Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
  • visibility 98

PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil.

“Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap, jangan berlaku untuk masyarakat atau petani kecil saja tetapi juga kepada perusahaan besar,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko, di Palembang, Rabu.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Menurut dia, penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalian kebakaran hutan dan lahan, sudah saatnya diterapkan secara maksimal.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum , pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mempunyai wewenang penuh untuk menindak tegas secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.

Sesuai Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan No.41/2009 maupun UU Perkebunan No.39/2014 siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dan merusak lingkungan akan dikanakan sanksi hukuman penjara dan denda.

Sebagai contoh kasus yang hingga kini belum tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan HTI di Kabupaten Ogan Komering Ilir PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) yang hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan atas kasasi yang dilakukan KLHK setelah putusan banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT.BMH bersalah karena telah membakar hutan seluas 20 ribu hektare pada 2014.

Berdasarkan contoh kasus itu, diminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun perdata dan administratif berupa pencabutan izin serta menuntut pemulihan dan ganti rugi lingkungan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata Hadi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Tahun Buron, Dalang Perampok Pemerkosa Warga SP7 Diringkus

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghilang alias buron selama 7 tahun, bukanlah jaminan bagi Saat (26) pemuda warga Desa SP 1 Sembatu Jaya, Kecamatan Bts Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas (Mura) bisa hidup tenang. Betapa tidak, belum lama dirinya pulang kerumah menjenguk anak istri. Pria keseharian bekerja penyadap karet, merupakan dalang aksi tindak kriminal perampokan sekaligus […]

  • Empat Siswi Sri Pengantin Dapat Beasiswa, Bupati Beri Motivasi

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan memberikan motivasi kepada 4 orang siswi penerima beasiswa pendidikan di Kabupaten Demak yang berasal dari Dusun III Sri Pengantin Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas. Rabu (10/7) ruang Kerja Bupati Musi Rawas. Turut hadir mendampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Irwan Evendi, Camat STL Ulu Terawas […]

  • Baznaz Bantu Dinkes Sukseskan Program Jambanisasi

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Untuk menyukseskan Program Jambanisasi di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan setempat menerima bantuan dana Rp 35 Juta dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas (Baznas Mura). Bantuan ini digunakan untuk pembangunan 50 unit jamban keluarga yang tersebar di 13 Kelurahan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penyaluran dana tersebut tertuang dalam penandatanganan […]

  • Pemdes Perhatikan Keterwakilan Perempuan dalam BPD

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BATURAJA – “Keterwakilan perempuan dalam sebuah pemerintahan amatlah penting agar dapat memberikan kontribusi dan menyampaikan aspirasi kaum perempuan secara maksimal, termasuk juga pada setiap Desa untuk anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” hal demikian disampaikan Kades Pandan Dulang, Jumroni Elius ditemui saat pelaksanaan pemilihan anggota BPD, Rabu (07/11). Pemilihan BPD tersebut dilaksanakan serentak untuk 6 Desa, yaitu […]

  • Lurah Pulo Kerto Pertanyakan Copy Surat Tanah, Warga Curiga

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah sengketa tanah di Kota Palembang kerap terjadi, salah satu penyebabnya karena warga tidak mau berurusan dengan Aparat Kota Palembang yang dianggap mahal dalam hal pembiayaan. Seperti PBB, Pendaftaran tanah bahkan KTP warga pun banyak yang lebih memilih berurusan ke Kabupaten Banyuasin. “Kamu Tanyo, tanah kamu tuh masuk Palembang atau Talang buluh. Tanyo […]

  • Absen Apel, 119 Pegawai Setda Mura Dibina

    • calendar_month Rab, 25 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tidak Kurang dari 119 pegawai di Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rabu (25/04/2018) diberikan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pembinaan bagi 119 pegawai yang terdiri 66 PNS dan 53 honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tidak disiplin (indisipliner) karen tidak mengikuti apel pagi atau bolos apel […]

expand_less