Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

Soal Fee 20% di Banyuasin, Saksi Beberkan di Pengadilan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 56
PALEMBANG – Seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan terdakwa bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian, mengatakan bahwa diberlakukan aturan ‘fee’ sebesar 20 persen jika ingin mendapatkan proyek di dinas terkait.
    
Rahmat Setiawan, salah seorang pengusaha yang kerap mendapatkan proyek di Pemkab Banyuasin, Sumsel, memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.
    
“Saya mulai memborong proyek di Banyuasin sejak 2013, tapi sejak 2016 aturan fee berubah. Jika sebelumnya 13 persen untuk bos besar (bupati) dan 3 persen untuk Kepala Dinas, sejak 2016 diubah jadi 15 persen dan 5 persen,” kata dia.
    
Ia mengatakan jika tidak memberikan fee tersebut maka tidak akan mendapatkan proyek yang diinginkan. Pengusaha yang berminat harus menyetor terlebih dahulu ke Kepala Dinas terkait.
    
“Contohnya saat saya ikut tender proyek Jalan di Pulau Rimau, harus setor dulu ke kadisnya. Saya diundang bertemu langsung di Kopitiam untuk mendengar penjelasan terkait persentase fee yang bertambah,” kata dia.
    
Saat itu, Rahmat mengaku terkejut karena jika sudah dipotong 20 persen, maka akan sulit untuk mengerjakan proyek tersebut.
    
“Saya bilang, saya makan dari mana lagi jika dipotong 20 persen begini. Tapi pak Kadis bilang, terserah. Jika mau, silakan setor. Ini permintaan bos,” kata dia.
    
Ketika ditanya hakim, bagaimana mengetahui bahwa setelah menyetor dipastikan mendapatkan proyek. Ia menjawab bahwa proses tender secara otomatis akan diatur oleh panitia.
    
“Saya terkadang pakai CV atau PT milik teman, jadi seolah-olah peserta tendernya bukan hanya saja. Istilahnya yang lain itu PT cadangan saya, jadi pasti saya juga yang dapat. Ini lumrah bagi kami, saling pinjam nama PT,” kata dia.
    
Terdakwa Yan Anton didakwa JPU pada dakwaan kesatu pasal 12 a subsider pasal 11 jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua pasal12 b jo pasal 55 KUHP UU No 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
    
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya.
    
Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.
    
Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman. (ant)
  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Minta Dana Desa Dimanfaatkan dengan Baik dan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Pagasari Kecamatan Purwodadi yang dilaksanakan di Aula Desa Setempat. Jum’at, 12/1/2018. Bupati pada kesempatan itu menyambut baik dilaksanakannya Musrenbangdes ini, diharapkan melalui musyawarah ini, desa memiliki perencanaan pembangunan yang terarah, tepat sasaran dan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, […]

  • Kontras Rekomendasi Tujuh Agenda Prioritas Menko Polhukam

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan tujuh agenda yang selayaknya menjadi prioritas bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan. “Kontras merekomendasikan tujuh agenda prioritas yang terkait dengan bidang politik, hukum dan keamanan di bawah Menkopolhukam,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan […]

  • Sopir dan Buruh Pengedar Sabu Diringkus

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Setelah kian lama resahkan warga, lantaran ulahnya kerap edarkan narkoba. Dua pemuda, Zk (46) seorang sopir dan HK (37) keseharian bekerja sebagai buruh swasta kesemua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tak berkutik diringkus Sat-Narkoba Polres Mura. Terhentinya sepak terjang keduanya, semua  hasil penyidikan jajaran sat-narkoba menindaklanjutkan laporan […]

  • Demokrat Mulai Jaring Calon Gubernur Sumsel Untuk Pilkada

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumatera Selatan mulai menjaring pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur yang akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2018. Post Views: 281

  • Soal Komentar LSM PPNI, Karyasid : “Bila Perlu Aku Cucuk Mulutnya”

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, SBP.com – Dikonfirmasi H Karyasid Helmi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Via Handphone dengan No 08137305xxxx Rabu 17 Mei 2017 mengatakan, “Apa pun yang di sampaikan itu tidak benar apa lagi yang soal menantang LSM Peduli Pembangunan Nasional Indonesia (PPNI) yang ketuanya Subar […]

  • 14 Lembaga Nonstruktural Akan Dibubarkan, Menpan : Sifatnya Rahasia

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi berencana untuk membubarkan 14 lembaga non struktural. Tahapannya tinggal menunggu pengesahan saja dari presiden. “Ya dari 25 totalnya, 14 kita rencanakan dibubarkan. Secara lisan pak presiden sudah setuju, tinggal mengurus proses administratifnya saja,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (2/11). Dia menyatakan proses […]

expand_less