Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
  • visibility 127

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5).

Mahkamah memandang Muhamad Zainal Arifin sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.

Pemohon mempermasalahkan perbedaan perlakuan pada petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika UU Pilkada menghendaki calon kepala daerah wajib berhenti dari jabatan publik supaya tidak ada konflik kepentingan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan pada seluruh calon, termasuk bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan keterkaitan antara norma yang diajukan dengan kepentingan Pemohon. Sebab norma yang diajukan pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Pemohon tidak menguraikan yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah atau pernah menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara yang menyatakan menginginkan adanya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan tanpa adanya kecurangan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dengan status maupun profesi Pemohon sebagai advokat. “Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah telah memutus norma yang sama dan isu konstitusionalitas yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 Februari 2017,” tegasnya. (ARS/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Temukan Uang Ratusan Juta Dari Penggeledahan Kemendes

    • calendar_month Sen, 29 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA – KPK menemukan uang ratusan juta dari penggeledahan di kantor Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Post Views: 622

  • Heri Candra Terpilih Sebagai Ketua PWNU Sumsel

    • calendar_month Sel, 26 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Ustadz Heri Candra terpilih sebagai ketua Tanfidziyah untuk Pimpinan Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Konferensi Wilayah NU yang diselenggarakan di Room Smart Hotel Kota Lubuklinggau, Senin (25/12). Konferensi Wilayah NU tersebut, di ikuti tiga calon ketua Tanfidziyah, diantaranya, Heri Candra, Ki Samsudin, Faidhol Barokah, masing-masing peserta berasal dari […]

  • Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri dan Apresiasi Syukuran HUT RI Dusun Sukadana

    Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri dan Apresiasi Syukuran HUT RI Dusun Sukadana

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti beserta beberapa OPD menghadiri acara Sedekah bumi Bulan Suro dan Peringatan HUT RI ke-77 Dusun Sukadana, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kamis Malam (18/08/2022). Wabup Suwarti menyampaikan apresiasi tasyakuran ini terlaksana berkat kebersamaan dari masyarakat setempat, setiap tahun masyarakat Dusun Sukadana Desa Babat […]

  • Biaya Perjadin Dinkop & UKM Mura 1,2 M, di Kritik LSM

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Fauzi Maulana : “Sungguh Ironis, Anggaran Sebesar Itu Hanya Untuk Biaya Perjalanan Dinas Saja” Musirawas –– Biaya perjalanan dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (UKM), Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, sekitar 1,2 milliar sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diperiksa Inspektorat setempat. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Yamin, […]

  • Bupati Ratna Machmud Berharap Musi Rawas Raih Predikat Utama KLA

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI melaksanaan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, selasa, (12/07/2022). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada Tim Verifikasi yang telah berkenan melakukan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Musi Rawas. “Verifikasi […]

  • Komisi Perlindungan Anak Sumsel Segera Dibentuk

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Ratusan anak dari berbagai latar belakang pendidikan dan daerah hadir pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Halaman Griya Agung, Rabu (17/7) pagi. Selain acara peringatan hari anak, pada acara ini juga digelar berbagai penampilan tari kreasi dan penampilan menyanyi dari anak-anak dari Provinsi Sumsel. […]

expand_less