Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 86

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sukakarya Bakal Nikmati Jargas RT

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tidak lama lagi warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas bakal menikmati fasilitas Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga. Hal ini disampaikan Camat Sukakarya, Muhammad Setiawan saat pidato pada Pengajian Ahad Wage,  di Masjid Al Mujahidin Pasar Ciptodadi, Ahad (29/04) Pukul 14.00 Wib. Kabar gembira ini disampaikan Camat berkenaan proyek Jargas tersebut telah Final Pelelangannya […]

  • Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus 2023. Rodi Wijaya […]

  • Jembatan Kurup Ditarget Akhir Tahun Ini Selesai

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BATURAJA – Jembatan Kurup, di kawasan Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai saat ini belum selesai dibangun. Pengguna jalan khususnya tujuan Baturaja-Palembang (sebaliknya,red) masih harus tetap menggunakan jalan alternatif Cor Beton di Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat. Dari informasi yang diterima dilapangan kondisi jalan cor beton ini dikeluhkan pengguna jalan. Pasalnya selain mengalami […]

  • Disdik Mura Bantah Oknum Guru Siluman Trio Deljelani Masuk K2

    Disdik Mura Bantah Oknum Guru Siluman Trio Deljelani Masuk K2

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Terkait adanya dugaan guru siluman di Kecamatan BTS Ulu yang masuk dalam Honor K2 dibantah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi Pembinaan SD, Masruroh. Masruroh menyampaikan kepada Jurnalindependen.com, siang tadi (Senin-26/10/2015) bahwa oknum guru yang bersangkutan atas nama Trio Deljelani, S Pd bukan merupakan guru honorer K2. “Setahu kami […]

  • Bupati Laporkan Kondisi Banjir, Gubernur Segera Respon dan Bantu

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan melaporkan kondisi beberapa desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdampak banjir kepada Gubernur Sumsel. Gubernur Sumsel, H Herman Deru merespon baik, atas maksud dan tujuan yang disampaikan Bupati Mura. “Yang namanya kebutuhan rakyat apalagi musibah, kita harus cepat tanggap” tegas Herman Deru saat […]

  • Bupati Sebut Generasi Muda Harus Sehat, Cerdas dan Kuat, Sambut Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menginginkan generasi muda sebagai pelaku dan pengisi kemerdekaan perlu dipersiapkan, agar selalu sehat, cerdas, kuat dan tangguh untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. “Berbagai permasalahan dan tantangan generasi muda sangat signifikan memengaruhi perkembangan dan kecerdasan, BKKBN meluncurkan program Generasi Berencanadisebut Genre bertujuan mengendalikandan mencegah trias […]

expand_less