Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 84

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Gelapkan Pupuk, Oknum Karyawan PT SMS Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Lantaran melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan ditempatnya bekerja, AH (33), karyawan PT SMS diringkus anggota Reskrim Polres Musi Rawas. Warga Kampung II Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini diringkus Selasa (01/05) sekitar pukul 03.00 Wib. Dugaan penggelapan dilakukan AH diketahui terjadi Senin (30/04) sekira pukul 07.30 Wib, di Divisi […]

  • MoU Pemkab Mura dan Investor, Dukung Pembangunan Daerah

    MoU Pemkab Mura dan Investor, Dukung Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sab, 8 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan para investor yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dalam pertemuan ini dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bagi para pelaku Investor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, di Hotel Dewinda, Kota Lubuklinggau, Sabtu (08/10/2022). Bupati Ratna […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 10 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 10 September 2022

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 539.000 Rp 497.000 1.0 Rp 975.000 Rp 931.000 2.0 Rp 1.887.000 Rp 1.848.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 9 September 2022 3.0 Rp 2.805.000 Rp 0 5.0 Rp 4.641.000 Rp 4.565.000 10.0 Rp 9.224.000 Rp 9.082.000 25.0 Rp 22.928.000 Rp 22.659.000 50.0 Rp 45.775.000 […]

  • Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi, Upaya Ciptakan Koperasi Sehat

    • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Kualitas dan Kesehatan Kelembagaan Usaha Koperasi, di ballroom Hotel Sempurna Lubuklinggau, Senin sampai dengan Selasa (5-6/11). Dalam kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dalam dua tahap yakni, tahap pertama, Senin (5/11) terdiri dari 25 peserta. Dan tahap kedua, Selasa (6/11) 25 […]

  • Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PROGRAM Santunan Kematian hingga hari ini terus bergulir di Kabupaten Musi Rawas. Santunan Kematian merupakan bentuk bantuan keuangan kepada ahli waris korban (warga Musi Rawas) yang meninggal dunia yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian, terbit pada 26 April 2021. Bantuan diberikan kepada ahli waris yang mengajukan […]

  • PDNRI Laporkan Dugaan Gratifikasi PSB PLN dan Dana Hibah Kube Makmur Jaya

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com,- Sehubungan dengan press rellease PDNRI mengenai Lapdu gratifikasi pasang baru PLN S2JB dan Lapdu pengelapan dana hibah Jamu gendong dan Sol sepatu “Makmur Jaya” (12/01/2015) ke Polda Sumsel yang di limpahkan ke Krimsus kemudian di alihkan ke Tipikor Polda yang lalu dikirim ke tipikor Polresta Palembang (B 145 tanggal 10/02/2015) maka Kami menanyakan […]

expand_less