Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Kepada Bupati Kukar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
  • visibility 80

JAKARTA, 27 September 2017. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meniingkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah RIW (Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021), HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima), dan KHR (Komisaris PT Media Bangun Bersama) sebagai tersangka.

Tersangka RIW selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 6 miliar dari HSG selalu Direktur Utama PT Sawit Golden Prima terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RIW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sedangkan, HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Selain itu, RIW juga diduga bersama-sama KHR selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Terhadap dugaan perbuatan itu, RIW dan KHR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jubir KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilatari Sakit Hati, Dua DPO Pembunuh Jaga Malam Pasar Mabo di Tangkap

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, akhirnya berhasil mengukap kasus pembunuhan Mediansyah (21) seorang penjaga malam Pasar Mambo Kelurahan Pemiri Lubuklinggau. Tidak memakan waktu lama, dalam pelariannya dua orang tersangka Cincong (23) dan Yansyah (40) statusnya bersaudara, akhirnya berhasil diringkus. Keduanya warga Jalan Irian, RT. 15 Kelurahan Jawa Kanan SS Kota Lubuklinggau […]

  • Implementasi SAKIP Ukur Kinerja OPD

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MURATARA- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyelenggarakan Kegiatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Senin (16/04). Pada kegiatan yang berlangsung di auditoriun lantai 2 kantor Bupati Muratara itu sekaligus dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Muratara dengan bupati. Diharapkan pada proyek pembaharuan kegiatan dimotori Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setda […]

  • Canangkan Revitalisasi Bukit Cogong, Pemkab Mura Gandeng ITB

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya mendukung kemajuan sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus dilakukan. Seperti pencanangan revitalisasi sejumlah fasilitas Objek Wisata Alam Bukit Cogong, Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Kepala Bidang (Kabid) Objek Wisata Disbudpar Mura, Widya Lismayanti mengatakan sejak tahun 2015 fasilitas di […]

  • 236 Kontingen Musi Rawas Ikuti KTNA XIII Sumsel

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas turut ambil bagian dalam kegiatan Pekan Daerah  Kontak Tani Nelayan Andalan (Peda  KTNA) XIII Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan dari 24-28 Juni 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak 236 Petani dan Nelayan Kabupaten Musi Rawas mengikuti beragam kegiatan dalam ajang silaturahmi petani dan nelayan se propinsi Sumatera […]

  • Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    Melalui PERSSILAM FC, Bupati Berharap Sepak Bola Musi Rawas Makin Maju

    • calendar_month Kam, 9 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menerima audiensi Pengurus Persatuan Sepakbola Silampari (PERSSILAM) Sumatera Selatan, di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Kamis (09/02/2023). Melalui audiensi ini, Bupati Ratna Machmud berharap olahraga sepak bola semakin maju di Kabupaten Musi Rawas. “Banyak pemain-pemain berpotensi di wilayah kita ini yang bisa memajukan persepakbolaan di Musi Rawas. […]

  • Ini Klarfikasi PT BNS Terhadap Berita Miring yang Beredar

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Seiring berkembang berita-berita miring terkait Perumahan PT Buraq Nur Syariah (BNS) beberapa hari terakhir, Chief Excecutive Officer (CEO) PT BNS, Prita Wulan Kencana, angkat bicara, Jum’at (8/1/2021). “Sebetulnya sudah capek juga melakukan klarifikasi. Sedikit-sedikit klarifikasi, bantahan dan sebagainya. Cuma sedikitnya, saya rasa perlu untuk disampaikan,” tulis Prita Wulan Kencana melalui pesan WhatsAppnya. Dikatakan […]

expand_less