Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
  • visibility 95

JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis (9/8) siang. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman.

Terhadap permohonan PHP Provinsi Sumsel 2018 yang teregistrasi dengan Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon (KPU Provinsi Sumsel) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Herman Deru dan  Mawardi Yahya) yang menyatakan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum.

Saldi menjelaskan bahwa jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan adalah 8.152.528 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait paling banyak sebesar satu persen. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 193.813 suara atau setara dengan 5% (1.394.438 suara Pihak Terkait dikurangi 1.200.625 suara Pemohon).

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian, eksepsi Pihak Terkait dan Termohon bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Pihak Terkait dan Termohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari Pihak Terkait dan Termohon  serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tandas Saldi.

Tenggang Waktu

Sementara itu mengenai tenggang waktu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 29 serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selisih Suara

Pada sidang yang sama di panel 2 pada Kamis (9/8) siang, MK menggelar sidang putusan dismissal terhadap permohonan PHP Walikota Bekasi 2018 (Perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018). Mengenai tenggang waktu permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nur Suprianto dan Firdaus Saady) masih dalam tenggang waktu.

“Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan MK pada Sabtu 7 Juli 2018, pukul 21.58 WIB. Sehingga  permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelum menerangkan kedudukan hukum Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.409.083 jiwa, sehingga perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto) paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Bekasi.

“Selisih maksimal yang untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK adalah 5.168 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 335.900 suara. Sementara Pihak Terkait memperoleh 697.634 suara. Dengan demikian selisih antara perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 361.734 suara atau setara dengan 35%,” papar Aswanto.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.

Persoalan selisih suara juga dialami para Pemohon dalam PHP Kabupaten Bogor (Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Kabupaten Kerinci (Perkara Nomor 39/PHP.BUP-XVI/2018), Provinsi Papua (Perkara Nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018) dan Bupati Lahat 2018. Terhadap empat permohonan ini, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menguraikan bahwa selisih suara antara para Pemohon dengan Pihak Terkait telah melewati ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.  (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos ke Kejari Palembang

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kejaksaan Agung, Selasa (31/01), melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp2,1 triliun di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Kejari Palembang. Post Views: 249

  • KPK Tahan 7 Tersangka Kasus Suap Pembahasan APBDP Malang

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, 27 Maret 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (27/3) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap 7 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 5 rumah tahanan berbeda. Mereka adalah 6 orang […]

  • Musrenbang RKPD Musi Rawas 2020

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Musrenbang RKPD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2020 digelar di gedung Bagas Raya, Lubuklinggau, Selasa (19/03) Acara dibuka Wakil Bupati, Suwarti dan dihadiri para kepala OPD hingga Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mura. Wakil Bupati, Suwarti mengatakan bahwa Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2020 merupakan momentum yang sangat penting. Diharapkan semua […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Presiden Lantik Gubernur dan Wagub Jatim serta Gubernur Jambi

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Februari 2019. Khofifah dan Emil menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang telah menjalankan dua periode kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia […]

  • Ketua DPR Minta Elit Politik Tak Sebar Berita Hoaks

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemilu 2019 akan berlangsung ditengah perkembangan masyarakat yang sangat dinamis akibat kemajuan teknologi informasi. Masifnya informasi di media sosial yang terkadang tak bisa dikontrol bisa turut mempengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat. “Para elit politik jangan mendidik masyarakat melalui berita hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita kedepankan […]

expand_less