kabupaten induk yakni kabupaten Musi Rawas (Mura) sangat memerlukan pembangunan diberbagai bidang, baik secara fisik atau infrastruktur agar bisa menjadi kabupaten yang mandiri. Sebagaimana yang di cita-citakan bakal calon Bupati Muratara periode 2015-2020, Drs H Mohd. Isa Sigit, S Ip, MM Kabupaten Muratara harus dapat melepaskan […]

  • Konsumsi, Investasi, dan Ekspor Penggerak Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta- Perekonomian Indonesia saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Konsumsi, investasi, dan ekspor disebutnya menjadi penggerak utama dari ekonomi Indonesia saat ini, hal ini disampaikan oleh Direktur Pelaksana International Monetery Fund (IMF), Christine Lagarde, saat turut serta bersama Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar Tanah Abang usai melakukan peninjauan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Magnet Hidup

    • calendar_month Ming, 3 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Pertanyakan Keyakinan Anda DALAM dunia fisika ada hukum daya tarik yang kita kenal dengan istilah magnet hidup. Nah, anda adalah magnet hidup, dan pikiran anda adalah motornya. Artinya, anda akan menarik orang-orang, peluang-peluang, dan keadaan yang serasi dengan pemikiran-pemikiran dominan anda ke dalam kehidupan anda. Intinya, semua yang […]

  • Sinergi Program PWI dan Pusri Siap Berdayakan Petani Mandiri

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PT. Pupuk Sriwijaya Perwakilan Penyalur Kabupaten (PPK) Musi Rawas Lubuklingggau Muratara menyambut baik sinergi program dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan Kepala PPK, M. Sayid Abdullah di kantornya, jl. Yos Sudarso Watervang Lubuklinggau, Rabu (24/07). “Sinergi program ini yang kami juga inginkan, terutama tentang pemberdayaan petani […]

  • Study Wawasan FKUB Musi Rawas ke Manado

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MANADO – Untuk meningkatkan toleransi kerukunan umat beragama, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel melakukan Study Wawasan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (01/08). Kunjungan ini disambut oleh Walikota Manado, GS. Vicky Lementut. Kaban Kesbangpol Hanny D. Solang dan Anggota FKUB Manado di Kantor Walikota. Walikota Manado mengucapkan […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 538.000 Rp 493.000 1.0 Rp 972.000 Rp 924.000 2.0 Rp 1.881.000 Rp 1.833.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 29 Oktober 2022 3.0 Rp 2.796.000 Rp 0 5.0 Rp 4.624.000 Rp 4.529.000 10.0 Rp 9.191.000 Rp 9.012.000 25.0 Rp 22.846.000 Rp 22.482.000 50.0 Rp 45.610.000 Rp […]

expand_less