Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 104

JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta).

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022 padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, TK diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya. Setelah itu,  berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya. Dalam tangkap tangan tersebut, tim juga mengamankan uang senilai total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau. Hari ini, Kamis (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Gelar Korsupgah untuk Awasi Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember ini. Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, kegiatan Korsupgah […]

  • Dituntut Jaksa 16 Tahun, Setnov Kaget karena Sudah Kooperatif

    • calendar_month Jum, 30 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kaget dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK kepadanya. Tuntutan jaksa juga dirasa terdakwa kasus dugana korupsi e-KTP ini terlalu berat. Demikian disampaikan Novanto usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam. Novanto diketahui dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti […]

  • Presiden: PP tentang Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer

    • calendar_month Sab, 1 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PEMERINTAH memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan. Untuk itu, sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendukung guru-guru Indonesia dalam menjalankan perannya. Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar […]

  • Jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Belum Ideal

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan menilai kondisi jumlah Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan saat ini masih belum ideal dan masih sangat kurang. Ia juga menyoal kebijakan pemerintah yang saat itu mengganti Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi universitas negeri. Padahal IKIP itu sudah jelas, pabrik guru yang sangat bisa diandalkan. […]

  • Gubernur Instruksikan Setiap Desa Sediakan Tempat Isolasi Covid-19

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel H Herman Deru mengintruksikan agar setiap desa menyediakan tempat isolasi untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam rangka mengoptimalkan upaya Pemprov Sumsel cegah tangkal Covid-19 di Sumsel. “Pemprov Sumsel secara masif melakukan cegah tangkal corona virus atau Covid-19 di Sumsel. Perluasan tempat isolasi bagi ODP […]

  • MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024-2026. Senin (08/01/2024), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, Pemkab Musi Rawas dan KejariLubuklinggau, dalam proses […]

expand_less