Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

Syarat Pengajuan Izin Walet Terlalu Banyak, Dishut Diduga Belum Ada SOP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 31 Des 2015
  • visibility 49

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.

“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.

Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’

Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.

Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.

Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.

(fs)

Berita Terkait :

Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kelurahan di Lubuklinggau Jadi Kampung Warna Warni

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dua Kelurahan di Lubuklinggau yang perkampungan warganya di pinggir aliran sungai yakni Lubuklinggau Ulu dan Ulak Surung akan dijadikan kampung warna warni. Tahap awal, masing-masing kelurahan ditunjuk dua RT yakni RT 5 dan RT 6 (Lubukllinggau Ulu) dan RT 3 dan RT 4 (Ulak Surung). Rencana kampung warna warni tersebut diprakarsai langsung oleh istri Walikota Lubuklinggau yang […]

  • Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    Pemkab Mura Dirikan Posko Tanggap Darurat Covid 19

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Untuk mempermudah dan koordinasi penanganan wabah Corona (Covid 19), Pemkab Musi Rawas (Mura) mendirikan Posko Tangga Darurat sebagai pusat informasi di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jum’at (27/03). Kepala BPBD Kabupaten Mura melalui Kasi Kedaruratan dan Logistik, Eko S mengatakan tujuan pendirian posko akan digunakan untuk pusat informasi dalam penanganan covid […]

  • Mencari Solusi Cepat Peremajaan Sawit Rakyat

    • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    NUSA DUA – Sebagai produsen CPO terbesar di dunia, perkebunan kelapa sawit Indonesia, sebesar 40% lebih, merupakan milik petani kelapa sawit. Oleh karena itu pemerintah mendorong banyak pihak yang berkepentingan, untuk bekerjasama membantu pembangunan kebun kelapa sawit milik petani agar mendapatkan hasil panen yang tinggi. Pada tahun 2018 pemerintah telah sepakat untuk melakukan peremajaan Perkebunan […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp283,-/kg – Selasa 14 September 2021

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 14 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.401,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.581,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.641,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.701,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.760,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 283,-/kg dari harga pada […]

  • Gara-gara Pelaku Curas Ditangkap, PT MLM di Demo

    • calendar_month Sab, 6 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen — PT Musi Lestari Makmur (MLM) benar-benar ketiban sial. Gara-gara karyawan bernama Sukri ditangkap aparat Polres Mura, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)  PT MLM langsung didemo keluarga tersangka. Puluhan keluarga tersangka, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan aksi demonstrasi di perusahaan tersebut. Kedatangan mereka karena tidak senang […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp307,-/kg – Senin 6 September 2021

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 6 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.843,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.890,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.906,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.922,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.937,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 307,-/kg dari harga pada […]

expand_less