MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Menanggapi banyaknya persyaratan dalam pengajuan berkas Izin Pengelolaan Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara Republik Indonesai (PDNRI), Ahmad Rudi saat dihubungi Jurnalindependen.com, Kamis (31/12/2015) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura terhadap calon penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seharusnya pihak Pemkab Mura mengapresiasi dan mempermudah para pemohon izin yang dengan kesadaran beritikad baik untuk taat aturan hukum.
“Mengapa mesti dipersulit dengan berbagai macam syarat yang memberatkan, ok kalau itu memang ada aturan hukum yang mengaturnya, tapi dasarnya apa, apa Pemkab Mura melalui Dinas Kehutanan sudah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang izin walet.
Kalaupun ada SOP itu mesti di sampaikan kepada para penangkar walet, kami menduga Dishut belum ada SOP, tapi mengapa beraninya membuat persyaratan?,” tanya Ahmad Rudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Intag, Risman saat dihubungi, menjawab via sms bahwa ‘Dasarnya sesuai dg Perda yg ada, tanya Pak supri we. Aku lagi dinas luar, mun nak ngobrol minggu depan we.’
Diketahui sebelumnya pada 15 Desember 2015, sebanyak 18 Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) dari Kecamatan Megang Sakti, mengajukan Izin Pengelolaan Burung Walet ke Bupati melalui Dinas Kehutanan.
Senin, 28 Desember 2015 Pihak Dinas Kehutanan mengembalikan berkas untuk minta dilengkapi karena masih banyak yang belum memenuhi syarat diantaranya belum ada peta/sketsa tempat usaha, izin lingkungan, NPWP, tanda lunas PBB, HO dan IMB serta SIUP.
Hingga kini belum diketahui SOP mengenai izin walet di Dinas Kehutanan ada atau tidak, karena kalau berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Izin Pengelolaan Burung Walet pada pasal 2 ayat 3 : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Peta lokasi yang dimohonkan apabila dalam habitat alami;
b. Foto dokumentasi bangunan apabila dalam habitat buatan; dan
c. Izin lingkungan.
(fs)
Berita Terkait :
Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin