Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 194

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 40 Subdomain OPD Mura Turut Sebarkan Info Daerah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dibutuhkan media atau sarana, termasuk website. Selain website Pemkab Mura, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab tersebut sudah memiliki subdomain yang merupakan bagian dari domain induk Musirawaskab.go.id Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Mura, M Rozak melalui […]

  • Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    SUKABUMI – | Komisi IV DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) perhatian kepada masyarakat adat terutama membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. “Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” […]

  • Pemkab Mura Bersama TNI Buka Jalan Penghubung Desa Semeteh – Lubuk Pandan

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna memperlancar perputaran ekonomi daerah. Terutama mempermudah akses masyarakat mengeluarkan hasil bumi dan produksi rumah tangga, Pemkab Musi Rawas (Mura) terus berupaya membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan. Dalam hal ini, Bupati Mura H Hendra Gunawan dan Dandim 0406 MLM mewujudkan impian masyarakat Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Dengan adanya pembukaan jalan […]

  • Sistem Transparansi untuk Kepala Daerah

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JERAT hukum laksana menanti satu per satu kepala daerah manakala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin detail dan teliti menelisik kasus dugaan rasuah di daerah. Pemerintahan yang bersih memang menjadi impian Jokowi sehingga pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih marak dilakukan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan para gubernur dan kepala daerah di bawahnya pun makin kerap […]

  • Lomba BBGRM Ajang Tumbuhkan Semangat Bangun Desa

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menghadiri dan membuka secara langsung Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis (2/6/2022). Kepala Dinas PMD Sumsel, Nelson Firdaus, mengatakan ada empat tujuan dari lomba ini yakni, pertama […]

  • LSM PPD : Kasus Suap Seleksi CPNS Muratara Hingga Kini Beku Seperti Es

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Kasus dugaan penyuapan seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang melibatkan oknum Pejabat Kabupaten bersangkutan hingga kini belum ada kelanjutan seolah-olah membeku seperti es. Hal ini disampaikan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten Muratara, Muawiyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2015). Menurutnya memang beberapa waktu lalu pihak […]

expand_less