Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 167

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Seng Termahal, Dinas PU CK Mura Layak Masuk MURI

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – ANGGARAN pembelian sekeping seng gelombang ukuran 7 kaki sebesar Rp264 ribu, dinilai spektakuler. Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, layak masuk Museum Rekor Indonesia. Demikian disampaikan Indra Kesuma dari Komunitas Masyarakat Marginal (KOMUNAL) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dalam percakapan lepas, Kamis (19/2). “Harga yang ditetapkan oleh Dinas PU CK ini, tergolong […]

  • Bupati Mura: Koperasi Merupakan Jalan Untuk Sejahterakan Petani

    • calendar_month Kam, 23 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud resmikan Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) PKS Lubuk Ngin Bersatu di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kamis (23/06/2022). Adanya koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud meyakini dengan diresmikannya kantor KSU PKS […]

  • Restrukturisasi Perkuat Sistem Manajemen Pertamina

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA, 13 Februari 2018 – Dalam rangka menghadapi tantangan bisnis ke depan sekaligus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Pertamina (Persero) melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus Direktorat Gas. Selanjutnya, Perseroan memperkuat struktur organisasi hilir dengan memecah Direktorat Pemasaran menjadi Pemasaran Ritel dan Pemasaran Korporat, serta Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur termasuk menangani Energi Baru […]

  • Status Gubernur Bengkulu & Istri Tunggu Pemeriksaan 24 Jam

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membawa lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Selasa (20/6/2017). Status kelimanya akan menunggu pemeriksaan selama 24 jam. Post Views: 329

  • Panen Sawit Illegal dan Rusak Kantor, Tiga Oknum Warga Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Petugas gabungan keamanan (Security) area perkebunan PT Lonsum di Blok 06110841 Div 01 Kebun Kencana Sari Estate (KCE) Desa Suka Makmur SP III, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Mengamankan tiga oknum masyarakat yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit dan klaim kepemilikan lahan, kemarin. Ketiga oknum warga tersebut yakni pelaku Wiriadi membawa senjata […]

  • Gubernur Sumsel Ingatkan Bupati/Walikota Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    OKU TIMUR – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru ingatkan Bupati/Walikota di Sumsel untuk memberikan layanan yang maksimal dan sebaik mungkin untuk masyarakat, Pemprov akan membantu baik dalam hal pembangunan maupun perbaikan Infrastrukturnya. “Harus ada yang di utamakan yaitu kesejahteraan masyarakat dan inilah pentingnya kita berkomunikasi, tidak ada jaga jarak untuk kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya […]

expand_less