Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
  • visibility 49

JAKARTA, 27 September 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meniingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021), HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima), dan KHR (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sebagai tersangka.

Tersangka RIW selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari HSG selalu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RIW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan, HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Selain itu, RIW juga diduga bersama-sama KHR selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubir KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pilar Kamtibmas Gelar Lomba Kelurahan Tangkal Covid

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa pimpin apel persiapan lomba kelurahan tangkal covid-19 se Kota Lubuklinggau. Apel diikuti tiga pilar kamtibmas di halaman posko induk. Senin (8/6). Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa di kelurahan masing- masing nantinya ada penilai dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Lubuklinggau. “Penilaian dilakukan tidak hanya sebulan, tapi direncanakan dua […]

  • Proyek Pamsimas Desa Ciptodadi Kurang Volume?

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Musirawas  – Proyek penyedian air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada […]

  • LSM Duritimurta Pertanyakan Pengangkatan 6 Pjs Kades Non-PNS di Nibung

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Setidaknya ada 6 dari 7 desa yang ada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang Pjs Kades-nya diangkat dari kalangan Non-PNS (Pegawai Negeri Sipil), demikian disampaikan Ketua LSM Raya Indonesia Transparansi Musi Rawas Utara (Duritimurta) kepada Jurnalindependen.com, Senin (27/04/2015). Menurut menurut Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan PP no.43 […]

  • Puluhan Hektar Lahan Pertanian  Air Satan Kekeringan

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dampak besar akibat musim kemarau, tengah dirasakan para petani di Kabupaten Musi Rawas (Musi Rawas). Seperti halnya, kondisi itu dikeluhkan petani warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti. Dimana, sudah satu bulan terakhir puluhan Hektar lahan pertanian sulit ditanami lantaran mengalami kekeringan. Suparjo (45) seorang petani tidak lain warga Dusun III […]

  • Bupati Mura Kunjungi PAUD Sakinah Tuah Negeri, Terapan Parenting Integratif

    Bupati Mura Kunjungi PAUD Sakinah Tuah Negeri, Terapan Parenting Integratif

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kunjungan Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam rangka pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2023 di PAUD Sakinah Al Karim Bamasco Kecamatan Tuah Negeri, Jumat (24/11/2023). Dikatakan Bupati, parenting merupakan salah satu bentuk kegiatan mewujudkan Pengembangan Anak Usia Dini yang Holistik Terintegratif sebagai cerminan PAUD berkualitas yang memenuhi 5 hak anak, […]

  • Kepsek SMP Bangun Rejo Bantah RKB & Rehab Janggal

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menindaklanjuti pemberitaan di www.detikperistiwa.com belum lama ini dengan judul “Bangunan RKB dan Rehab SMPN Bangunrejo Diduga Janggal”. Hal itu dinilai  Anggota LSM Gerhana yakni Redi MZ, pihaknya menjelaskan bahwa pembangunan dan rehab Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN tersebut Tak sesuai dengan aturan, baik dari Besi hingga ke teknis bangunan, (3/9/2018). Menyikapi […]

expand_less