Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 73

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset 2

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Millionaire Mindset TAK lama setelah dia (penagih hutang) pergi datanglah pak Ali dengan Kijang tuanya. Tanpa basa basi langsung saya peluk erat dia. “Pak Ali, syukron, terima kasih,” kata saya. “Ayo ke dokter mas, aku bawa Fathur, mas gendong Azka,” katanya singkat. Setelah 2 tahun dihajar musibah […]

  • Persimura dan SFC Bertemu di Zona 3 Piala Indonesia 2018

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BOGOR – Persimura Musi Rawas akan menjadi salah satu klub dari 128 klub yang akan bertanding pada Piala Indonesia 2018. Dari drawing yang dilaksanakan di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Kamis sore (3/5), Persimura dan Sriwijaya serta PS Bangka Selection, PS Timah Bangka, PS Belitung Timur, PS Bengkulu, PS Benteng, dan Persijam Jambi akan bertemu pada […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pertanyakan Keyakinan Anda

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Lepaskan Beban yang Tak Perlu JIKA keyakinan tidak diuji maka keyakinan-lah yang akan menguji anda. Pada sebuah hukum keyakinan, apapun yang anda yakini dengan penuh akan menjadi kenyataan. Anda selalu berjalan sesuai dengan keyakinan anda. Anda selalu berjalan konsisten dengan keyakinan anda. Tak peduli dengan benar atau salah. […]

  • PPWI Desak Polisi Tangkap Pembegal Wartawan Metropol

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolres Bogor, AKBP Dicky, agar segera menangkap para oknum pembegal wartawan media nasional Metropol, Wido (34), yang hingga kini penanganan kasusnya terkesan lamban. Pasalnya, sudah 20 hari berlalu dari saat kejadian perkara, namun belum dilakukan penangkapan para terduga pembegal, padahal mereka masih berkeliaran […]

  • Program Unggulan Biogas Desa G1 Mataram Optimis ke Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Biogas merupakan gas yang dihasilkan oleh aktivitas anaerobik atau fermentasi dari bahan-bahan organik diantaranya, kotoran manusia dan hewan, limbah domestik (rumah tangga). Kandungan utama dalam Biogas adalah Metana, dan Karbon dioksida, demikian penyampaian Kepala Desa (Kades) G1Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kusharyanto pada Evaluasi Perkembangan Desa dihadapan Tim Evaluasi Pemkab Musi Rawas, Senin (19/03). […]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Kalibata City

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA — Praktek prostitusi yang diungkap oleh Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memiliki aturan khusus dan ketat. Salah satunya adalah, para pelanggan yang menyewa PSK, harus langsung mengambil kuncinya di muncikari. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kamar yang dijadikan tempat praktek prostitusi itu sendiri […]

expand_less