Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Mura Tahun 2022 Membebani Daerah Rp3,7 Miliar

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
  • visibility 206

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp10.560.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.768.000.000,00 atau 92,5% dari anggaran.

Nilai Belanja Tunjangan Perumahan Anggota DPRD berubah pada Tahun 2020 dan untuk nilai Tahun 2022 dan 2021 mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 15 Februari 2021 sebagaimana tabel berikut.

Tabel 14 Perubahan Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

Hasil pemeriksaan atas belanja tunjangan perumahan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada  Standar Harga Setempat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen penetapan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022 diketahui bahwa penetapan besarnya Tunjangan Perumahan tidak diatur dalam standar satuan harga sewa rumah dinas Tahun 2022 yang dapat dijadikan acuan dalam menetapkan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penetapan nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD tidak berdasarkan survei yang memadai dan kajian yang komprehensif terkait dengan harga setempat.

B. Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan DPRD

Untuk meyakini kewajaran nilai Tunjangan Perumahan Anggota DRPD, BPK melakukan perhitungan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/Kpts/2001 Tentang Sewa Rumah Negara tanggal 16 Juli 2001 dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

(Sb) = 2,75% x [(Lb x Hs x Ns) x Fkb] x Fk

Sb : Sewa bangunan per bulan
2,75% : Persentase sewa terhadap nilai bangunan
Lb : Luas bangunan dalam meter persegi
Hs : Harga satuan bangunan per meter persegi
Ns : Nilai sisa bangunan/layak huni (60%)
Fkb : Faktor klasifikasi tanah/kelas bumi (%)
Fk : Faktor keringanan sewa untuk PNS (5 %)

Berdasarkan rumus tersebut, hasil perhitungan Tunjangan Perumahan seharusnya sebagaimana tabel berikut.

Tabel 15 Perhitungan Dasar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berdasarkan nilai sewa tanah dan bangunan per bulan dilakukan perhitungan terhadap 37 orang Anggota DRPD atas Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Tabel 16 Rekapitulasi Selisih Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tahun 2022

Berdasarkan perhitungan di atas, menunjukkan bahwa terdapat selisih nilai pemberian Tunjangan Perumahan sebesar Rp3.772.035.300,00 dari total yang diterima oleh Anggota DPRD selama Tahun 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:

1) Ayat (1) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

2) Ayat (3) yang menyatakan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

B. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada:

1) Poin 3.c. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan perumahan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara tidak termasuk perlengkapannya seperti meubel, air, listrik, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2) Poin 3.d. yang menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan  dan Anggota DPRD.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dari bulan Januari s.d. Desember Tahun 2022 berisiko membebani keuangan daerah minimal sebesar Rp3.772.035.300,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum melakukan survei yang memadai dan melakukan kajian yang komprehensif terkait harga setempat untuk perhitungan besaran anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LPSK Siap Lindungi Wartawan Korban Kekerasan Saat Liputan

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjadi korban tindak kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturaden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. “Kami tengah upayakan menjalin komunikasi dengan jurnalis yang menjadi korban kekerasan di Banyumas,” kata Ketua […]

  • Tetapkan Calih, KPU Mura Selesaikan Tahap Akhir Pemilu 2019

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah menyelesaikan tahap akhir Pemilu 2019. Hal ini di tandai dengan selesainya penetapan Calon Legislatif Terpilih (Calih) DPRD oleh KPU Kabupaten Mura, Senin (12/08) di Gedung Serbaguna, Muara Beliti. Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias mengatakan dengan selesainya penetapan Calih berarti pihaknya telah […]

  • Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus 2023. Rodi Wijaya […]

  • Tak Miliki Legal Standing, MK Tidak Terima Uji UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 30 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), Selasa (30/5). Post Views: 304

  • Viral Berita Sudutkan Kominfo, Koalisi Trisula Harap Awak Media Lebih Dewasa

    • calendar_month Sab, 18 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terkait viralnya pemberitaan media online yang menyorot pengadaan internet gratis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo dan Statistik), pemerhati kebijakan publik wilayah MLM yang juga penasehat Koalisi Trisula, Hamdan KSP angkat bicara. Hamdan mengungkapkan perlu pendewasaan diri bagi awak media yang berkecimpung di kawasan […]

  • Empat Tahun H2G Berarti, Lepas Dari Kabupaten Tertinggal

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Empat Tahun Kepemimpinan H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti (H2G BERARTI), Bupati Musi Rawas (Mura) ekspos hasil pembangunan di Pendopoan, Kamis (27/02) sekitar pukul 09.00 WIB. Hendra Gunawan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sehingga enam program unggulan dari Gubernur Sumsel berhasil direalisasikan. Termasuk diantaranya […]

expand_less