Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
  • visibility 105

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5).

Mahkamah memandang Muhamad Zainal Arifin sebagai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar Putusan Nomor 68/PUU-XIV/2016.

Pemohon mempermasalahkan perbedaan perlakuan pada petahana yang kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya, jika UU Pilkada menghendaki calon kepala daerah wajib berhenti dari jabatan publik supaya tidak ada konflik kepentingan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan pada seluruh calon, termasuk bagi petahana yang mencalonkan diri kembali.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan keterkaitan antara norma yang diajukan dengan kepentingan Pemohon. Sebab norma yang diajukan pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban calon kepala daerah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Pemohon tidak menguraikan yang bersangkutan merupakan calon kepala daerah atau pernah menjadi calon kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya mendalilkan sebagai perseorangan warga negara yang menyatakan menginginkan adanya pemilihan kepala daerah yang demokratis dan tanpa adanya kecurangan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan korelasi dalil potensi kerugian hak konstitusional Pemohon dengan status maupun profesi Pemohon sebagai advokat. “Seandainya pun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah telah memutus norma yang sama dan isu konstitusionalitas yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016, bertanggal 28 Februari 2017,” tegasnya. (ARS/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November. Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat […]

  • Musrenbang RKPD Musi Rawas 2020

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Musrenbang RKPD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2020 digelar di gedung Bagas Raya, Lubuklinggau, Selasa (19/03) Acara dibuka Wakil Bupati, Suwarti dan dihadiri para kepala OPD hingga Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mura. Wakil Bupati, Suwarti mengatakan bahwa Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2020 merupakan momentum yang sangat penting. Diharapkan semua […]

  • Libur Panjang Lebaran Momentum Genjot Ekonomi Kreatif Daerah

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan pemerintah menambah libur lebaran dari tanggal 11-20 Juni 2018 harus dimanfaatkan untuk menggenjot ekonomi kreatif. Momentum ini harus ditangkap pemerintah daerah dan stakeholder ekonomi kreatif. Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan libur panjang lebaran harus disambut dengan positif untuk meningkatkan geliat perekonomian di daerah. “Saya menyambut positif penambahan libur lebaran […]

  • Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    Bupati Mura Sebut Pramuka Mampu Cetak Generasi Unggul

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Pramuka, di Bundaran Agropolitan Musi Rawas, Muara Beliti, Rabu (14/09/2022). Bupati Ratna Machmud mengatakan Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dianggap mampu mencetak generasi muda yang unggul siap sedia membangun keutuhan NKRI karena […]

  • Bupati Sebar Virus Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai persiapan mengikuti  peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang akan dilaksanakan ditingkat Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Agustus mendatang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas mengadakan berbagai perlombaan, yang dilaksanakan di halaman kantor (DLH) Mura. Lomba yang digelar adalah Lomba Daur Ulang Sampah, Lomba Lukis dan Lomba Photo Lingkungan, tingkat SD,SMP […]

  • Hutan Kawasan Banyak Ditanami Sawit Diduga Tanpa Izin

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pembukaan lahan diduga tanpa izin dihutan kawasan Benakat Semangus diwilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih terus berlangsung. Larangan penanaman tanaman keras seperti kelapa sawit tidak juga diindahkan oleh pemilik perkebunan. Dampaknya masyarakat tidak bisa memanfaatkan hutan kawasan tersebut untuk ditanami karet. Tidak itu saja masyarakat juga mempertanyakan siapa yang memberi  izin perkebunan […]

expand_less