Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

Ahli: Pencabutan Status Badan Hukum Ormas Sesuai Asas Hukum Administrasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Jan 2018
  • visibility 171

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Komisi II, Pemkab Mura Dinilai Tidak Tegas Tangani Lahan Peti Kemas

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan sidak ke lahan peti kemas kelapa sawit yang dikelola PT AKL di atas tanah milik Pemkab Mura seluas 20,2 hektar Jum’at,(24/01/2020). Sidak tersebut sekaligus memenuhi janji Komisi II dalam rapat dengan eksekutif, 17 Januari lalu. Mereka berjanji akan turun melakukan crosschek lahan peti […]

  • Gaji 10 PK PT BSS Diduga Disunat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MURATARA — Diduga gaji 10 Penjaga Keamanan (PK) PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang dipecat secara tidak hormat disunat. Ini diketahui setelah PK tadi mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Muratara. Ke-10 karyawan yang dipecat secara tidak hormat di PT BSS tersebut merupakan warga  Desa Biaro lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yakni Mardik, […]

  • Salam Perpisahan Setya Novanto Sebagai Ketua DPR

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Anggota DPR Setya Novanto dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015-2016 membacakan pidato pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR dihadapan peserta Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/12/2015). Novanto membacakan pidato pengunduran dirinya di podium dekat meja pimpinan. “Pimpinan dan anggota yang saya hormati, melalui kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan bahwa saya telah mengajukan […]

  • Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    Kabag Tapem : Kasus Korupsi Bila Sampai Dikejaksaan 50 Juta Tidak Cukup

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Adanya tudingan miring yang terang-terangan disampaikan Rehal Ikmal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, terhadap pihak kejaksaan, terbilang cukup berani dan mengejutkan. Hal ini berawal saat sejumlah wartawan sedang mewawancarainya di ruang kerjanya, terkait masalah anggaran rapat koordinasi (rakor) bidang […]

  • Korupsi di Sektor SDA

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SUDAH banyak studi yang menyimpulkan bahwa negara-negara (berkembang) dengan limpahan sumber daya alam yang luar biasa justru terjebak pada korupsi yang sistemik. Benua Afrika adalah contoh yang banyak menjelaskan fenomena kutukan SDA. Berbagai konsep telah diperkenalkan untuk menggambarkan keadaan yang kontradiktif itu. Logisnya, negara dengan kekayaan alam yang melimpah tentu dapat dengan mudah membangun untuk […]

  • Warga Sekitar PT PHML Pertanyakan Kompensasi Dugaan Pencemaran Sungai Kungku

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Puluhan masyarakat yang tinggal di sekitar PT PHML mendatangi pabrik Perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kompensasi atas dugaan pencemaran limbah di Sungai Kungku, Jumat (06/11/2015). Koordinator masyarakat tersebut, Deni menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa mereka mendatngi PT PHML mempertanyakan janji pihak perusahaan untuk membuatkan sumur bor beserta tanki air dan pipa. Kompensasi ini menurut […]

expand_less