Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 75

SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ”dalam   ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagapengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Perbaikan pokok permohonan terkait penambahan original intent. Kami sempat mendalami original intent, mencari data ke DPR mengenai risalah sidang saat pembahasan tahun 1999. Kami tidak mendapatkan data tahun 2001 karena tidak ada berkas lain selain yang diberikan kepada kami,” jelas Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, kalau melihat original intent Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berdasarkan data di DPR, banyak pembahasan  Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang pemberlakuan pidana mati bagi pelaku korupsi. Terdapat beberapa keterangan pemerintah terkait hukuman mati bagi koruptor, antara lain Pemerintah menyatakan pemberlakuan pidana mati tetap diterima, tetapi tetap merupakan satu bagian dari pemberatan pidana.

Dijelaskan Pemohon, pemerintah tetap berpendirian bahwa pidana mati tetap diterapkan bagi pelaku korupsi dalam hal special characteristic. Misalnya, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan saat terjadi bencana alam maupun saat negara dalam keadaan genting.

Sebelumnya, Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene(HDPE) di daerah tersebut. Pemohon juga menjelaskan temuan lain, yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibu Negara Kampanye Pola Asuh Berbasis Karakter kepada Masyarakat Toba Samosir

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    IBU Negara Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang ada di Provinsi Sumatra Utara, Selasa, 17 April 2018. Dalam kunjungan kerja kali ini, Ibu Iriana didampingi sejumlah istri Menteri Kabinet Kerja yang tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK). Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Ibu Iriana beserta rombongan […]

  • Retribusi Kios PBS Lubuklinggau Menuai Pertanyaan Pedagang

    • calendar_month Jum, 15 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pembayaran Retribusi Kios Pedagang di Pasar Bukit Sulap (PBS) Kota Lubuklinggau menuai pertanyaan, karena info yang diterima tidak ada kwitansi tanda terima dan disertai dengan pemalsuan tanda tangan. Salah satu penyewa lapak kios, berinisial A mengatakan, dia memang sudah pernah membayar uang Retribusi Sewa Kios Tahunan dengan nominal Rp 15.577.000, tapi tidak […]

  • Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Mitsubishi akhirnya memperkenalkan kepada publik wujud dari Expander, produk baru di segmen Multi Purpose Vehicle (MPV) di Indonesia. Mobil ini digadang-gadang bakal menjadi penantang kuat dari Avanza, Xenia, Mobilio, hingga Ertiga. Meski nama Expander sudah menggaung, akan tetapi Mitsubishi masih belum mau menyebut nama asli dari mobil yang versi purwarupanya bernama XM Concept. Jenama asal […]

  • Pemkab Musi Rawas Diminta Bentuk Tim Ahli Gedung

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Tata Bangunan, Aminudin minta kabupaten/kota di Sumsel khususnya Kabupaten Musi Rawas (Mura) membentuk Tim Ahli Gedung. “Sesuai amanah UU tentang Bangunan Gedung, Kabupaten/Kota mesti memiliki Tim Ahli Gedung. Tim ini berfungsi untuk mengkaji kelayakan bangunan atau rencana pembangunan gedung untuk syarat diterbitkannya […]

  • Musrenbang Rumuskan Arah Kebijakan Pembangunan

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Pelaksanaan Musrenbang sangatlah penting, agar bersama-sama memberikan pemikiran dalam upaya mendorong sinergitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas dengan kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Selatan maupun kebijakan pembangunan nasional sesuai amanat konstitusi serta visi misi pembangunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2016-2021. Hal ini dikatakan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, saat membuka Musrenbang Musi Rawas, […]

  • Bentuk Karakter Budaya dengan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Post Views: 296

expand_less