Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • visibility 46

PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Achmad Supardan (50) dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis dengan agenda pembuktian mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa kejaksaan.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com  #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saat itu saya marah besar, saya rapat dengan staf dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Mendengar keterangan terdakwa, Paluko mengatakan, bagi seorang kepala BPSDM-P dirasa aneh jika tidak mengatahui aturan Pergub retribusi tersebut.

“Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi Rp25 juta per tahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat,” kata Paluko.

Paluko melanjutkan sehingga terdakwa terkesan mengambil fee dibandingkan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P. 

Dari surat dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin untuk meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat. 

Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat tersebut.

Bulan Februari 2013 saksi Azaria Inson, Kabid BKD OKU Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat meminta persetujuan ke BKD Sumsel untuk pelaksanaan diklat di BPSDM-P.

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp97.128.000, dan uang penginapan Rp87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga terdapat 8 kali pelaksaan diklat sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P berjumlah Rp1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp1.021.251.656 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Tersangka Spesialis Kasus 3C Ditangkap Polres Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tiga tersangka spesialias Curas, Curat dan Curanmor (3C). Ketiganya adalah Sabar (36) dan Bustomi (29), keduanya warga Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Serta, Ramadanesuares Sanjaya Gumay alias Jaya (21) warga Jalan Nusaku Jaya RT.3 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. […]

  • Diduga Terima Dana Proyek, Adik Ipar Gubernur Bengkulu Diperiksa Kejati

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BENGKULU – Adik ipar Gubernur Bengkulu Rico Kadafi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (5/6/2017). Rico diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana Rp 500  juta dari kegiatan proyek di Pulau Enggano dari Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari. Post Views: 216

  • Meski Akan Ada Pertalite, Gerindra Minta Pemerintah Tidak Hapus Premium

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA — Fraksi Gerindra DPR RI meminta Pemerintah tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium meskipun akan menjual BBM jenis baru, yakni pertalite. “Meskipun nantinya Pemerintah sudah menjual pertalite (Ron 90), tapi premium (Ron 88) harus tetap ada di SPBU, sehingga harga BBM tetap terjangkau oleh masyarakat,” kata Ramson Siagian pada diskusi “Dialog Kenegaraan” […]

  • Pimpin Rakor, Pj Wako Tegaskan Netralitas ASN di Tahapan Pemilu

    Pimpin Rakor, Pj Wako Tegaskan Netralitas ASN di Tahapan Pemilu

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi capaian kinerja program dan keuangan yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 5 Perkantoran Pemkot Lubuklinggau, Senin (20/11). Dalam arahannya, Pj Wali Kota mengatakan berdasarkan hasil rakor bersama Mendagri belum lama ini, yang menjadi sorotan utama adalah sudah semakin dekatnya tahapan […]

  • Usut Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinkes Mura

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhir-akhir ini terus menjadi sorotan berbagai media cetak dan online, termasuk pula elemen Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di daerah ini. Betapa tidak, jika sebelumnya terkuak dugaan korupsi terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 lalu,  Kali ini, terkait pula masalah dugaan […]

  • LBH Jakarta : Hate Speech Berpeluang Batasi Masyarakat Kritik Pemerintah

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penanganan ujaran kebencian (hate speech) oleh Polri dikhawatirkan membatasi partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam rangka memberikan kritik terhadap pemerintah dinilai menjadi terbatas. “Peluang membatasi masyarakat untuk mengkritik pemerintah sangat besar,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, Jakarta, Selasa (10/11). Ia mengatakan tujuan dari pengaturan ujaran kebencian adalah […]

expand_less