Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 64

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUCUK Kecam Keras PT AKL Tanam Sawit di Lahan Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan Pucuk Efendi mengecam keras Perusahaan Agro Kati Lama (AKL) yang menanam Kelapa Sawit seluas 5 hektar di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura). “Terlebih tanaman sawit itu audah menghasilkan, dikuasai AKL sekitar lima tahun,” tandas Fendi, sebagaimana dikutip dari tabloidskandal.com Efendi turut mendorong Pemkab Mura melalui Dinas […]

  • Konfercab NU Lubuklinggau akan di buka dengan Pengajian Akbar

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Diawal tahun Hijriyah 1436 ini Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Lubuklinggau akan melaksanakan Pengajian Akbar 1 Muharram 1436 H, selain momen ini juga akan dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kota Lubuklinggau, demikian disampaikan Ketua Panitia Acara, Ngimadudin kepada Jurnal Independen, siang tadi (Selasa, 21/10/2014) di Kampus STAIS BS Lubuklinggau, SUMSEL. Acara yang […]

  • 80 SRT Pelanggan Air Bersih Diputus 

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhitung dua pekan penertiban, sebanyak 80 pelanggan air bersih rata-rata saluran rumah tangga (SRT) menunggak diputus petugas Blud Spam Mura. Pemutusan sifatnya sementara, merupakan langkah tegas pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura guna mengurangi besarnya piutang tunggakan pelanggan air bersih sudah mencapai Rp.143. 157.347.00,-. Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman mengatakan semua sesuai […]

  • Cetak Kinerja Baik, Bank Sumsel Babel dapat tambahan KUR

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel mendapatkan tambahan alokasi Kredit Usaha Rakyat dari pemerintah pada semester II-2019 sebesar Rp200 miliar setelah mencetak kinerja baik di periode sebelumnya. Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel (BSB) Faisol Sinin di Palembang, Senin, mengatakan semula perusahaannya sepanjang 2019 hanya ditargetkan menyalurkan Rp300 miliar, namun di semester II […]

  • Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan pentingnya konsep kerja sama Indo-Pasifik terkait nasib muslim Rohingya di Kota Rakhine, Myanmar. “Mengenai masalah Rakhine State, Presiden menyampaikan pentingnya keterlibatan ASEAN dalam membantu Myanmar di dalam mempersiapkan repatriasi yang sukarela, damai, dan bermartabat,” kata […]

  • Tingkatkan Hasil Pertanian, Bupati Serahkan Bantuan Alsintan

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian, Minggu (02/12/2018) Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyerahkan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) kepada Kelompok Tani di Kecamatan Sumberharta. Penyerahan Alsintan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kepala Desa Sumber Sari. Sebelum menyerahkan alsintan ini, Bupati dan Petani melaksanakan Gotong Royong membersihkan saluran irigasi persawahan. Bupati pada kesempatan […]

expand_less