Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Asisten III Buka Sosialisasi Pengarustamaan Gender

Asisten III Buka Sosialisasi Pengarustamaan Gender

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2015
  • visibility 124
Pembukaan Sosialisasi Pengarustamaan Gender-Jurnalindependen

Pembukaan Sosialisasi Pengarustamaan Gender-Jurnalindependen

Peserta Sosialisasi Pengarustamaan Gender-Jurnalindependen

Peserta Sosialisasi Pengarustamaan Gender-Jurnalindependen

Peserta Sosialisasi Pengarustamaan Gender2-Jurnalindependen

Peserta Sosialisasi Pengarustamaan Gender2-Jurnalindependen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Asisten III Bidang Kesra dan Keuangan Drs. Edi Iswanto mewakili Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti membuka acara Sosialisasi Pengarustamaan Gender, Senin (13/04/2015) bertempat di Ball Room Hotel Sempurna Kota lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kegiataan tersebut dihadiri oleh Asisten III Drs. Edi Iswanto , Nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Usman Masuni, Para peserta Sosialisasi dari lingkungan Pemkab. Musi Rawas.

Bupati Kabupaten Musi Rawas Ridwan Mukti dalam kata sambutannya yang disampaikan  oleh Asisten III Bidang Kesra dan Keuangan Drs. Edi Iswanto sekaligus membuka acara Sosialisasi  Pengarustamaan Gender menyampaikan  agar Sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi peserta tentang pedoman pengarustamaan gender dalam Pemberdayaan, Kesejahteraan, Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bagi perempuan di daerah.

“Pelaksanaan Sosialisasi ini tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam rangka memberi  pedoman kepada  pemerintah daerah, Lembaga social masyarakat dalam pelaksanaan pengarustamaan gender yang diharapkan,“ jelasnya.

Lebih lanjut  Edi Iswanto memaparkan bahwa pengarustamaan gender didaerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender bagi perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak haknya sebagai manusia agar mampu berperan serta berpartisipasi dalam berbagai kegiataan pembangunan dan kesamaan dalam menikmati hasil hasil pembangunan.

“Pengarustamaan gender  merupakan suatu strategi yang dilakukan secara rasioanal dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan juga keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia  melalui kebijakaan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi kebutuhan, permasalahan perempuan dan laki laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta evaluasi dari seluruh kebijakaan.

Diharapkan dengan adanya Sosialisasi ini peserta mempunyai rasa  tanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaan pengarustamaan gender dalam rangka mendukung suksesnya pembangunan Kabupaten Musi Rawas secara umum sekaligus sebagai upaya kita menuju ‘Musi Rawas Darussalam’,“ harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musi  Rawas mengatakan Pelaksanaan Sosialisasi Pengarustamaan Gender dilingkungan pemerintah kabupaten Musi Rawas tahun 2015 bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender sehingga antara perempuan dan laki laki mempunyai hak dan kewajiban  yang sama.

“Selain meningkatkan penguatan koordinasi antar SKPD dalam pelaksanaan pengarustamaan gender juga terselenggaranya perencanaan, penyusunan. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakaan dan program pembangunan yang berperspektif gender,“ katanya.

Pelaksanaan sosialisasi pengarustamaan gender dilaksanakan selama dua hari serta diikuti oleh  75 orang yang terdiri dari Kepala Bidang/Kepala Seksi dan Staf Bidang Perencanaan / Program SKPD  Se Kabupaten Musi Rawas,  pungkas Rosmiati selaku Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan. (Adv-Asrul).

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh […]

  • Waspada! Agenda di Balik Pengadilan Rakyat Peristiwa 1965

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik mengatakan, Pemerintah Indonesia harus mewaspadai agenda dibalik penyelenggaraan Pengadilan Rakyat atas peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda. “Rencana sejumlah aktivis bersama elemen keluarga eks PKI menggelar pengadilan rakyat atas peristiwa 1965 harus dicermati dan diwaspadai pemerintah dan semua pihak,” katanya di Jakarta, Jumat (13/11). Mahfudz […]

  • Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    Pelantikan Pejabat Kejari Palembang, Pesan Johnny WP Jaga Integritas dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny William Pardede SH MH melantik beberapa pejabat dilingkungan kantor penegak hukum tersebut Pelantikan dilakukan melalui sebuah upacara di Aula Kejari Palembang pada Senin, 31 Juli 2023. Pejabat yang dilantik diantaranya, DR Hardiansyah SH MH sebagai Kasi Intel, menggantikan posisi M Fandy Hasibuan SH MH MM yang telah […]

  • Pulang Kerja, PK PT Agro Dikeroyok

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MURATARA- Anggota Polsek Nibung Polres Musi Rawas, berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan (PK) PT Agro Muara Rupit, Taufik (44), warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sabtu, (17/03). Dua pelaku yang merupakan kakak adik itu berinisial MY (31) dan YS (25), keduanya warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Kapolres […]

  • Rumah Ulu Jadi Warisan Budaya Tak Benda

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BATURAJA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Rumah Ulu sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Penetapan ini ditandai dengan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diterima Wakil Bupati OKU Johan Anuar. Post Views: 667

  • Musi Rawas Terpuruk ke Urutan 15 MTQ Sumsel, Berikut Penjelasan Kabag Kesra

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang berada diurutan ke-15. Terpuruknya prestasi Kabupaten Mura ini hingga menempati nomor tiga terakhir dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Menurut Kabag Kesra Setda Mura, M Yusran Amri, pada 2020 ini pihaknya sengaja mengutamakan kearifasan lokal […]

expand_less