Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU MD3 Kembali Diuji di MK

UU MD3 Kembali Diuji di MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
  • visibility 111

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) tercatat sebagai Pemohon Nomor 26/PUU-XVI/2018. Sementara, Presidium Rakyat Menggugat yang tercatat sebagai Pemohon Nomor 28/PUU-XVI/2018 menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Kuasa Hukum PMKRI Bernadus Barat Daya menyatakan Pasal 73 Ayat (3), Ayat 4 Huruf a dan Huruf c, dan Ayat (5) UU MD3 membatasi hak warga negara untuk mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat serta aspirasinya kepada lembaga legislatif (MPR, DPR, DPRD, DPD). Pemohon memandang kewenangan “panggilan paksa” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku sah di Indonesia dan bertentangan dengan KUHAP dan UU Otonomi Daerah.

“Pasal tersebut selain mengacaukan garis ketatanegaraan yang diatur dalam UUD 1945 juga merupakan pasal anti demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat warga,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Pemohon juga mendalilkan frasa “wajib” dalam hal pemanggilan paksa oleh DPR masih pula diikuti oleh tindakan “menyandera” sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (6) UU MD3. Menurut Pemohon, DPR berusaha membentengi diri dari kritikan rakyat dengan menjadikan pasal tersebut sebagai alat untuk memproteksi diri dari ancaman hukuman. Hal tersebut tidak hanya berakibat DPR yang bersikap tidak fair dalam menyikapi kritikan masyarakat, namun juga sengaja mengabaikan prinsip dan asas hukum equality before the law (kesamaan derajat di depan hukum).

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, lanjut Bernadus, DPR tidak boleh mendominasi kewenangan yang ada pada lembaga tinggi negara lainnya yakni  eksekutif maupun yudikatif. Dalam konteks UU MD3, DPR telah menambahkan ‘kekuasaan’ atau kewenangan besar yang memungkinkannya dapat menghegemoni kewenangan dari lembaga tinggi negara lainnya secara berlebihan tanpa dapat dikontrol yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau abuse of power.

Di sisi lain, lanjut Bernadus, Pasal 122 Huruf k UU MD3 berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya mengingat frasa “merendahkan kehormatan”, bersifat relatif, tentatif dan sangat subjektif. “Terminologi ‘merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR’ dapat diterapkan secara sewenang-wenang sesuai interpretasi subjektif atau sesuai kepentingan politik para anggota DPR. Pasal ini berpotensi menyeret siapa saja ke ranah hukum jika dianggap melakukan perbuatan yang diduga merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, baginya tidak sesuai dengan asas persamaan derajat di depan hukum. Sebab telah menghilangkan hak konstitusional dari jajaran penegak hukum yang akan melakukan tindakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan upaya penegakan hukum lainnya terhadap anggota DPR.

Sementara itu, Rinto Wardana selaku kuasa hukum Presidium Rakyat Menggugat memandang UU MD3 akan mematikan kontrol warga negara pada kinerja legislatif. Di sisi lain, UU MD3 juga menimbulkan ketakutan karena seseorang yang menyampaikan pendapat dapat diperkarakan oleh anggota DPR. “Hak DPR untuk memanggil untuk memanggil secara paksa dengan kewenangan dan kuasa aparat dapat menimbulkan pelanggaran HAM dan menciderai kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diajukan dibatalkan keberlakuannya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Masukan Hakim

Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Hal ini dikarenakan Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 adalah PMKRI cabang Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Barat. Ia menilai Pemohon harus menjelaskan PMKRI yang berhak mewakili organisasi  sesuai AD/ART organisasi. “Kalau ini tidak jelas dapat menghilangkan legal standing Pemohon,” jelasnya.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon perkara Nomor 28/PUU-XVI/2018 untuk mengecek surat kuasa khusus. Sebab ada Pemohon yang tercantum dalam surat kuasa khusus, namun tidak tercantum dalam permohonan. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekomendasi Yusril untuk Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan rekomendasi untuk reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan skill yang sangat spesifik harus dimiliki oleh ahlinya. Misalnya, kementerian bidang perekonomian, penegakan hukum dan pertahanan. “Kementerian di bidang ekonomi, penegakan hukum dan lain-lain, pertahanan, itu memang harus dimiliki oleh orang-orang […]

  • Diduga Mafia Tanah Bergabung dengan Mafia Hukum

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2013
    • account_circle investigasi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PALEMBANG – MAFIA TANAH BERGABUNG DENGAN MAFIA HUKUM…… Demikian bunyi spanduk yang dibawah para demonstran dari LSM Merah Putih yang dipimpin oleh David Sanaki. Sidang kasus tanah yang dilaporkan mafia tanah Aripin alias Apau dengan tuduhan MENYEROBOT TANAH Aripin padahal dari penjual tanah Asikin Abdullah Kadir dalam surat pernyataan tanggal 09/11/2012 tanah Arifin berada di belakang […]

  • Gua Harimau Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

    • calendar_month Sab, 27 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BATURAJA – Objek wisata alam Gua Harimau, terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dinyatakan sebagai Cagar Budaya Nasional. Tidak hanya cukup disitu. Saat ini Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Kab OKU, terus berupaya, agar Desa Padang Bindu menjadi kawasan Cagar Budaya Nasional. Kepala Disbudpar Kab OKU, Paisol Ibrahim Jumat […]

  • Sistem Transparansi untuk Kepala Daerah

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    JERAT hukum laksana menanti satu per satu kepala daerah manakala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin detail dan teliti menelisik kasus dugaan rasuah di daerah. Pemerintahan yang bersih memang menjadi impian Jokowi sehingga pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih marak dilakukan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan para gubernur dan kepala daerah di bawahnya pun makin kerap […]

  • Harga Emas di Pegadaian, 4 Desember 2019

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    EMAS – | Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Rabu (04/12), naik dibandingkan posisi pada Selasa (03/12). Hal ini terutama berlaku untuk emas cetakan UBS, sementara cetakan Antam tidak banyak mengalami perubahan. Emas cetakan Antam ukuran 0,5 gram masih dijual dengan harga yang sama seperti kemarin, Selasa (03/12), yakni Rp 410.000. Sedangkan harga emas […]

  • Bahaya Laten Korupsi Berawal dari Jenjang Pendidikan

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BENGKULU — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, Heri Suryadi mengungkapkan, potensi tumbuhnya bahaya laten korupsi pada diri putra bangsa, berawal dari jenjang pendidikan. "Jangan biasakan mereka (anak didik) dengan perilaku korup. Mereka yang tidak seharusnya lulus, jangan diluluskan, mereka yang tidak seharusnya memiliki kapasitas, jangan dibilang memiliki kapasitas, mereka yang ternyata bernilai […]

expand_less