Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 74

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Peluang APH Usut Pembangunan Puskesmas Terawas

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan ada peluang Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Terawas, kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musi Rawas Tahun 2020. Koordinator MAKI Kota Palembang Boni Belitong, menyampaikan banyak faktor yang harus diketahui publik terkait temuan BPK ini, predikat […]

  • Ironi Ketahanan Pangan di Tanah Papua Selatan: Lahan Pertanian Melimpah Namun Minim Produktivitas

    Ironi Ketahanan Pangan di Tanah Papua Selatan: Lahan Pertanian Melimpah Namun Minim Produktivitas

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Program nasional Bappenas Pusat dan Bappeda Provinsi Papua bernama Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di Provinsi Papua, tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada periode 2022-2024 Program itu dilakukan salah satunya sebagai upaya untuk pemenuhan pangan dan gizi masyarakat di lingkup wilayah Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Terbaru, […]

  • Aksi Demo IMM, Tindakan Polisi Dinilai Sudah Keluar Dari Aturan

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA — Aksi memperingati hari kesaktian pancasila Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) harus berhadapan dengan dengan aksi represif dari polisi. Beberapa mahasiswa harus menerima luka pukulan hingga berdarah. Seorang mahasiswi dinyatakan pingsan dan dua orang mahasiswa diamankan kepolisian. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM, Beni Parmula menegaskan, tindakan kepolisian sudah keluar dari aturan penanganan massa aksi. […]

  • Banyak Remaja Perempuan Korban Seksual di Hari Valentin

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PALEMBANG–Banyak remaja, khususnya perempuan, yang menjadi korban kekerasan dalam pacaran (KDP) menjadi keprihatinan dan fokus perhatian Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang. WCC merupakan sebuah yayasan yang peduli perempuan. Pada acara “Dialog Publik dalam Rangka Hari Anti Kekerasan Seksual dan Hari Kasih Sayang,”  Jumat (13/2), Direktur Eksekutif WCC Yeni Roslaini Izi mengatakan, “Tiga bulan atau empat bulan setelah […]

  • Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kopi Bubuk ANANDA semakin dikenal luas masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Kopi Bubuk yang berasal dari Lubuklinggau ini memiliki cita rasa yang harum dan nikmat serta diolah dari biji kopi pilihan, sehingga Kopi Bubuk ANANDA mendapatkan tempat di hati konsumennya. Dalam kiprah bisnisnya yang sudah memasuki 23 tahun (Berdiri sejak tahun 2000) kini […]

  • Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, Bupati Ratna MachmudGelorakan Semangat Maju Mandiri Bermartabat Berkelanjutan

    Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, Bupati Ratna MachmudGelorakan Semangat Maju Mandiri Bermartabat Berkelanjutan

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke- 82 Kabupaten Musi Rawas di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Selasa (29/04/2025). Bupati Ratna Machmud mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam membangun dan memajukan Musi […]

expand_less