Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

Pengadaan Ambulans Berupa Perbup, Kenapa Tidak Libatkan DPRD Melalui Perda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
  • visibility 134

PENGADAAN mobil ambulans bagi tiap desa di Kabupaten Musi Rawas, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat. Apalagi bila desa bersangkutan jauh di pelososk akan sangat membantu bila ada keperluan warga yang sakit. Ambulans bisa menjadi alat mobilisasi warga yang lagi terdesak kesusahan transportasi menuju ke fasilitas kesehatan baik itu puskesmas maupun rumah sakit.

Dibawah kepemimpinan Bupati Ratna Machmud dan Wakil Bupati Suwarti, Kabupaten Musi Rawas dengan visi Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab) menargetkan salah satunya dengan misi setiap desa ada 1 ambulans untuk keperluan transportasi warga yang sakit, kecelakaan atau darurat lainnya.

Pengadaan ambulans untuk setiap desa ini sudah di buatkan Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan No. 26 Tahun 2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Artinya Perbup ini diterbitkan setelah satu setengah (1,5) tahun sejak pelantikan Bupati/Wabup terpilih, yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu.

Melihat dari penganggaran dana untuk mobil ambulans dan tambahan alat kesehatan (alkes) sederhana serta alat komunikasi telah memakan dana ratusan juta bahkan miliaran bila dihitung secara global dari 186 desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas.

Apakah masih mungkin regulasi yang menjadi pedoman sekelas Perbup?

Apakah tidak rawan penyimpangan anggaran atau terjadi penyelewengan tanpa regulasi (Perda) untuk persetujuan DPRD Mura?

Dengan regulasi berupa Perbup, maka DPRD Mura seolah tidak perlu turut campur dalam pengadaan mobil ambulans yang secara global dari jumlah desa mencapai miliaran rupiah. Kenapa tidak menerbitkan Perda sekalian dengan persetujuan DPRD akan lebih baik, karena ini menyangkut anggaran yang tidak kecil. Atau DPRD Mura sendiri merasa tidak perlu pengadaan melalui regulasi Perda?

Selain itu dalam pengadaan mobil ambulans dijelaskan dalam Perbup bahwa anggaran pengadaan ambulans bisa berasal dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi, Pusat dan swasta. Artinya sumber pendanaan untuk ambulans tidak jelas, karena memberikan berbagai kemungkinan baik dari desa masing-masing, Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Swasta. Hasilnya menimbulkan Perbup yang tak jelas untuk dipedomani, alias Perbup samar-samar.

Bagaimana dengan implementasi dengan otonomi desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bila dana pengadaan Ambulans berasal dari Pemerintah Kabupaten/Provinsi/Pusat tidak permasalahan. Namun bila harus menggunakan dana dari APBDes, sama artinya anggaran dari desa untuk memenuhi misi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, lantas dimana otonomi desa?

Desa mestinya berhak mengatur penggunaan anggaran belanja untuk kepentingan masyarakat sesuai hak asal usul, adat istiadat dan nilai sosial masyarakat desa. Desa mempunyai otonomi dalam mengelola keuangan dan  pembangunan bukan malah untuk memenuhi ambisi kabupaten dalam mewujudkan visi misinya.

Maka, agar jelas (transparan) dan akuntabel, pengadaan Ambulans desa mesti melalui Perda agar DPRD dapat berpartisipasi dan ikut mengawasi karena anggaran mencapai miliaran bila di global 186 desa. Kemudian cantumkan anggaran yang jelas dari mana, paling tidak dari APBD Kabupaten Musi Rawas bukan dari APBDes yang dikendalikan.

Sehingga pertanggungjawaban anggaran jelas arahnya. Semoga ini dapat menjadi perhatian kita semua dan bagi masyarakat sama-sama mengawal penggunaan anggaran yang rawan penyelewengan.

Semoga setiap desa di Kabupaten Musi Rawas memiliki Mobil Ambulans dan sarana pendukung kesehatan lainnya termasuk alat komunikasi. Demi terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (Mantab).

Penulis : Faisol Fanani (Tulisan ini merupakan Opini Redaksi)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CPNS Baru Dilantik Jangan Kasak Kusuk Mau Pindah

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengingatkan kepada CPNS yang baru dilantik agar tidak kasak kusuk mau pindah tugas. Sebab jelasnya, SK penempatannya telah ditentukan oleh pusat. ”Saya tidak ingin setelah pelantikan ini sibuk mau pindah. Syukuri dan nikmatilah dulu ini,” katanya saat memberikan kata sambutan pada pelantikan 115 CPNS menjadi PNS di […]

  • Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    Nikmat Pencinta Kopi, Belum ke Linggau Kalau Belum Ngopi Ananda

    • calendar_month Ming, 28 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kopi Bubuk ANANDA semakin dikenal luas masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Kopi Bubuk yang berasal dari Lubuklinggau ini memiliki cita rasa yang harum dan nikmat serta diolah dari biji kopi pilihan, sehingga Kopi Bubuk ANANDA mendapatkan tempat di hati konsumennya. Dalam kiprah bisnisnya yang sudah memasuki 23 tahun (Berdiri sejak tahun 2000) kini […]

  • Kabag Tapem Akui Belum Terima Data Batas Daerah dan Desa

    Kabag Tapem Akui Belum Terima Data Batas Daerah dan Desa

    • calendar_month Sen, 16 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Begitu penting pemasangan pilar atau batas antar desa di Kabupaten Musirawas, karena dengan adanya batas desa dapat lebih memperjelas kendali pemerintahan tingkat desa termasuk pengurusan administrasinya. Post Views: 1,179

  • Pelayanan Publik Mestinya Berada di Zona Hijau

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan Astra Gunawan mengatakan pelayanan publik harus berada di zona hijau sebab unsur kepatuhan pelayanan telah yang diatur dalam Undang-Undang. “Memaksimalkan pelayanan publik itu juga sesuai instruksi Kepala Ombudsman RI. Sehubungan dengan itu kami berkeinginan adanya komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan,” katanya di Palmbang, Jumat. Terkait dengan […]

  • Imigrasi Diminta Petakan Tamu Asian Games

    • calendar_month Sab, 14 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) diimbau agar memetakan para tamu peserta dari berbagai negara yang datang untuk Asian Games. Para tamu dari negara-negara bebas visa ke Indonesia harus terpantau agar keamanan even Asian Games terjaga dengan baik. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo usai mengikuti pertemuan dengan para mitra kerja Komisi […]

  • RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)    disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR. Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini […]

expand_less