Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • visibility 44

PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Achmad Supardan (50) dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis dengan agenda pembuktian mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa kejaksaan.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com  #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saat itu saya marah besar, saya rapat dengan staf dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Mendengar keterangan terdakwa, Paluko mengatakan, bagi seorang kepala BPSDM-P dirasa aneh jika tidak mengatahui aturan Pergub retribusi tersebut.

“Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi Rp25 juta per tahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat,” kata Paluko.

Paluko melanjutkan sehingga terdakwa terkesan mengambil fee dibandingkan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P. 

Dari surat dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin untuk meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat. 

Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat tersebut.

Bulan Februari 2013 saksi Azaria Inson, Kabid BKD OKU Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat meminta persetujuan ke BKD Sumsel untuk pelaksanaan diklat di BPSDM-P.

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp97.128.000, dan uang penginapan Rp87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga terdapat 8 kali pelaksaan diklat sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P berjumlah Rp1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp1.021.251.656 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • SE Kapolri Mengenai Ujaran Kebencian Picu Kemarahan Netizen

    • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA — Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech mendapat reaksi beragam dari masyarakat di dunia maya atau biasa disebut netizen. Indonesia Indicator (I2), sebuah lembaga di bidang intelijen media, analisis data, dan kajian strategis dengan menggunakan software AI (Artificial Intelligence), di Jakarta, Kamis (5/11), mencatat, dalam waktu dua minggu […]

  • Pertemuan Jokowi-Prabowo, Tidak Ada Cebong atau Kampret Lagi

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pertemuan antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto sudah disusun dengan persiapan yang lama. “Pertemuan ini sudah digagas cukup lama dan tentunya dengan keterbatasan waktu Pak Prabowo dan Pak Jokowi sehingga baru diatur pada hari ini,” kata Pramono Anung di pusat perbelanjaan FX Jakarta, Sabtu. Joko Widodo akhirnya […]

  • Ditilang Polantas Lubuklinggau, LSM Enggan di Ajak Damai

    Ditilang Polantas Lubuklinggau, LSM Enggan di Ajak Damai

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Tindakan Polisi Lalu lintas (Polantas) tergolong arogan dalam menindak pelanggar lalu lintas, motor saya dan motor lain dipaksa akan dinaikkan ke mobil untuk di bawa ke Mapolres Lubuklinggau, ungkap Jn kepada Jurnalindependen.com sore tadi, Jum’at (17/10/2014). Menurut Jn yang merupakan aktivis LSM Forum Masyarakat HTI Menggugat, awal mulanya ia di berhentikan di […]

  • Penerimaan Pajak Harus Genjot Perekonomian Sumsel

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa indeks penerimaan pajak di Sumatera Selatan pada kuartal pertama sudah mencapai 25,8 persen dari total yang ditargetkan dari penerimaan APBD. Keterangan itu disampaikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, di sela-sela Kunjungan Kerja Banggar ke Sumsel. Azis berharap dalam kurun […]

  • Terkait SBW Ilegal, Dewan Segera Panggil Eksekutif

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tefno Suhartoyo. Jum’at (03/10/2015) via seluler. Menurut Tefno bila laporan itu benar, pihaknya akan memanggil instansi terkait mengenai hal tersebut. “Kami akan segera membahas dalam […]

expand_less