Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

Uji UU ASN Tertunda Karena Keterangan Ahli Terlambat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 16 Jan 2019
  • visibility 57

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) huruf B dan D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Rabu (16/1/2019). Awalnya agenda sidang perkara Nomor 87, 88 , dan 91/PUU-XVI/2019 adalah mendengar keterangan ahli Pemohon. Akan tetapi, agenda tersebut ditunda karenaAhli terlambat memasukkan CV dan keterangan tertulis.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan penerimaan CV dan keterangan tertulis Ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 91/PUU-XVI/2018 mengirimkan pada hari Selasa Pukul 19.57 WIB melalui email. “Artinya keterangan ahli  belum bisa  didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja,” jelasnya.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum menyatakan tetap ingin keterangan Pemohon didengarkan di persidangan. Atas dasar ini, Anwar menyatakan sidang ditunda serta dilanjutkan kembali pada Selasa 29 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengingatkan pada Pemohon Perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018 terkait masalah kedudukan hukum (legal standing). Hal ini karena MK mendapat surat dari Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh bahwa Pemohon tidak mewakili organisasi.

“Kami sudah menyampaikan ada keberatan itu di dalam sidang resmi. Sekarang terserah kepada Saudara, apakah Saudara akan menanggapi nanti dalam kesimpulan itu urusan dari Saudara Pemohon. Tetapi itu adalah bagian dari yang akan kami pertimbangkan di dalam putusan Mahkamah karena ada surat keberatan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono. Para Pemohon  mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panwascam Boleh dari PNS, Asalkan Dapat Izin dan Siap Lepas Jabatan 

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura), segera membuka seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam). Hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan panwascam boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) asalkan mampu penuhi syarat lepas dari jabatan.  Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Mura, Oktureni sandhra kirana […]

  • Periksa Warung Tuak, Polisi Temukan Pria Bawa Senpi

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo, Rabu (18/04) mengamankan seorang pria membawa senjata api di sebuah warung tuak di Kawasan Desa Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pria inisial TH warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini diringkus saat personel Polsek Tugumulyo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo […]

  • Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK). Post Views: 370

  • Taufik Kurniawan : Puisi Sukma Memicu Konflik

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan menegaskan isi puisi Sukmawati dapat memicu kembali terjadinya konflik karena menyakiti perasaan umat islam. “Intinya puisi itu sangat menyakitkan umat muslim, serta dapat memicu potensi terjadinya konflik. Hal yang sudah dingin dan  reda akan memicu kegaduhan lagi. Terus terang siapapun umat muslim akan tersinggung dengan ini  karena […]

  • Semangat Kapolres Ajak Personil Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Institusi Polri akan kuat jika personilnya dapat saling bekerjasama dan tidak sedikitpun menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan keamanan, kenyamanan dan penegakan hukum, demikian disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro saat memberikan sambutan pada pelantikan Wakapolres Musi Rawas, Rocky Hasuhunan Marpaung, Rabu (04/04). Apapun tantangan kepolisian, lanjut Kapolres tidak akan pernah menyurutkan semangat […]

  • Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 5,3 Persen

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2018 mencapai 5,3 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2017 yang mencapai 5,1 persen dan 5 persen pada tahun 2016. Hal ini diungkapkan Bank Dunia dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Quarterly edisi Maret 2018 yang dirilis hari ini, Selasa (27/3/2018). Meski demikian, ada […]

expand_less