Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

Penguji UU Yayasan Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
  • visibility 65

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/5/2019). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 30/PUU-XVII/2019 ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Arjumulia selaku kuasa hukum dari Armen Kusumah, Sri Wuryatmi, dan Saman selaku pihak-pihak yang mewakili pengurus Yayasan Al-Ikhwan Meruya menyampaikan beberapa catatan perbaikan permohonan, yakni kedudukan hukum Pemohon, kerugian konstitusional, petitum, dan dasar permohonan.

 Terkait  pengurus dapat atau tidak bertindak untuk mewakili Yayasan, jelas Arjumulia, baik di dalam maupun di luar pengadilan telah diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Yayasan dan pengangkatan pengurus terdapat dalam Akta Perubahan Yayasan. Berikutnya, tambahnya, terkait hak konstitusional Pemohon dirugikan berlakunya UU Yayasan karena Pasal 53 ayat (2) ini ditafsirkan sebagai siapa saja, sebagai semua orang, dan sebagai setiap orang untuk mengajukan permohonan kepada Pemohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon. Selain itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dapat memberikan kedudukan hukum kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Pemohon.

“Oleh karena itu, norma “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak dapat ditafsirkan siapa saja, semua orang, atau setiap orang dalam mengajukan permohonan karena dibatasi oleh penjelasan pasal a quo yang menyatakan bahwa pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan kepentingannya,” ujar Arjumulia di hadapan sidang yang sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Manahan M.P. Sitompul.

Sebelumnya, Pemohon menilai bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan bersifat multitafsir karena berdasar kasus konkret berupa dugaan-dugaan yang dialami Pemohon sebelum diajukan permohonan a quo, telah terjadi penyalahtafsiran makna tersebut. Akibatnya, jamaah dalam arti luas (siapa pun) dapat saja melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang terkait dengan Yayasan Al-Ikhwan Meruya yang dinilai melakukan perbuatan yang merugikan yayasan atau lalai melakukan tugasnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) UU Yayasan. Seharusnya, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” itu haruslah berpedoman pada Pasal 53 ayat (3) UU Yayasan. Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan  bertentangan dengan norma perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Jamaah dari Masjid Al-Ikhwan yang sesuai dengan keyakinannya secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggung jawab dalam memakmurkan Masjid Al-Ikhwan.” (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah 53 Berkas Pengajuan Santunan Kematian, 26 Berkas Sudah Selesai

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Program Santunan Kematian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Tahun 2021 terus bergulir. Setidaknya sudah 53 berkas pengajuan yang sudah masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura. Santunan Kematian ini merupakan salah satu program yang masuk dalam Visi dan Misi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB) Bupati Hj Ratna Machmud […]

  • Apel Pagi, Komitmen Pegawai Bangun Muratara

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MURATARA-Salah satu unsur suksesnya organisasi dinilai dari aspek komitmen dan disiplin Pegawai dalam bekerja. Pernyataan ini disampaikan Asisten I Setda Musi Rawas Utara,Tarmizi saat memimpin apel di halaman Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Rabu, (28/03). “Saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara-Saudara yang terus hadir dalam apel pagi ini,  terus pertahankan disinilah letaknya komitmen kita dalam […]

  • 5 Alasan Bahrain Takut Main Bola di Indonesia: Soal Ancaman Pembunuhan hingga Ingin Diberi Balas Budi Suporter Garuda

    5 Alasan Bahrain Takut Main Bola di Indonesia: Soal Ancaman Pembunuhan hingga Ingin Diberi Balas Budi Suporter Garuda

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Federasi Sepak Bola Bahrain (BFA) menerbitkan pernyataan resmi usai merasa terusik oleh fans sepak bola Indonesia yang melempar penghinaan dan ancaman di media sosial. Pernyataan BFA itu salah satunya tentang permohonan kepada AFC dan DIDA soal perpindahan venue melawan Timnas Indonesia pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026, pada 25 Maret 2025 mendatang. “Pernyataan Asosiasi […]

  • Bupati H2G Hadiri Pameran Indonesia Internasional Smart City Expo dan Forum (IISMEX) 2019

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan ( H2G ) bersama seluruh kepala daerah se Indonesia menghadiri langsung pameran Indonesia Internasional Smart City Expo dan Forum (IISMEX) 2019 di Jakarta Convention Center. Pameran dibuka oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla serta dihadiri perwakilan negara asing, kementerian lembaga, pemerintah daerah dan pihak swasta sejumlah […]

  • Oknum Camat TPK Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kepolisian Resor (Polres) Mura menetapkan status tersangka oknum Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK), DC. Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Tanzizal Azizirohim (42) Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas (Mura). Penetapan TSK sendiri, sesuai nomor laporan STTLP/B-20/V/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI. Minggu, 5 Mei 2019 pukul 13.30 WIB. Kapolres Mura, AKBP Suhendro, SIK melalui Kasat […]

  • Wabup Minta Distannak Sediakan Bibit, Pupuk dan Target Pasar Jagung Hibrida Kepada Masyarakat

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti Burlian minta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas dapat menyediakan bibit, pupuk serta target pemasaran jagung hibrida dan menggerakkan PPL untuk sosialisasi keuntungan budidaya tanam jagung kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Wabup Suwarti agar dimasa pengeringan lahan, karena perbaikan irigasi masyarakat masih mendapatkan […]

expand_less