Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 181

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Apresiasi Tabligh Akbar Peringati Hari Jadi Sukakarya ke – X

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Ratusan masyarakat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas hadiri Tabligh Akbar dilapangan Kantor Camat setempat, Senin (06/03). Tabligh akbar tersebut merupakan bagian dari beberapa rangkaian acara yang digelar Pemerintah Kecamatan Sukakarya dan desa dalam wilayahnya dalam rangka memperingati hari jadi kecamatan tersebut yang ke – X. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi kecamatan yang sesuai […]

  • Capim KPK Harus Takut dengan Pengadilan Tuhan

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pakar hukum dan tata negara, Margarito Kamis mengatakan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang harus tahu dan takut akan pengadilan tuhan. Hal tersebut untuk mencegah agar pimpinan KPK tidak lagi bertindak sewenang-wenang. “Jika dia (pimpinan KPK) sewenang-wenang, maka pimpinan KPK itu juga kelak akan dipermalukan tuhan,” ujarnya, Sabtu (6/6). Ia […]

  • Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas 2016 – 2021. Post Views: 431

  • Bapenda Kesulitan Tarik Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Diantara banyaknya kolam air deras di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya 3 yang sudah bayar pajak air permukaan. Hal ini di sampaikan Kepala UPTD Bapenda Mura melalui Kasi Penetapan dan Pembayaran Pajak, Tabrani Burlian dikantornya, Rabu (04/03). Ia mengakui kesulitan menargetkan penarikan pajak air permukaan yang merupakan pajak dari provinsi, karena […]

  • Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi draft atau konsep RUU Pemilu 2020 khususnya terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah […]

  • Bupati Mura Launching Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Kecamatan Purwodadi

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam hal ini Bupati H Hendra Gunawan (H2G) melaunching program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara langsung kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Purwodadi. Penyerahan BPNT, Selasa (9/7) di Gedung Serba Guna Kecamatan Purwodadi ini merupakan penyerahan yang pertama kali yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten […]

expand_less