Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 139

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KemenPANRB Apresiasi Komitmen Pemkab Mura Bangun MPP

    KemenPANRB Apresiasi Komitmen Pemkab Mura Bangun MPP

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kunjungan Tim Kedeputian Pelayanan Publik KemenPANRB dalam Rangka Persiapan Peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/06/2023). Bupati Ratna Machmud menyambut Kunjungan Tim Kedeputian Pelayanan Publik KemenPANRB, kunjungan ini merupakan salah satu langkah KemenPANRB  untuk mengakselerasi perbaikan kualitas pelayanan […]

  • Kapolri: Basaria Bisa Perkuat Sinergi KPK-Polri

    • calendar_month Kam, 17 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BOGOR — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berharap terpilihnya Irjen Basaria Panjaitan dapat mempererat sinergi KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi. “Mudah-mudahan KPK ke depan lebih baik dan bisa sinergi dalam pemberantasan korupsi,” kata Kapolri di Istana Bogor, Jumat (17/12) Badrodin menilai Basaria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Politik Kapolri ini memiliki […]

  • KPU Mura Resmikan Rumah Pintar Pemilu

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas meresmikan Rumah Pintar Pemilu dan pagelaran seni budaya, Sabtu (21/04). Ketua KPU Musi Rawas Ach Zaen saat menyampaikan sambutannya mengatakan, pagelaran seni budaya ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong satu tahun pelaksanaan Pemilu 2019. Dia mengaku gembira dan bangga atas antusias masyarakat menyaksikan pagelaran seni yang diselenggarakan […]

  • Soal Statement Nobel di Koran Jaya Pos, Rano : Mestinya Nobel Lebih Jujur lagi

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, Jurnalindependen.com — Rano (32) salah satu masyarakat Kota Lubuklinggau mengutip pemberitaan, Sabtu (31/01/2015) pada media, Jaya Pos online yang berjudul ‘Kepala Dinas PU Pemkot Lubuklinggau : Inilah Republik Indonesia, Tidak Ada Sesuatu Yang Gratis.’ Dalam media tersebut dituliskan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Ir.Nobel Nawawi yang berani blak […]

  • Bupati Minta Pemerintah Pusat Bantu Musi Rawas Kembangkan Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta Pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Musi Rawas mengembangkan potensi Daerah, mempercepat pembangunan Daerah untuk membantu masyarakat. Sehingga, Kabupaten Musi Rawas dapat dikenal di Indonesia. “Pengembangan potensi daerah seperti produk unggulan, destinasi wisata, dan lainnya. Dengan adanya inovasi yang baru, diharapkan dapat mengangkat nama Daerah […]

  • Dukungan Pemprov Dalam Cegah Tangkal dan Antisipasi Dampak Covid-19

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selalu berusaha untuk menjaga spirit masyarakat untuk menatap masa depan dengan baik ditengah merebaknya pandemik Covid-19 di Indonesia, terutama di Sumsel. “Artinya mereka juga kita ajak selalu berdoa agar tidak stres. Selain itu, kita juga telah mencoba dengan cara lainnya seperti […]

expand_less