Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 77

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apkasi Otonomi Expo 2019 Ajang Promosi Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar Otonomi Expo (AOE) 2019 di Hall B Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (03/07) Presiden Jokowi widodo menyampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, sangat menyambut baik kegiatan Apkasi Otonomi Expo sebagai ajang berkompetisi kebaikan di berbagai daerah di Indonesia. Presiden mengharapkan […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Polisi Bekuk Dua Pencuri Daging Sapi di Pasar Inpres

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kurang dari 10 jam, Dua pencuri daging sapi milik korban Doni Ariansyah (30) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat. Pelakunya RH (27) warga RT 05 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, dan RH (17) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Cabai Pengaruhi Tingkat Inflasi Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU –  Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Lubuklinggau mencatat angka Inflasi sampai bulan November 2014 berada di angka 2,07 persen. Tercatat lonjakan harga terekstrim terjadi pada komoditas cabai rawit yang mengalami persentase perubahan harga sebesar 83,45 persen dan cabai merah sebesar 41,3 persen. Kepala BPS Lubuklinggau Aldi menerangkan, kenaikan tingkat inflasi di kota Lubuklinggau hampir […]

  • Sidang Paripurna DPRD Mura, Mendengarkan Nota Pengantar LKPJ Bupati 2017

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com -Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas mendengarkan Bupati Hendra Gunawan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, digelar Selasa (03/04) di gedung DPRD setempat. Beberpa materi pokok yang disampaikan Bupati dalam LKPJ diantaranya memuat hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan […]

  • Terbit PP tentang THR dan Gaji 13, Presiden: Pensiunan Dapat THR

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2018. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini THR turut diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. “Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan […]

expand_less