Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 86

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

“Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

“Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta,” kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UJI UU PT – Likuidator dari Direksi Picu Konflik Kepentingan

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    PENUNJUKAN direksi sebagai likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang M. Ali Syafa’at yang hadir sebagai Ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pada Rabu (11/10). Syafa’at menguraikan bahwa direksi adalah wakil […]

  • Laporan Covid-19 Sumsel, Bertambah 15 Kasus per Kamis 16 April 2020

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru melalui Juri bicara Covid-19 Prov Sumsel, Prof. Yuwono menyampaikan Konferensi Pers secara Virtual di depan awak media update status per hari Kamis 16 April 2020 sebagai berikut : Jumlah ODP 2.297 orang, terdiri dari : Selesai Pemantauan 1.684 orang, Masih dalam Pemantauan 613 orang. Total […]

  • Pasca Putusan MK, KPU Diminta Lakukan Simulasi Verifikasi Faktual

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi verifikasi faktual partai politik, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan simulasi terkait hal tersebut. Yanuar menuturkan, KPU perlu menyimulasikan putusan MK tersebut dengan penjadwalan dan landasan yang ada. “KPU harus membuat simulasi dengan seluruh penjadwalan yang […]

  • Gua Harimau Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BATURAJA – Objek wisata alam Gua Harimau, terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinyatakan sebagai Cagar Budaya Nasional. Tidak hanya cukup disitu. Saat ini Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Kab OKU, terus berupaya, agar Desa Padang Bindu menjadi kawasan Cagar Budaya Nasional. Kepala Disbudpar Kab OKU, Paisol Ibrahim Jumat […]

  • DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    DIPA Kabupaten Musirawas Tahun Anggaran 2015 Dibekukan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindenpenden.com – Ketidak hadiran Bupati Musi Rawas  Ridwan Mukti dan Wakil Bupati Hendra Gunawan pada penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran tahun 2015 Digraha Bina Praja Pemprov  Sumsel, Senin (15/12),  hal inilah yang menyebabkan DIPA Kabupaten Musi Rawas  untuk sementara waktu dibekukan. Meskipun diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas  akan dibekukan  DIPAnya sampai Bupati dan Wakil Bupati menghadap Gubernur […]

  • Siap Amankan Pemilu, Polres Mura Latih Personil Ilmu Bela Diri

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bekal kesiapan mengamankan pemilu serentak, 17 April 2019 mendantang. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Mura, melalui Satuan Shabara terus lakukan upaya peningkatan kemampuan personil. Salah satunya, dengan kembali rutinkan giat latihan bela diri berlangsung halaman upacara Mapolres Mura, dipimpin langsung Kasat Shabara Polres Mura, AKP Zulfikri SH. Rabu (3/4) pagi. Kepada sejumlah […]

expand_less