Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
  • visibility 76

MUSI RAWAS –  Pengusutan pembagian imbalan jasa di RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus tuntas.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (15/9/2017). Menurut dia, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, pada tahun 2015, terindikasi telah membobol keuangan negara, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan ini harus berposes secaa hukum,” tegasnya. “Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” 

Sebelumnya, Selasa (12/9/2017), Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, mengaku sudah dipanggil jaksa. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pembagian imbalan jasa dilakukan di zaman Direktur sebelumnya. “Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.

Terkuaknya pesoalan ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Masa Pandemi Tidak Menghambat Korpri Layani Masyarakat

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar mengatakan dalam suasana sulit pandemi COVID-19, kiranya situasi ini tidak menjadi penghambat melainkan kesempatan dan ajang bagi insan Korpri untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat kepada para ASN yang memperingati Hari Korpri. Semoga ASN selalu menjadi lebih kuat, lebih berharga, lebih berguna, lebih […]

  • 7 Tahun Buron, Dalang Perampok Pemerkosa Warga SP7 Diringkus

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghilang alias buron selama 7 tahun, bukanlah jaminan bagi Saat (26) pemuda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang. Betapa tidak, belum lama dirinya pulang kerumah menjenguk anak istri. Pria keseharian bekerja penyadap karet, merupakan dalang aksi tindak kriminal perampokan sekaligus […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp24,-/kg – Senin 27 September 2021

    • calendar_month Sen, 27 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 27 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.144,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.401,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.486,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp88,-/kg – Jum’at 24 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.572,-/kg 5. KKK 40% […]

  • PMT Minta Walikota Lubuklinggau Tindak Dugaan Pungli di PBS

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau Mirwan Batubara minta Walikota Lubuklinggaubertindak cepat selesaikan masalah dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau. “Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Lubuklinggau, dengan kedok pajak, sewa-menyewa dengan nominal yang sangat memberatkan para pedagang. Pungutan bervariasi, tergantung […]

  • Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Labor Nyatakan Dibawah Baku Mutu Air

    • calendar_month Jum, 4 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Hasil Labor telah kita terima Senin lalu, dan sampel air yang dibawa terbukti tidak melampaui baku mutu air,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Amrullah saat dihubungi, Jum’at (04/12/2015). Amrullah melalui Kepala Laboratorium BLH Mura, Tusan bahwa Labor di BLH Mura belum punya sertifikasi secara legal untuk memeriksa […]

expand_less