Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

BPN “Cuci Tangan” Ada Desa Masuk HGU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Nov 2014
  • visibility 121

*Buat Sertifikat Harus Izin Perusahaan

MUSI RAWAS, Jurnal Independen.com-Ada beberapa desa diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk dalam Haj Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Indikator ini terkuak adanya surat kepemilikan seperti sertifikat rumah dan lahan tidak berlaku. Anehnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, yang mengurusi masalah tanah seolah-olah” cuci tangan” dengan masalah yang dihadapi masyarakat tersebut.

Kepala BPN Musi Rawas M Basir Yulius melalui  staf pendaftaran Nurmalijaya menjelaskan , pihaknya tidak sendiri  menentukan HGU perusahaan. Namun ada beberapa instansi termasuk kepala desa, yang termasuk dalam  tim B. Artinya penentuan masalah batas tanah tersebut bukan sepenuhnya kewenangan BPN.

Disini BPN hanya menerima rekomendasi dari Kades, karena Kades lebih mengetahui batas-batas wilayah desa masing-masing.

Maksudnya, BPN akan memberi rekomendasi setelah ada persetujuan dari Kepala Desa terkait wilayah desa masuk HGU atau tidak.

“Penentuan HGU perusahaan berdasarkan dan kroscek dilapangan, jadi tidak mungkin sebuah desa atau dusun berada dalam HGU perusahaan, sebab disana sudah ada kepala desa,” kelitnya.

Menurut dia,  teknis dalam penentuan HGU yakni dengan cara pengukuran secara keliling. Jika ada desa atau dusun yang masuk dalam HGU tentunya kades akan komplain sebab dia berada berada dalam tim itu.

” Logikanya jika ada desa dalam HGU maka warganya akan protes, kami akan menindak lanjuti jika ada yang protes namun jika penentuannya bukan kami saja tapi ada beberapa instansi terkait yang ada dalam tim tersebut,” elaknya.

Lebih lanjut dia  menyampaikan, jika ada perkebunan warga atau rumah berada dalam HGU perusahaan maka dapat dilepaskan namun harus melalui rekomendasi dari perusahaa, jika tidak ada rekomendasi maka tidak dapat dilakukan.

“Dapat dikeluarkan namun harus ada persetujuan dari perusahaan. Dalam penentuan HGU juga dilakukan sidang dilapangan,” jelasnya.

Ditambahnya, ketika desa dalam HGU perusahaan maka bukti kepemilikan seperti sertipikat tanah atau rumah tidak berlaku karena tidak mungkin dua bukti kepemilikan.

“Ketika desa dalam HGU maka dapat diartikan tidak dapat dibuat akta kepemilikan, kalu mau harus ada izin dari perusahaan,” paparnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu warga Dusun Tranbansos Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memprotes karena dusun mareka dalam HGU perusahaan. Akibatnya mareka tidak dapat membuat bukti kepemilikan.

Selain itu, warga juga memprotes sebab selain perkebunan dan rumah mareka tidak dapat dibuat sertipikat. Kini Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga dalam HGU.(One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 286,-/kg Senin 18 Oktober 2021

    Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp 286,-/kg Senin 18 Oktober 2021

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Post Views: 472

  • Mati Lampu 3 Hari Berturut-turut, “Prabowo” Warga Setiamarga Kecewa Pelayanan PLN Lamban

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MURATARA – Warga Desa Setiamarga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara, (Muratara), mengeluh lantaran pelayanan teknis PLN di desanya sangat lamban. Sudah tiga hari tiga malam berturut-turut sejak hari jumat (15/03/19) sampai berita ini di terbitka minggu (15/03/19), listrik di blok C dan blok A padam. “Listrik jalur Blok C dan Blok A mati, tetapi […]

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 28 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 28 September 2022

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 530.000 Rp 487.000 1.0 Rp 958.000 Rp 913.000 2.0 Rp 1.853.000 Rp 1.811.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 27 September 2022 3.0 Rp 2.753.000 Rp 0 5.0 Rp 4.553.000 Rp 4.473.000 10.0 Rp 9.049.000 Rp 8.899.000 25.0 Rp 22.492.000 Rp 22.205.000 50.0 Rp 44.900.000 […]

  • Amrullah : Kawasan Wisata Bukit Cogong Belum Ada Amdal

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kawasan Wisata Hutan Lindung Bukit Cogong Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini tidak ada Amdal, padahal kawasan tersebut sudah di jadikan objek pembangunan baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mura. Mengenai keterangan tidak ada Amdal tersebut dijelaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Amrullah kepada wartawan siang […]

  • Pemerintah Dinilai Lamban Kembangkan Energi Baru & Terbarukan

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pemerintah masih terkesan lamban dalam menjalankan mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Padahal saat ini, Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. <head> <script data-ad-client=”pub-4237686525492315″ async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/ pagead/js/adsbygoogle.js“></script> </head> “Data Kementerian ESDM untuk bauran energi primer EBT pada Semester […]

  • Penerimaan Pajak Harus Genjot Perekonomian Sumsel

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa indeks penerimaan pajak di Sumatera Selatan pada kuartal pertama sudah mencapai 25,8 persen dari total yang ditargetkan dari penerimaan APBD. Keterangan itu disampaikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, di sela-sela Kunjungan Kerja Banggar ke Sumsel. Azis berharap dalam kurun […]

expand_less