Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
  • visibility 62

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. 

“KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor.

Enam yang diamankan itu antara lain Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Syuhadatul Islamy (SI) seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson, DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, S selaku PNS, dan DEN dari pihak swasta.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN.

“Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9) malam.

Kemudian pada 20 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta di mana dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan dakwaan kesatu subsidiar dinyatakan terbukti.

“Sebelum putusan dibacakan, S (selaku PNS) membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp150 juta,” kata Basaria.

Selanjutnya pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Penyerahan uang belum dilakukan beberapa saat setelah putusan dijatuhkan karena diduga untuk menunggu ‘situasi aman’,” ucap Basaria.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan pada Selasa (5/9) dilakukan penarikan uang tunai dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp125 juta.

“Selanjutnya tanggal 6 September 2017 ketika OTT dilakukan, tim KPK menemukan uang di rumah Hakim DSU sejumlah Rp40 juta,” kata Basaria.

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan sisa uang Rp75 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp125 juta di rumah DHN.

“Hal ini masih terus didalami oleh tim KPK,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku hakim anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ancam Petugas dengan Senpira, Kaki Pengedar Narkoba di Pelor

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MURATARA- Kaki kanan Redis Fanbher (34) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Pasalnya saat akan diringkus oleh tim operasional Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, (19/03) sekitar pukul 20.30 Wib, pengedar narkoba jenis sabu ini melakukan perlawanan dan berusaha menembak petugas menggunakan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol. Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang […]

  • Kegigihan Saipul Basin, Hantarkan MAN 1 Model Lubuklinggau Semakin Maju

    Kegigihan Saipul Basin, Hantarkan MAN 1 Model Lubuklinggau Semakin Maju

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dalam peningkatan karier dan kinerja sebagai ASN di kementerian Agama Kota Lubuklinggau sesuai dengan sumpah sebagai ASN bersedia ditempatkan dimana dimana saja, sesuai kebutuhan pemerintah. Untuk saat ini, kami di percayai menakodai MAN 1 Model dibawah naungan Kemenag Kota Lubuklinggau. Dengan tugas ini tentunya melanjutkan sistem pendidikan di MAN  1 model  Lubuklinggau sejak […]

  • Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    Usai Safari Subuh, Wako Rachmat Hidayat Sidak Pasar dan Gratiskan Satu Bulan Retribusi Pedagang

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Usai melaksanakan Safari Subuh bersama jajaran Pemerintah Kota  Lubuk Linggau, Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat langsung menuju Pasar Inpres untuk melakukan sidak dan mengecek harga bahan pokok yang ada di pasar tersebut. Ia meminta kepada para pedagang untuk tetap tertib serta mengenai harga hendaknya ada keseragaman sesama barang yang dijual. Misal […]

  • Amankan Warga Berlibur, Polisi Terjunkan Patroli Keliling Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Perayaan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, hingga libur akhir pekan. Kepolisian Resort (Polres) Mura terus tingkatkan keamanan. Terutama di beberapa lokasi objek wisata. Sejumlah petugas shabara berseragam lengkap diterjunkan untuk giat patroli keliling. Kapolres Mura AKBP Suhendro menegaskan, patroli dimaksud agar dapat memberikan rasa aman warga masyarakat serta menjaga kondusifitas di […]

  • Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Lebaran

    • calendar_month Sen, 28 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Sumsel – Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro pimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah di Gedung Pesat Gatra, Senin, 28 Mei 2018. Kegiatan rapat ini dihadiri juga oleh Wakapolres Musi Rawas, Kabag Ops Polres Musi Rawas, Para Kasat, Para Perwira Polres Musi Rawas dan […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 516
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

expand_less