Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Satu Lagi Proyek ‘Siluman’ Dishut Mura di Lahan Griya Silampari Indah

Satu Lagi Proyek ‘Siluman’ Dishut Mura di Lahan Griya Silampari Indah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 83

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Satu lagi proyek ‘siluman’ Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas dikerjakan dikawasan dekat Perkantoran Agropolitan Center Muara Beliti. Dari awal pengerjaan hingga selesai tidak ditempel papan merek tentang proyek yang dikerjakan.

Diduga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan dengan pengerjaan penanaman tanaman hutan untuk penghijauan berupa Damar, Ketapang, Saga, Kenari, dan Nyamlung serta Pinus.

Proyek untuk Hutan Kota tersebut juga dibuat pagar keliling masih dalam pengerjaan yang juga tidak ada papan informasi. Terkait masalah pembangunan ini, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas, Priscodesi dihubungi Selasa (01/12/2015) melalui selulernya tidak aktif.

Sementara itu, Pihak pengelola perumahan Griya Silampari Indah PT Paku Alam, Ali Umar dibincangi Jurnalindependen.com mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah menyerobot lahan yang dalam pengelolaan PT Paku Alam sebagai pengembang Perumahan.

“Perlu diketahui PT Paku Alam sejak tahun 2004 telah ditunjuk melalui SK Bupati Musi Rawas selaku investor untuk membangun perumahan di kawasan lahan pemerintah seluas 26 hektar.

Lahan seluas 26 hektar dimaksud untuk membangun perumahan untuk PNS, TNI dan POLRI dengan kavlingan sebanyak 900 unit bakal perumahan. Lahan yang ditanami untuk penghijauan sebagai Hutan Kota tersebut juga termasuk dalam 900 unit bakal perumahan.

Kami sangat menyayangkan dalam pengerjaan proyek Hutan Kota tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak kami, beberapa hari lalu sempat saya stop pengerjaan proyek tersebut. Bukan berarti kami menghambat program pembangunan, tetapi setidaknya ada pemberitahuan dan persetujuan dari kami,” kata Ali Umar.

Memang ketika kami hentikan, lanjut Ali Umar, mereka pihak Dishut menunjukan surat dari Pj Bupati Musi Rawas yang ditanda tangani tanpa di cap, padahal seharusnya mereka tahu bahwa lahan dimaksud telah dikuasakan untuk dikelola oleh PT Paku Alam dari Bupati Musi Rawas yang ditanda tangani dan dicap resmi.

Masih dikatakan Ali Umar, pihak Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Eko akan datang ke kantor PT Paku Alam mengenai masalah ini, namun hingga kini belum ada kabar.

Sedangkan Ketua Koperasi Korpri, Surahman ketika dihubungi mengatakan bahwa memang dalam Set Plan Tata Ruang, lahan tersebut untuk Hutan Kota namun secara legal belum ada penyerahan atau hibah dari pihaknya sebagai pemegang mandat kuasa lahan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

“Secara legal belum ada penyerahan atau semacam hibah, termasuk juga gedung Kantor Pemberdayaan Perempuan, BPMPD dan Dinas Sosial. Kedepan tentu akan segera diselesaikan mengenai ketentuan lahan yang dalam pengelolaannya selama ini dilakukan PT Paku Alam telah berkurang dari 900 unit bakal perumahan, termasuk lagi pengurangan karena ada jalan dan lapangan tembak,” jelas Surahman. (fs)

Berita Terkait :

Rincian Pengurangan Lahan Perumahan Yang Dikelola PT Paku Alam

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditengah Pandemi, Gubernur Sumsel Minta Bawaslu Profesional

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Meski masih di tengah pandemi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menghimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap menjalankan tugas dengan profesional, transparan dan menjaga kondusifitas daerah. Mengingat Desember mendatang Provinsi Sumsel akan mengadakan kegiatan besar yakni pemilihan kepala daerah di 7 daerah yakni, Ogan Ilir, Musi Rawas, Musi […]

  • Sikap Politik PDIP dalam Pilkada Fleksibel

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan sikap politik PDIP dalam pemilihan kepala daerah serentak, fleksibel mengikuti tradisi demokrasi setempat yang beberapa di antaranya adalah dari KMP. “Dalam konteks ini ada tradisi demokrasi yang sudah hidup di daerah setempat dan kami sudah bekerja sama. Misalnya, dengan Partai Golkar di […]

  • Soal Kebun Lonsum, Masyarakat Muara Megang Sesalkan Peran Pemkab Mura

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti menyesalkan ketidak berdayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) menyelesaikan sengketa masyarakat dengan PT Lonsum di Desa Muara Megang. Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Muara Megang, Sunardi kepada Jurnalindependen.com, Senin malam (25/12) bahwa beralasan hanya bisa memfasilitasi saja. “Kami sesalkan Pemkab Mura seperti tidak berdaya, […]

  • Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober  2022

    Harga TBS Sawit Turun Tipis, Pertengahan Oktober 2022

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Post Views: 476

  • Harga Emas di Pegadaian, 4 Desember 2019

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    EMAS – | Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Rabu (04/12), naik dibandingkan posisi pada Selasa (03/12). Hal ini terutama berlaku untuk emas cetakan UBS, sementara cetakan Antam tidak banyak mengalami perubahan. Emas cetakan Antam ukuran 0,5 gram masih dijual dengan harga yang sama seperti kemarin, Selasa (03/12), yakni Rp 410.000. Sedangkan harga emas […]

  • Ahli: Holdingisasi BUMN Harus Penuhi Syarat

    • calendar_month Ming, 22 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memenuhi syarat, yaitu pemerintah harus memilah sektor hajat hidup orang banyak, sektor komersial, dan sektor kuasi. Demikian disampaikan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai ahli Pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang kelima perkara Nomor 12/PUU-XVI/2018 […]

expand_less