Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag untuk Gugah Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
  • visibility 119

JAKARTA — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) terkait kasus HAM yang terjadi pascatahun 1965 di Indonesia, digelar di Den Haag, Belanda. Rencananya, IPT 1965 akan digelar selama tiga hari, yaitu dari 10 hingga 13 November.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan IPT merupakan moot court atau peradilan semu. Sehingga produk yang dihasilkan dari pengadilan ini tidak mengikat secara hukum.

Tapi, IPT ini bisa dianggap sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran suatu peristiwa dari perspektif warga. Tidak hanya itu, IPT 1965 pun diharapkan bisa menggugah pemerintah Indonesia untuk lebih serius dalam mengungkap kebenaran dalam peristiwa 1965.

”Itu adalah kerja politik yang ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia, yang sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban,” katanya, Kamis (12/11).

Lebih lanjut, Hendardi menyatakan, sikap berlebihan yang ditujukan sejumlah pejabat terkait IPT 1965 ini menunjukan adanya keberhasilan dari tujuan digelarnya sidang pengadilan rakyat ini.

Kemudian, pemerintah pun diharapkan untuk bisa menyusun langkah yang lebih strategis dalam upaya pengungkapan kebenaran dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada 1965. Skema rekonsiliasi yang dirancang Menko Polhukam dan Jaksa Agung, ujar Hendardi, dianggap belum cukup.

”Pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan. Skema rekonsilasi yang sudah dirancang Menkopolhukam dan Jaksa Agung bukanlah cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah diharapkan bisa menunjukan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu, khusunya pada peristiwa 1965 dan peristiwa yang mengikutinya. Hal ini sesuai dengan mandat konstitusi RI dan skema UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Lia Mustika Kepada Ketua PKK yang Dilantik

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Guna mengoptimalkan peran PKK sebagai mitra kerja pemerintah, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melantik Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa setempat, Jum,at (23/03) di Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit. Ketua TP PKK Kabupaten Muratara, Lia Mustika Syarif mengucapkan selamat dan semangat bekerja ibu-ibu TP PKK baik Ketua […]

  • Warga RT 09 Kelurahan Taba Pingin Pilih Swadaya Perbaiki Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Melihat kondisi jalan yang belum mendapatkan perhatian, Warga Rt 09 kelurahan Taba Pingin Kota Lubuklinggau berinisiatif melakukan gotong royong dalam rangka perbaikan jalan tepatnya di jalan Indah Rt 09 kelurahan Taba Pingin, Minggu 21 juni 2020. Gotong royong ini dilakukan dengan cara swadaya murni dari beberapa warga rt 09 dan dipimpin langsung […]

  • Sidak Komisi II, Pemkab Mura Dinilai Tidak Tegas Tangani Lahan Peti Kemas

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan sidak ke lahan peti kemas kelapa sawit yang dikelola PT AKL di atas tanah milik Pemkab Mura seluas 20,2 hektar Jum’at,(24/01/2020). Sidak tersebut sekaligus memenuhi janji Komisi II dalam rapat dengan eksekutif, 17 Januari lalu. Mereka berjanji akan turun melakukan crosschek lahan peti […]

  • Reforma Agraria Percepat Penyelesaian Masalah Tanah dan Kepastian Hukum

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna percepatan penyelesaian masalah pertanahan dan kepastian hukum, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Dafam Lubuklinggau, Rabu (14/07/2021). Bupati Musi Rawas (Mura) Hj Ratna Machmud mendukung kegiatan Kantor Pertanahan Mura yang telah berkoordinasi sangat baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam penyelesaian dan […]

  • Idul Fitri Bangun Hablumminallah dan Hablumminannas

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DEMI menjalin silaturahmi di hari yang fitri, Gubernur Sumsel H.Herman Deru tak hanya menggelar open house di rumah dinas tapi juga di kediaman pribadinya di kawasan Taman Kenten, Jumat (7/6). Di rumahnya itu HD membuka pintu rumah selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan dirinya dan keluarga. Moment ini tak disia-siakan warga, merekapun datang berbondong-bondong […]

  • Dewan Riset Daerah Vakum Terkait Aturan BRIN

    • calendar_month Sen, 14 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Musi Rawas masih dalam kevakuman karena terkait regulasi. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Musi Rawas, H Bambang Hermanto mengatakan, DRD masih vakum karena adanya perubahan peraturan. “Vakum karena perubahan peraturan, jadi belum berani memutuskan. Hal ini karena adanya Perpres No. 74 Tahun 2019 tentang […]

expand_less