Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

Terdakwa Korupsi Retribusi Mengaku Tidak Tahu Pergub

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Agu 2017
  • visibility 20

PALEMBANG – Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Dinas Pertanian Sumatera Selatan terjerat kasus korupsi retribusi pengelolaan gedung dan penginapan pada penyelenggaraan diklat sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa Achmad Supardan (50) dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis dengan agenda pembuktian mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa kejaksaan.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com  #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saat itu saya marah besar, saya rapat dengan staf dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahun saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi,” kata terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Mendengar keterangan terdakwa, Paluko mengatakan, bagi seorang kepala BPSDM-P dirasa aneh jika tidak mengatahui aturan Pergub retribusi tersebut.

“Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu retribusi Rp25 juta per tahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat,” kata Paluko.

Paluko melanjutkan sehingga terdakwa terkesan mengambil fee dibandingkan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P. 

Dari surat dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin untuk meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat. 

Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat tersebut.

Bulan Februari 2013 saksi Azaria Inson, Kabid BKD OKU Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat meminta persetujuan ke BKD Sumsel untuk pelaksanaan diklat di BPSDM-P.

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp15 juta kepada terdakwa.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp97.128.000, dan uang penginapan Rp87.415.000, dicairkan melalui Koperasi Sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga terdapat 8 kali pelaksaan diklat sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P berjumlah Rp1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp1.021.251.656 tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Kedua di Jatim, Presiden Panen Jagung di Tuban

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo pagi ini, Jumat, 9 Maret 2018, akan melakukan panen raya jagung dan penanaman bibit jati sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja hari kedua Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Provinsi Jawa Timur. Usai menunaikan ibadah salat […]

  • Wabup Mura Pimpin Buka Bersama di Masjid Darussalam.

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti bersama Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (FKPD), melaksanakan buka puasa bersama di Masjid Agung Darussalam, Kecamatan Muara Beliti. Kamis 16 Mei 2019. Buka puasa ini merupakan rangkaian dari kegiatan safari ramadhan oleh Pemkab Musi Rawas. Masjid Agung Darussalam menjadi pusat kegiatan yang dilaksanakan setiap malam jumat selama […]

  • Kerusakan Jalan Disinyalir karena Kendaraan Perusahaan Lebihi Tonase

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Kerusakan Infrastruktur jalan di Kabupaten Musi Rawas menjadi permasalahan serius bagi masyarakat, khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Dimana jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Musi Rawas ini setiap tahun mengalami kerusakan yang cukup parah. Disinyalir kerusakan ini diakibatkan oleh kendaraan yang melebihi tonase untuk kapasitas khususnya kendaraan yang mengangkut tandan buah […]

  • Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama. Rapat tersebut dipimpin langsung olehKetua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto […]

  • Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Akan Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar pembahasan pemantauan percepatan penyusunan regulasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendagri menargetkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut akan rampung pada 2015.   Dari 30 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri, beberapa di antaranya sudah menunjukkan […]

  • M Pasaribu : Reshufle Kabinet Logis Dilakukan

    • calendar_month Ming, 27 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan reshufle (pergantian anggota) kabinet itu logis dilakukan. Apalagi saat ini tampak jelas  pemerintah memang membutuhkan pergantian anggota kabinet agar target program pembangunan bisa tercapai. ‘’Ada banyak kenyataan yang membuat pergantian kabinet itu logis dilakukan oleh Presiden Jokowi. Perkembangan politik mutakhir memang membutuhkannya. Ada banyak […]

expand_less