Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2015
  • visibility 120

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.

“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.

Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Lantik Gubernur Riau dan Gubernur Bengkulu di Istana

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo secara resmi melantik Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin, 10 Desember 2018. Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga melantik Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Wan Thamrin Hasyim yang menggantikan Gubernur Riau sebelumnya, […]

  • Belum Saatnya Memindahkan Ibukota

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Kondisi masyarakat di daerah masih butuh perhatian. Kemiskinan daerah belum pula teratasi. Pekerjaan rumah menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti itu perlu diselasaikan lebih dulu sebelum memindahkan ibu kota negara. Selama persoalan kesejahteraan masyarakat daerah belum terselesaikan, maka belum saatnya memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yandri […]

  • Pengelolaan SPAM adalah Tanggung Jawab Negara

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Komisi V DPR RI setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta untuk menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat. Menurutnya, ketika ada pihak swasta di dalam pengelolaan SPAM, […]

  • Wakili Komunitas Musi-Jawa, Murtin-Suwarti Optimis Menangkan Pilkada Mura

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dengan perpaduan suku Musi-Jawa pasangan Murtin-Suwarti optimis dapat memenangkan Pilkada Musi Rawas yang rencananya diselenggarakan bulan Desember 2015. Hal ini disampaikan H Achmad Murtin usai menyerahkan pengembalian berkas pendaftaran ke Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Musi Rawas di Tugumulyo, Kamis (05/03/2015). Dengan komposisi Musi-Jawa menurut Murtin, ia akan lebih banyak […]

  • Study Wawasan Pemkab Mura dan FKUB ke Banyuwangi

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BANYUWANGI – | Guna meningkatkan toleransi kerukunan umat beragama di Kabupaten Musi Rawas, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan study wawasan ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan berlangsung selama dua hari 5 – 6 Agustus ini dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti, Kepala Kesbangpol H Amra Muslimin, Kepala Seksi Haji dan Umroh […]

  • Asosiasi Auditor Gelar Rakor Bahas Pengembangan Profesi.

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI) wilayah Sumsel akan menggelar Rapat Koordinasi di Kota Lubuklinggau besok. Menurut auditor Pujo Wiloso, Selasa (20/03) rakor dimaksud untuk membahas kode etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, Pengembangan Profesi serta Hambatan/Tantangan dan Peran APIP. “Tujuan dibentuknya Asosiasi ini untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi auditor pemerintah untuk […]

expand_less