Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 138

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

“Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga,” kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.

“Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK, tapi mereka tetap memberikan ‘support’ ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya,” ungkap Patrialis.

Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pasca kasus itu terungkap dalam OTT pada Januari 2017 lalu.

“Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum ditenggorokan masih ada ampunan,” tambah Patrialis.

Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.

“Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya,” ungkap Patrialis.

Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.

“Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam ‘judicial review’ telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK,” kata Patrialis.

Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.

“Disenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draft bisa saja berubah selama sebelum diucapkan,” ungkap Patrialis.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.

“Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi ‘ad e charge’, kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan,” kata hakim Nawawi.

Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana Pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon) dari subsidi melalui komoditas menjadi subsidi langsung ke rakyat. Pasalnya, saat ini Pemerintah tidak punya data valid mengenai jumlah dan sebaran rakyat miskin calon penerima subsidi langsung. Sehingga penyaluran subsidi langsung kepada rakyat […]

  • HUT TK N Pembina, Bupati Minta Dukung Visi Misi Musi Rawas Mantab

    HUT TK N Pembina, Bupati Minta Dukung Visi Misi Musi Rawas Mantab

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta masyarakat mendukung visi misi Kabupaten Musi Rawas menuju Musi Rawas Mantab (Maju, Mandiri, Bermartabat). Karena tanpa dukungan masyarakat maka akan sulit membangun Musi Rawas yang lebih kedepannya. Hal ini disampaikan Bupati Ratna Machmud saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) TK Negeri Pembina Bumi […]

  • Ruang Paripurna Dewan Mura Nyaris Terbakar

    • calendar_month Rab, 17 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    *Sudah dua kali terbakar MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Anggota DPRD dan Staf DPRD Musi Rawas (Mura) lari tunggang langgang keluar ruangan mendengar ada suara ledakan dari ruang soundsistem di ruang paripurna dewan. Bahkan ada yang lari keluar langsung menyelamatkan mobil menjauh dari tempat kejadian. Usut punya usut suara ledakan itu akibat konsleting listrik didalam ruangan […]

  • Ternyata……………….Anggaran Pilkada Banyuasin Terbesar se-Sumsel

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Kabupaten Banyuasin Rp70 miliar, menjadikannya terbesar di antara kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Post Views: 932

  • Angka Kemiskinan Sumsel Berkurang 12,82 Persen

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru berhasil menurunkan angka kemiskinan. Pada September 2019 dirilis, masyarakat miskin Sumsel berkurang sebanyak 6.580 orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, pada bulan September 2019 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan) di Provinsi Sumsel mencapai 1.067.160 (12,56 […]

  • Bupati Sebut Momen Idul Adha, Tingkatkan Kepedulian dan Semangat Qurban

    • calendar_month Ming, 10 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha di Masjid Agung Darussalam Muara Beliti, Minggu, 10/7/2022. Hj Ratna Machmud dan Hj. Suwarti tiba di Masjid  pukul 07.00 WIB disambut sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan masyarakat. Bupati Mura dalam sambutannya mengajak masyarakat […]

expand_less