Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

Peraturan KPU Dinilai Dapat Memancing Anarkis di Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2015
  • visibility 152

JAKARTA — Partai Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu gejolak dan kerusuhan dengan terhalangnya beberapa partai politik (parpol) untuk ikut Pilkada. Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta penyelenggara pilkada membikin aturan dengan adil dan arif.

Ungkapan Bambang merupakan kritik terhadap Peraturan KPU, yang dianggap mendiskreditkan partai politik berkonflik. Dikatakan politikus di Komisi III DPR RI itu, PKPU kepesertaan Pilkada itu berpotensi menimbulkan konflik di daerah-daerah pelaksana Pilkada.

“KPU lupa parpol punya basis massa. Jika disdikreditkan karena tidak boleh mengikuti Pilkada 2015, akan timbul gejolak,” kata Bambang, via blackberry messenger, Senin (11/5).

Bambang khawatir langkah KPU itu menimbulkan kemarahan basis massa parpol di setiap daerah. “Yang kami (Golkar) khawatirkan akan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis,” sambung dia.

KPU mengeluarkan 10 draft PKPU baru, Kamis (30/4). Di antara aturan itu, mengatur soal kepesertaan Pilkada 2015. Dikatakan, peserta pilkada serentak mendatang ialah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2015. PKPU itu pun mengatur khusus soal parpol berkonflik.

Sampai hari ini, Golkar dan PPP adalah dua parpol peserta Pemilu 2014, namun terancam tak bisa ikut Pilkada 2015. Ini lantaran mereka tengah berkonflik di dalam. Golkar dan PPP masing-masing pecah jadi dua pascapemilihan presiden (Pilpres) 2014.

PKPU menyatakan, terkait dua parpol tersebut, yang menjadi acuannya tetap SK Kemenkumham. Jika, SK tersebut sedang dalam proses gugatan, maka KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pun KPU memberi kesempatan untuk partai yang mengalami pertikaian kepengurusan agar islah sebelum pengajuan bakal calon kepala daerah diajukan pada 26 Juli mendatang.

PKPU tersebut dinilai Bambang adalah pemaksaan kehendak. Pun kata dia, PKPU itu tak sesuai dengan rekomendasi DPR. Kata dia, Panja di Komisi II di DPR sudah menyarankan agar KPU menggunakan keputusan pengadilan paling akhir sebagai bukti hukum parpol untuk jadi peserta Pilkada.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IV Pertanyakan Sinergitas BRG Cegah Kebakaran Hutan

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Waitimena mempertanyakan sinergitas dan efektivitas Badan Restorasi Gambut (BRG) dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, mengingat kelembagaan BRG tidak sampai kepada Kabupaten dan Provinsi. “Bagaimana bisa membangun sinergitas, dan bisa efektif, jika BRG tidak punya kaki tangan di bawahnya. Ada sebuah keraguan dari sinergitas dan efektivitas […]

  • Festival Lan Serasan Sekentenan 2018 Resmi Dimulai

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kesenian Budaya merupakan bagian dari akar Budaya Nasional yang merupakan peninggalan sejarah yang tetap ditumbukembangkan dan dijaga kelestariannya. Hal ini menjadi dasar digelarnya Festival Lan Serasan Sekentenan (LSS) tahun 2018 yang juga merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan didalam meyemarakan HUT Kabupaten Musi Rawas ke 75 Tahun yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan […]

  • Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

    Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal […]

  • Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Danhil: Jaksa Agung Copot Saja

    • calendar_month Ming, 23 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANTUL – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut […]

  • Sidak Komisi II, Pemkab Mura Dinilai Tidak Tegas Tangani Lahan Peti Kemas

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan sidak ke lahan peti kemas kelapa sawit yang dikelola PT AKL di atas tanah milik Pemkab Mura seluas 20,2 hektar Jum’at,(24/01/2020). Sidak tersebut sekaligus memenuhi janji Komisi II dalam rapat dengan eksekutif, 17 Januari lalu. Mereka berjanji akan turun melakukan crosschek lahan peti […]

  • Komunikasi Digital Cermin Budaya Bangsa

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komunikasi Digital mestinya tetap mempertahankan budaya (Culture) sebagai nilai luhur bangsa kita dengan mencerminkan nilai Pancasila maupun Bhinneka Tunggal Ika. Demikian disampaikan Kepala Diskominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, M Rozak saat menjadi Pembicara pada Website Seminar (Webinar) Gerakan Literasi Digital 2021 dengan Tema : ‘Menggelobal di Era Digital’, Senin (07/06/2021). […]

expand_less