Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Produk Halal Diuji Lagi

UU Produk Halal Diuji Lagi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
  • visibility 73

Aturan mengenai definisi produk halal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/1/2019) siang. Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai konsultan hukum  produk halal tercatat sebagai Pemohon Nomor 8/PUU-XVII/2019 tersebut. Pemohon menguji diktum pertimbangan huruf b, Pasal 1 angka 1, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU JPH. Pasal-pasal a quo pernah diujikan Pemohon dalam permohonan Perkara Nomor 5/PUU-XVI/2017 yang telah diputus MK.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam bagian Menimbang huruf b di antara kata “agama” dan “untuk” harusnya diselipkan kata “Islam”. Demikian juga dengan kata “masyarakat” harusnya “umat Islam”. Pemohon beralasan tujuan UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama ”Islam” untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan “umat Islam”. Akan tetapi, Pemohon menilai UU JPH menyamaratakan semua agama sebagai mengenal konsep haram dan setiap orang perlu jaminan halal, seperti termuat dalam tujuan UU JPH justru bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 UU JPH menimbulkan ketidakpastian mengenai apa sebenarnya yang menjadi target dari UU a quo, yang wajib bersertifikat halal.

“Menurut saya, dalam pandangan saya, penggunaan kata pemeluk agama, ini tidak terlalu … tidak tepat karena tidak semua agama menginginkan memerintahkan kehalalan produk. Sehingga seharusnya menurut pendapat Pemohon, frasa pemeluk agama harusnya diikuti dengan kata Islam. Jadi pemeluk agama Islam dan kata masyarakat harus dikuti dengan kata menjadi masyarakat muslim. Itu dalam pandangan Pemohon,” ujar Pemohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih tersebut.

Kemudian, Pemohon meminta penegasan mengenai definisi produk halal. Pemohon mempertanyakan produk yang wajib bersertifikat halal. “Apa yang wajib sertifikat halal? Itu yang menurut saya tidak clear di dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini. Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembacaan saya selaku Pemohon dalam hal ini, terhadap definisi produk ini bahwa justru yang wajib bersertifikat halal itu adalah barang. Barang apa?” terangnya.

Kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada produk itu sendiri sangat merugikan Pemohon. Pemohon berpendapat seharusnya ditegaskan tidak halal itu untuk siapa. Tidak halal menurut syariat Islam tidak berarti tidak halal menurut agama/kelompok lain. Jika dalam kemasan atau bagian produk hanya disebutkan “tidak halal”. Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kerugian Konstitusional

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon bersifat asumsi. Ia pun meminta agar Pemohon membedakan dengan permohonan sebelumnya agar tidak bersifat nebis in idem seperti permohonan sebelumnya. “Harus ada kejelasan alasan-alasan permohonan tersebut kemudian yang dia sejalan atau nyambung dengan petitumnya. Jadi, jangan kemudian asumsi dari si Pemohon. Kerugian konstitusionalnya harus jelas,” saran Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum. Menurutnya, Pemohon mencantumkan dua kedudukan hukum, yakni sebagai warga negara dan advokat. “Yang perlu diperjelas itu, sebetulnya di mana letaknya menggunakan identitas yang dua itu, warga negara untuk mana? Yang advokat untuk mana? Ada takut ancaman kalau pasal ini nanti ada pula advokat halal atau tidak. Nah, yang seperti itu harus clear menjelaskannya di legal standing,” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan. Selanjutnya, Panel Hakim akan menggelar siding pemeriksaan pendahuluan. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reses Anggota DPRD, Agus Hadi Mulai Serap Aspirasi

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan sedang merealisasikan Program Reses Perseorangan Tahap I di masing-masing Daerah Pemilihan Tahun 2021. Reses merupakan kegiatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar gedung atau di luar masa sidang, seperti halnya yang dilakukan oleh H. Agus Hadi, S.Pd.I Anggota […]

  • Soal Air Irigasi, Bupati Kumpulkan Seluruh Penyuluh dan PPA

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Guna mempercepat mengatasi persoalan Saluran Irigasi di Kabupaten Musi Rawas khususnya di Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi dan Sumberharta, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengumpulkan seluruh Petugas Penjaga Pintu Air (PPA) dan Penyuluh, Kamis (29/11/2018) malam di Pendopo Bupati. Dikatakan Bupati, tujuan mengundang seluruh PPA dan penyuluh selain menjalin silaturahmi juga yang paling […]

  • Pansus Angket TKA Akan Segera Dibentuk

    • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan keyakinannya bahwa DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini sebagai respon DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengingat banyaknya TKA yang menyerbu berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan di satu sisi, masyarakat juga masih kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Pansus […]

  • PT Sawit Mas Sejahtera Dipersoalkan Warga

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — PT  Sawit Mas Sejahtera yang bergerak dalam bidang perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di daerah Kabupaten Musi rawas, Provinsis Sumatera Selatan diduga menyerobot lahan warga di dua desa, yaitu Desa Gunung Kembang  Baru dan Desa Gunung Kembang Lama. Pasalnya, PT. Sawit Mas Sejahtera  melakukan aktivitasnya di luar HGU serta Keberadaannya tidak memperhatikan […]

  • Mudahkan Warga Urus KIA, Dukcapil Sambangi Paud dan SD 

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sudah sejak awal tahun 2019, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berlakukan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mempermudah warga, Disdukpencapil selama enam bulan terakhir telah turunkan tim menyambangi seluruh sekolah pendidikan anak usia dini (Paud) dan Sekolah Dasar (SD) yang berada di Bumi Lan Serasan Sekantenan. […]

  • Kejari Lubuklinggau Menggelar Bazar Murah di Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini dimanfaatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk berbagi dengan menggelar Bazar Murah yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman Dusun Sungai Baung Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Selasa, 29/05/2018. Kepala Kejaksaan Negeri […]

expand_less