Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » JK : Kepala Daerah Mundur Berarti tak Penuhi Amanah

JK : Kepala Daerah Mundur Berarti tak Penuhi Amanah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2015
  • visibility 18

JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepala daerah harus melaksanakan amanahnya untuk tetap menjalankan jabatannya hingga masa jabatan berakhir. Hal ini terkait dengan banyaknya pengajuan pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak.

“Harus memenuhi amanahnya karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengahlah amanah ini,” kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6).

Lebih lanjut, pengajuan pengunduran diri itupun, kata Kalla, belum tentu akan disetujui oleh pemerintah.

Saat ini, terdapat tiga kepala atau wakil kepala daerah yang mengajukan permohonan untuk mundur. Yakni, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. Kemendagri pun tengah meminta alasan pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Tapi itukan belum, dia hanya ingin mungkin keluar daripada aturan dua masa jabatan yang penuh. Mungkin dia pikir kalau keluar dua bulan sebelumnya, tidak penuhi masa jabatan, ndak lah. Yang dimaksud 2 masa jabatan selama lebih dari setengah itu satu masa jabatan, undang-undang berkata begitu,” ucap JK.

Seperti diketahui, sejumlah kepala dan wakil kepala daerah berniat untuk mengundurkan diri demi memuluskan niat keluarganya agar dapat maju dalam pemilihan kepala daerah. Langkah ini pun juga dinilai dilakukan untuk menyiasati undang-undang.

Undang-undang tersebut yakni Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    Terkait Pengawasan Dana BOS Tanpa SOP, Dirwaster Lembaga KPK Minta Klarifikasi Disdik Mura

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap, sangat geram dan menyayangkan Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 banyak yang tak sesuai, bahkan sistem pengawasannya tanpa SOP. Badan Pemeriksa Keuangan dengan LHP Tahun 2022 menyatakan ada potensi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00.. “Semua data sudah kami siapkan, insya Allah dalam waktu dekat […]

  • Muncul 20 Calon Terpilih Baru

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah mengadakan rapat pleno terbuka KPU Mura tentang penataan dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Mura dan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2014, Kamis (11/12). Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian DPRD Kabupaten Induk-Pemekaran, ditetapkan bahwa calon terpilih anggota […]

  • IMB Berlaku Tarif Baru

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang sudah layak dinaikkan, karena dalam Peraturan Daerah (Perda) lama dirasakan terlalu murah. Hal ini disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musirawas, Mey Juanda kepada wartawan, Rabu (18/01/2017) dikantornya. Post Views: 736

  • Soal Dana Bansos Prov. Sumsel, Kelompok Makmur Jaya Akui Belum Terima

    • calendar_month Jum, 26 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Info yang Kami terima dari BPK Sumsel bahwa Dana Aspirasi adalah dana hibah yang diajukan melalui anggota dewan Prov Sumsel dan setiap anggota dewan mendapat kuota Rp 5 Milyar APBD Sumsel 2013. Kelompok Jamu Gendong dan Sol sepatu "Makmur Jaya"  Lrg Makmur Sekip Jaya Kemuning menerima dana hibah Apbd 2013 sebesar Rp […]

  • Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    Lembaga KPK Imbau Perusahaan di Musi Rawas Tunaikan CSR

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id – Kendati sudah ada kesepakatan antara Pemkab Musi Rawas dengan beberapa perusahaan, namun sepanjang 2017 masih banyak perusahaan belum merealisasikan Corporate Social Responsibility(CSR). Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Musi Rawas, Ali Mu’ap saat dihubungi, Kamis (19/04) menghimbau dan mengharapkan perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas, segera melakukan kewajiban (CSR) yang telah […]

  • Operasi Bus Antar Jemput ASN Muratara Dihentikan Sementara

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MURATARA – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) menghentikan sementara bus antar jemput ASN yang bekerja dilingkungan Pemda setempat. Penghentian antar jemput ini beralasan tidak bisa buat SPJ BBM pertanggal 7 Desember, akibatnya para ASN yang mau ngantor harus menggunakan taksi. Kabag Umum Setda Kabupaten Muratara, Zazili mengatakan pengajuan SPJ hanya batas pada […]

expand_less