Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 75

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhub Dinilai Tak Tegas Tetapkan Aturan Mudik

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang tidak memiliki ketegasan dalam pengaturan mudik. Sebab, menurut Laksmi, Pemerintah terkadang memiliki kebijakan yang berubah-ubah, sehingga membuat masyarakat luas berada dalam situasi yang membingungkan. Terlebih, ungkap Lasmi, belakangan ini ditambah dengan mencuatnya perbedaan istilah antara […]

  • Bupati Apresiasi Tabligh Akbar Peringati Hari Jadi Sukakarya ke – X

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Ratusan masyarakat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas hadiri Tabligh Akbar dilapangan Kantor Camat setempat, Senin (06/03). Tabligh akbar tersebut merupakan bagian dari beberapa rangkaian acara yang digelar Pemerintah Kecamatan Sukakarya dan desa dalam wilayahnya dalam rangka memperingati hari jadi kecamatan tersebut yang ke – X. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi kecamatan yang sesuai […]

  • Sewa Ex Gedung DPRD Mura Tunggu KPKNL

    • calendar_month Rab, 27 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga akhir 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) belum dapat menyewakan ex gedung DPRD sesuai permintaan Universitas Musi Rawas (Unmura). Hal ini disebabkan belum ada penentuan taksiran harga sewa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Kabid Aset Daerah, Komarudin saat di temui dikantornya, Rabu bahwa pihaknya belum […]

  • Bandar Narkoba Digrebek Polres, Ini Dukungan GANN

    • calendar_month Ming, 22 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Musi Rawas semakin ditingkatkan. Ini dibuktikan meningkatnya eskalasi pergerakan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menekan bandar dan pengedar Narkoba. Ketua Yayasan GANN Musi Rawas, Salman Alfaresi turut memberikan apresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini Polres Musi Rawas melalui Satres […]

  • Dekati Lebaran Qurban Cabai Kian Mahal

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Semakin mendekati hari Raya Idul Qurban, sejumlah bahan pokok terutama cabai merah diperjual belikan sejumlah pasar tradisional harganya kian mahal. Dimana, sudah sejak awal juli 2019 harga cabe merah seharga Rp. 60 ribu. Kini, kembali harga komuditi utama kebutuhan pokok warga naik Rp. 70 Ribu perkilogramnya. Maryanto (35) pedagang cabai pasar […]

  • Presiden Minta Semua Pihak Siap Terapkan Online Single Submission

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PENERAPAN sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau _Online Single Submission_ (OSS) akan memangkas banyak mata rantai birokrasi dan akan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga ke daerah menjadi sebuah kesatuan. Pernyataan ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas tentang percepatan pelaksanaan _Online Single Submission_ (OSS) di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 18 April […]

expand_less